Mungkin kamu sudah tidak asing lagi dengan surat ketetapan pajak atau SKP. SKP adalah surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi informasi mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. SKP dikeluarkan setelah wajib pajak melakukan pelaporan pajak dan pemeriksaan oleh DJP. Namun, apa saja fungsi, tujuan, format, dan contoh SKP? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Pengertian Surat Ketetapan Pajak

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat resmi dari DJP yang berisi informasi mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. SKP diterbitkan setelah wajib pajak melakukan pelaporan pajak dan pemeriksaan oleh DJP. Dalam SKP, terdapat rincian mengenai jenis pajak, jumlah pajak, dan batas waktu pembayaran.

Fungsi Surat Ketetapan Pajak

Adapun fungsi SKP adalah sebagai berikut:

  • Memberikan informasi mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak
  • Menjadi dasar hukum bagi DJP untuk melakukan penagihan pajak
  • Memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak apabila terjadi sengketa pajak

Tujuan Surat Ketetapan Pajak

Tujuan SKP adalah untuk menegakkan peraturan perpajakan dan menjamin kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Dengan adanya SKP, DJP dapat mengetahui besarnya pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak dan melakukan penagihan apabila wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan yang ditetapkan dalam SKP.

Format Surat Ketetapan Pajak

Format SKP terdiri dari:

  • Header, berisi logo DJP dan identitas DJP
  • Nomor SKP, nomor unik yang diberikan oleh DJP
  • Identitas wajib pajak, termasuk nama, alamat, dan NPWP
  • Informasi mengenai jenis pajak, jumlah pajak, dan batas waktu pembayaran
  • Tanda tangan dan cap dari DJP

Contoh Surat Ketetapan Pajak

Berikut ini adalah contoh SKP yang dikeluarkan oleh DJP:

Contoh 1:

Nomor: 1234567890

Surat Ketetapan Pajak

Tanggal: 1 Januari 2021

Identitas Wajib Pajak:

Nama: Ahmad

Alamat: Jl. A. Yani No. 1, Jakarta

NPWP: 1234567890

Informasi Pajak:

Jenis Pajak: PPh 21

Jumlah Pajak: Rp 10.000.000

Batas Waktu Pembayaran: 31 Januari 2021

Tanda Tangan dan Cap:

Direktorat Jenderal Pajak

Contoh 2:

Nomor: 0987654321

Surat Ketetapan Pajak

Tanggal: 1 Januari 2021

Identitas Wajib Pajak:

Nama: Budi

Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 2, Jakarta

NPWP: 0987654321

Informasi Pajak:

Jenis Pajak: PPN

Jumlah Pajak: Rp 20.000.000

Batas Waktu Pembayaran: 31 Januari 2021

Tanda Tangan dan Cap:

Direktorat Jenderal Pajak

FAQs

Apakah SKP harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu?

Iya, SKP harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam surat. Apabila melewati batas waktu pembayaran, maka DJP dapat menagih pajak dengan menggunakan surat teguran atau surat paksa.

Apakah SKP dapat diprotes?

Iya, wajib pajak memiliki hak untuk melakukan protes apabila tidak setuju dengan besarnya pajak yang ditetapkan dalam SKP. Namun, protes harus dilakukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKP.

Kesimpulan

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat resmi dari DJP yang berisi informasi mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. SKP memiliki fungsi sebagai dasar hukum bagi DJP untuk melakukan penagihan pajak dan memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak apabila terjadi sengketa pajak. Format SKP terdiri dari header, nomor SKP, identitas wajib pajak, informasi mengenai jenis pajak, jumlah pajak, dan batas waktu pembayaran, serta tanda tangan dan cap dari DJP. Wajib pajak memiliki hak untuk melakukan protes apabila tidak setuju dengan besarnya pajak yang ditetapkan dalam SKP.