Saat hendak menikah, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan termasuk salah satunya adalah surat KUA. Mungkin masih banyak yang belum mengenal surat ini dan apa fungsi serta tujuannya. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai surat KUA.

Pengertian Surat KUA

Surat KUA (Keterangan Catatan Kepolisian dan Kehakiman Umum) adalah sebuah surat yang berisi informasi tentang catatan kepolisian dan kehakiman seseorang. Dalam hal ini, surat KUA diberikan oleh Kepala KUA setempat sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

Fungsi dan Tujuan Surat KUA

Fungsi utama dari surat KUA adalah sebagai syarat administratif untuk melangsungkan pernikahan. Surat ini menunjukkan bahwa calon pengantin yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal maupun kejahatan yang dapat merugikan pasangan suami istri yang akan menikah. Dengan kata lain, surat KUA memberikan kepastian dan jaminan bahwa pernikahan yang dilangsungkan adalah sah serta terbebas dari segala masalah hukum di masa depan.

Selain itu, surat KUA juga memiliki tujuan lain, diantaranya:

  • Sebagai perlindungan bagi calon pengantin dari tindakan kekerasan atau penipuan dalam pernikahan
  • Memastikan bahwa calon pengantin tidak sedang dalam proses pernikahan dengan orang lain
  • Menjamin bahwa calon pengantin telah memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan sesuai dengan hukum agama dan negara

Format Surat KUA

Surat KUA umumnya memiliki format standar yang terdiri dari:

  • Header surat yang berisi logo dan nama instansi yang mengeluarkan surat
  • Nomor surat
  • Lampiran (jika ada)
  • Isi surat yang terdiri dari identitas calon pengantin, informasi tentang catatan kepolisian dan kehakiman, serta kesimpulan yang menyatakan bahwa calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan
  • Tanda tangan dan stempel dari pejabat yang berwenang

Contoh Surat KUA

Berikut adalah contoh surat KUA yang dapat menjadi referensi:

Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Kehakiman Umum (KUA)

Yang bertandatangan di bawah ini, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jakarta Selatan, menerangkan bahwa:

Nama Lengkap: John Doe

Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 1 Januari 1990

Jenis Kelamin: Laki-laki

Agama: Kristen

Alamat: Jalan Sudirman No. 123, Jakarta Selatan

Profesi: Karyawan Swasta

Status Perkawinan: Belum Kawin

Bahwa nama tersebut di atas benar-benar warga kami yang berdomisili di wilayah Kecamatan Jakarta Selatan dan menurut catatan yang ada di kantor kami, tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan maupun memiliki catatan kepolisian atau kehakiman yang merugikan pihak lain.

Dengan demikian, John Doe dinyatakan berhak untuk melangsungkan pernikahan sesuai dengan hukum agama dan negara yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 12 Desember 2021

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jakarta Selatan

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar surat KUA:

1. Apakah surat KUA hanya diperlukan untuk calon pengantin Muslim?

Tidak. Surat KUA diperlukan oleh semua calon pengantin, baik yang beragama Islam maupun non-Islam.

2. Apakah surat KUA harus dikeluarkan oleh instansi kepolisian?

Tidak. Surat KUA dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama setempat dan bukan oleh instansi kepolisian.

3. Apakah surat KUA memiliki masa berlaku?

Surat KUA tidak memiliki masa berlaku dan dapat digunakan kapan saja selama calon pengantin belum menikah.

Kesimpulan

Surat KUA merupakan salah satu dokumen penting yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Surat ini berfungsi sebagai syarat administratif serta memberikan kepastian dan jaminan bahwa pernikahan yang dilangsungkan adalah sah serta terbebas dari segala masalah hukum di masa depan. Oleh karena itu, pastikan untuk mempersiapkan surat KUA dengan baik agar proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.