Surat kuasa khusus tergugat adalah dokumen resmi yang diberikan oleh seseorang kepada kuasa hukumnya untuk mewakili dirinya dalam proses hukum sebagai pihak tergugat dalam suatu perkara. Dokumen ini berisi informasi tentang siapa yang memberikan kuasa dan siapa yang menerima kuasa, serta batasan kuasa yang diberikan oleh pihak tergugat kepada kuasa hukumnya.
Fungsi dan Tujuan Surat Kuasa Khusus Tergugat
Surat kuasa khusus tergugat memiliki beberapa fungsi dan tujuan yang perlu dipahami oleh setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum. Berikut adalah beberapa fungsi dan tujuan surat kuasa khusus tergugat:
- Memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk mewakili pihak tergugat dalam proses hukum
- Menentukan batasan kuasa yang diberikan kepada kuasa hukum, seperti batasan waktu dan lingkup tindakan yang dapat dilakukan oleh kuasa hukum
- Memudahkan proses hukum dengan mewakili pihak tergugat dalam melakukan berbagai tindakan hukum, seperti menghadiri sidang pengadilan dan memberikan bantahan atau pembelaan atas gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat
Format Surat Kuasa Khusus Tergugat
Surat kuasa khusus tergugat harus dibuat dengan format yang jelas dan sesuai dengan standar yang berlaku. Berikut adalah beberapa format yang harus diperhatikan dalam membuat surat kuasa khusus tergugat:
- Judul surat: Surat Kuasa Khusus Tergugat
- Nama lengkap pihak tergugat yang memberikan kuasa
- Nama lengkap kuasa hukum yang menerima kuasa
- Alamat lengkap pihak tergugat dan kuasa hukum
- Nomor identitas pihak tergugat dan kuasa hukum
- Uraian singkat tentang perkara yang sedang dihadapi oleh pihak tergugat
- Batasan kuasa yang diberikan oleh pihak tergugat kepada kuasa hukum
- Tanggal dan tempat pembuatan surat
- Tanda tangan pihak tergugat dan kuasa hukum
Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat
Berikut adalah contoh surat kuasa khusus tergugat yang dapat digunakan sebagai referensi dalam membuat surat kuasa khusus tergugat yang baik dan benar:
Contoh 1
Surat Kuasa Khusus Tergugat
Dengan ini saya, Budi Santoso, memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum saya, Andi Wijaya, untuk mewakili saya dalam proses hukum sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 123/PUU-V/2021 yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, saya memberikan kuasa kepada kuasa hukum saya untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menghadiri sidang pengadilan yang dijadwalkan oleh pihak pengadilan
- Memberikan bantahan atau pembelaan atas gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat
- Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam proses perkara
Surat kuasa ini berlaku selama proses hukum sehubungan dengan perkara tersebut masih berlangsung atau sampai adanya perubahan kuasa yang saya berikan.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 12 Desember 2021
Budi Santoso
Andi Wijaya
Contoh 2
Surat Kuasa Khusus Tergugat
Saya, Ibu Astuti, memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum saya, Pak Bambang, untuk mewakili saya dalam proses hukum sebagai pihak tergugat dalam perkara pidana Nomor 456/Pid.B/2021/PN.JKT.SEL yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, saya memberikan kuasa kepada kuasa hukum saya untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menghadiri sidang pengadilan yang dijadwalkan oleh pihak pengadilan
- Memberikan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses perkara
- Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam proses perkara
Surat kuasa ini berlaku selama proses hukum sehubungan dengan perkara tersebut masih berlangsung atau sampai adanya perubahan kuasa yang saya berikan.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 12 Desember 2021
Ibu Astuti
Pak Bambang
FAQs
1. Apa bedanya surat kuasa khusus tergugat dengan surat kuasa umum?
Surat kuasa khusus tergugat diberikan oleh pihak tergugat kepada kuasa hukumnya untuk mewakili dirinya dalam suatu perkara, sedangkan surat kuasa umum diberikan oleh seseorang kepada kuasa hukumnya untuk mewakili dirinya dalam berbagai perkara atau urusan hukum.
2. Apakah surat kuasa khusus tergugat harus dibuat secara tertulis?
Ya, surat kuasa khusus tergugat harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak tergugat dan kuasa hukumnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses hukum memahami batasan kuasa yang diberikan oleh pihak tergugat kepada kuasa hukumnya.
3. Apa yang harus dilakukan jika terjadi perubahan kuasa dalam suatu perkara?
Jika terjadi perubahan kuasa dalam suatu perkara, pihak tergugat harus membuat surat kuasa baru yang berisi perubahan kuasa yang diberikan kepada kuasa hukum yang baru. Surat kuasa lama yang diberikan kepada kuasa hukum yang lama harus dicabut dan tidak berlaku lagi dalam proses hukum selanjutnya.
4. Apakah surat kuasa khusus tergugat dapat diberikan kepada kuasa hukum yang tidak memiliki izin praktek sebagai pengacara?
Tidak, surat kuasa khusus tergugat hanya dapat diberikan kepada kuasa hukum yang memiliki izin praktek sebagai pengacara yang sah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kuasa hukum yang mewakili pihak tergugat memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai dalam melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam proses perkara.
Kesimpulan
Surat kuasa khusus tergugat adalah dokumen resmi yang diberikan oleh seseorang kepada kuasa hukumnya untuk mewakili dirinya dalam proses hukum sebagai pihak tergugat dalam suatu perkara. Dokumen ini berisi informasi tentang siapa yang memberikan ku