Surat kuasa khusus pajak adalah sebuah surat yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak lain untuk melakukan urusan perpajakan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan. Surat ini memungkinkan pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan pajak seperti pengajuan, pembayaran, dan pengurusan administrasi perpajakan lainnya.

Fungsi Surat Kuasa Khusus Pajak

Surat kuasa khusus pajak memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Memberikan wewenang secara sah kepada pihak lain untuk melakukan tindakan-tindakan perpajakan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan.
  • Memudahkan proses pengurusan perpajakan karena dapat dilakukan oleh pihak lain yang lebih ahli dan memiliki pengalaman di bidang perpajakan.
  • Mempercepat proses pengurusan perpajakan karena dapat dilakukan oleh pihak lain yang lebih dekat dengan lembaga perpajakan.

Tujuan Surat Kuasa Khusus Pajak

Surat kuasa khusus pajak memiliki tujuan yang cukup penting dalam pengurusan perpajakan, antara lain:

  • Mempercepat proses pengurusan perpajakan.
  • Memudahkan wajib pajak dalam pengurusan perpajakan.
  • Menghindari kesalahan-kesalahan dalam proses pengurusan perpajakan.
  • Memastikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak lain dalam rangka pengurusan perpajakan adalah legal dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Format Surat Kuasa Khusus Pajak

Format surat kuasa khusus pajak terdiri dari beberapa bagian, antara lain:

  • Header yang berisi informasi tentang pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang menerima kuasa.
  • Badan surat yang berisi informasi tentang tindakan-tindakan perpajakan yang diberikan kuasa dan informasi lain yang diperlukan.
  • Tanda tangan dari pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang menerima kuasa.

Contoh Surat Kuasa Khusus Pajak

Berikut adalah contoh-contoh surat kuasa khusus pajak:

Contoh 1:

Kepada Yth.,

Direktur Utama PT. ABCD

Perihal : Surat Kuasa Khusus

Dengan ini saya, Pemilik Usaha Tunggal (PUT) atas nama Yosef, alamat Jl. Merdeka No. 1, Surabaya, memberikan kuasa khusus kepada:

Nama : Siti Nuryati

Alamat : Jl. Kusuma Bangsa No. 15, Surabaya

No. KTP : 1234567890123456

Untuk melakukan tindakan-tindakan perpajakan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga tanggal 31 Desember 2021.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Hormat saya,

Yosef

Contoh 2:

Kepada Yth.,

Direktur Utama PT. EFGH

Perihal : Surat Kuasa Khusus

Dengan ini saya, Pemilik Usaha Tunggal (PUT) atas nama Aulia, alamat Jl. A. Yani No. 10, Surabaya, memberikan kuasa khusus kepada:

Nama : Budi Santoso

Alamat : Jl. Diponegoro No. 25, Surabaya

No. KTP : 1234567890123456

Untuk melakukan tindakan-tindakan perpajakan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga tanggal 31 Desember 2021.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Hormat saya,

Aulia

FAQs

Apa itu surat kuasa khusus pajak?

Surat kuasa khusus pajak adalah sebuah surat yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak lain untuk melakukan urusan perpajakan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan.

Apa fungsi surat kuasa khusus pajak?

Surat kuasa khusus pajak memiliki beberapa fungsi, antara lain memberikan wewenang secara sah kepada pihak lain untuk melakukan tindakan-tindakan perpajakan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan, memudahkan proses pengurusan perpajakan, dan mempercepat proses pengurusan perpajakan.

Apa tujuan surat kuasa khusus pajak?

Surat kuasa khusus pajak memiliki tujuan yang cukup penting dalam pengurusan perpajakan, antara lain mempercepat proses pengurusan perpajakan, memudahkan wajib pajak dalam pengurusan perpajakan, menghindari kesalahan-kesalahan dalam proses pengurusan perpajakan, dan memastikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak lain dalam rangka pengurusan perpajakan adalah legal dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Apa format surat kuasa khusus pajak?

Format surat kuasa khusus pajak terdiri dari beberapa bagian, antara lain header yang berisi informasi tentang pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang menerima kuasa, badan surat yang berisi informasi tentang tindakan-tindakan perpajakan yang diberikan kuasa dan informasi lain yang diperlukan, dan tanda tangan dari pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang menerima kuasa.