Bila Anda sedang mencari rumah untuk disewa, tentunya sudah tak asing lagi mendengar istilah surat kontrak sewa rumah. Surat kontrak ini menjadi salah satu dokumen penting yang harus dibuat dan ditandatangani oleh pemilik rumah dan penyewa. Namun, apa sebenarnya pengertian dari surat kontrak sewa rumah? Dan apa saja fungsi, tujuan, format, serta contoh surat kontrak sewa rumah yang perlu diketahui? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Surat Kontrak Sewa Rumah

Surat kontrak sewa rumah adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat antara pemilik rumah dengan penyewa. Surat ini berisi detail mengenai kesepakatan antara kedua belah pihak, mulai dari harga sewa, jangka waktu kontrak, ketentuan pembayaran, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Fungsi Surat Kontrak Sewa Rumah

Surat kontrak sewa rumah memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

  1. Menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak
  2. Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
  3. Sebagai bukti sah dalam proses hukum
  4. Meminimalisir risiko perselisihan antara kedua belah pihak

Tujuan Surat Kontrak Sewa Rumah

Adapun tujuan dibuatnya surat kontrak sewa rumah, di antaranya:

  1. Menjaga keamanan dan kenyamanan kedua belah pihak
  2. Menjaga hak dan kewajiban penyewa dan pemilik rumah
  3. Memastikan proses sewa-menyewa berjalan lancar dan teratur
  4. Memudahkan proses hukum apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak

Format Surat Kontrak Sewa Rumah

Format surat kontrak sewa rumah biasanya terdiri dari:

  1. Identitas kedua belah pihak
  2. Detail mengenai rumah yang disewa
  3. Harga sewa dan ketentuan pembayaran
  4. Jangka waktu kontrak
  5. Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  6. Sanksi atau konsekuensi apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan
  7. Tanda tangan dan stempel dari kedua belah pihak

Contoh Surat Kontrak Sewa Rumah

Berikut ini adalah contoh surat kontrak sewa rumah yang bisa menjadi referensi bagi Anda:

Contoh 1:

Surat Kontrak Sewa Rumah

Pada hari ini, tanggal 1 Januari 2022, yang bertanda tangan di bawah ini:

A. Pihak Pertama

Nama: Budi Susanto

Alamat: Jalan Raya No. 123, Jakarta Selatan

No. KTP: 123456789

B. Pihak Kedua

Nama: Ani Rahmawati

Alamat: Jalan Merdeka No. 456, Jakarta Selatan

No. KTP: 987654321

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Menyatakan bahwa:

1. Pihak Pertama menyewakan rumah yang berada di Jalan Raya No. 123, Jakarta Selatan kepada Pihak Kedua.

2. Harga sewa rumah tersebut adalah Rp. 5.000.000,- per bulan.

3. Jangka waktu kontrak adalah selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

4. Pembayaran sewa dilakukan setiap awal bulan melalui transfer ke rekening Pihak Pertama.

5. Pihak Kedua bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Apabila terdapat kerusakan atau kerugian pada rumah yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib mengganti kerusakan tersebut.

7. Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan yang telah disepakati, maka Pihak Pertama berhak untuk memutuskan kontrak sewa tersebut.

Demikianlah surat kontrak sewa rumah ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh kesadaran.

Yang membuat perjanjian,

Pihak Pertama

(Budi Susanto)

Tanda Tangan:

………………………………………..

Pihak Kedua

(Ani Rahmawati)

Tanda Tangan:

………………………………………..

Contoh 2:

Surat Kontrak Sewa Rumah

Pada hari ini, tanggal 1 Januari 2022, yang bertanda tangan di bawah ini:

A. Pihak Pertama

Nama: Dedy Prasetyo

Alamat: Jalan Raya No. 456, Bandung

No. KTP: 135792468

B. Pihak Kedua

Nama: Nia Sari

Alamat: Jalan Merdeka No. 789, Bandung

No. KTP: 246813579

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Menyatakan bahwa:

1. Pihak Pertama menyewakan rumah yang berada di Jalan Raya No. 456, Bandung kepada Pihak Kedua.

2. Harga sewa rumah tersebut adalah Rp. 3.500.000,- per bulan.

3. Jangka waktu kontrak adalah selama 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2023.

4. Pembayaran sewa dilakukan setiap awal bulan melalui transfer ke rekening Pihak Pertama.

5. Pihak Kedua dilarang untuk merokok di dalam rumah.

6. Pihak Kedua bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Apabila terdapat kerusakan atau kerugian pada rumah yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib mengganti kerusakan tersebut.

8. Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan yang telah disepakati, maka Pihak Pertama berhak untuk memutuskan kontrak sewa tersebut.

Demikianlah surat kontrak sewa rumah ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh kesadaran.

Yang membuat perjanjian,

Pihak Pertama

(Dedy Prasetyo)

Tanda Tangan:

………………………………………..

Pihak Kedua

(Nia Sari)

Tanda Tangan:

………………………………………..

FAQs

B