Surat kuasa khusus perdata adalah dokumen yang berisi pemberian wewenang dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan tindakan hukum tertentu dalam urusan perdata. Surat kuasa ini biasanya diberikan oleh klien kepada pengacara atau kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya dalam suatu perkara perdata.
Fungsi dan Tujuan Surat Kuasa Khusus Perdata
Surat kuasa khusus perdata berfungsi sebagai alat bukti legal yang dapat digunakan dalam persidangan. Sebagai dokumen resmi, surat kuasa ini memuat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Tujuan dari surat kuasa khusus perdata adalah untuk memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan hukum tertentu atas nama pemberi kuasa. Misalnya, mengajukan gugatan, melakukan pembayaran, menandatangani kontrak, dan lain sebagainya.
Format Surat Kuasa Khusus Perdata
Agar sah dan berlaku, surat kuasa khusus perdata harus memenuhi beberapa syarat format sebagai berikut:
- Menyebutkan identitas kedua belah pihak, yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Menyebutkan uraian tindakan hukum yang diberikan kuasa.
- Menyebutkan jangka waktu berlakunya kuasa.
- Mengandung tanda tangan dan cap meterai pemberi kuasa.
Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata
Berikut ini adalah contoh surat kuasa khusus perdata:
- Surat Kuasa Khusus Perdata untuk Pengajuan Gugatan
Nomor: 001/SK/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Kebon Jeruk No. 10, Jakarta Barat
No. KTP: 123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku pemberi kuasa
Memberikan kuasa kepada:
Nama: I Gusti Ngurah Rai
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 20, Denpasar
No. KTP: 987654321
Untuk mewakili pemberi kuasa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama pemberi kuasa terhadap tergugat dalam perkara sengketa kepemilikan tanah di Jl. Kebon Jeruk No. 10, Jakarta Barat.
Kuasa ini berlaku selama proses persidangan berlangsung dan berakhir apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 1 Januari 2021
Pemberi Kuasa
(Budi Santoso)
Cap Meterai Rp. 6.000,-
- Surat Kuasa Khusus Perdata untuk Penyelesaian Sengketa
Nomor: 002/SK/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Rani Wahyuni
Alamat: Jl. Cempaka Putih Tengah No. 5, Jakarta Pusat
No. KTP: 456789012
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Jaya Abadi selaku pemberi kuasa
Memberikan kuasa kepada:
Nama: Andi Firmansyah
Alamat: Jl. Diponegoro No. 25, Surabaya
No. KTP: 345678901
Untuk mewakili pemberi kuasa dalam penyelesaian sengketa perdata atas perkara gugatan penggugat terhadap PT. Jaya Abadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa ini berlaku selama proses penyelesaian sengketa berlangsung dan berakhir apabila putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 1 Februari 2021
Pemberi Kuasa
(Rani Wahyuni)
Cap Meterai Rp. 6.000,-
FAQs
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum terkait surat kuasa khusus perdata:
- Siapakah yang dapat memberikan surat kuasa khusus perdata?
Surat kuasa khusus perdata dapat diberikan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum dalam suatu perkara perdata, seperti klien kepada pengacara atau kuasa hukum.
- Apa saja yang harus dicantumkan dalam surat kuasa khusus perdata?
Surat kuasa khusus perdata harus mencantumkan identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa, uraian tindakan hukum yang diberikan kuasa, jangka waktu berlakunya kuasa, serta tanda tangan dan cap meterai pemberi kuasa.
- Apakah surat kuasa khusus perdata harus menggunakan cap meterai?
Ya, surat kuasa khusus perdata harus menggunakan cap meterai dengan nilai yang telah ditentukan oleh pemerintah.
- Berapa lama kuasa yang diberikan dalam surat kuasa khusus perdata berlaku?
Masa berlaku kuasa dalam surat kuasa khusus perdata ditentukan oleh pemberi kuasa dalam dokumen tersebut. Biasanya, kuasa berlaku selama proses persidangan atau penyelesaian sengketa berlangsung dan berakhir apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Kesimpulan
Surat kuasa khusus perdata adalah dokumen yang berisi pemberian wewenang dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan tindakan hukum tertentu dalam urusan perdata. Surat kuasa ini berfungsi sebagai alat bukti legal yang dapat digunakan dalam persidangan dan memuat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Untuk sah dan berlaku, surat kuasa khusus perdata harus memenuhi beberapa syarat format dan menggunakan cap meterai.