Jika Anda sering berurusan dengan pajak, pasti sudah tak asing lagi dengan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak. Namun, bagaimana jika Anda memiliki NPWP yang tidak aktif dan ingin mengurus pajak melalui kuasa? Nah, untuk itulah ada surat kuasa non aktif NPWP yang bisa digunakan. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Surat Kuasa Non Aktif NPWP

Surat kuasa non aktif NPWP merupakan surat kuasa yang diberikan oleh wajib pajak kepada kuasanya untuk mengurus urusan perpajakan. Surat kuasa ini diberikan ketika NPWP wajib pajak tidak aktif, misalnya karena tidak memiliki penghasilan atau telah berhenti berusaha.

Fungsi dan Tujuan Surat Kuasa Non Aktif NPWP

Surat kuasa non aktif NPWP memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya:

  • Memungkinkan kuasa untuk mengurus urusan perpajakan wajib pajak yang tidak aktif
  • Memudahkan kuasa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan wajib pajak yang tidak aktif
  • Memberikan kepastian hukum bagi kuasa dalam melakukan tindakan perpajakan atas nama wajib pajak yang tidak aktif

Format Surat Kuasa Non Aktif NPWP

Surat kuasa non aktif NPWP harus disusun dengan format yang jelas dan lengkap. Berikut ini format standar yang bisa Anda gunakan:

Surat Kuasa Non Aktif NPWP

Kepada Yth,

(Nama, alamat, dan NPWP kuasa)

Dengan ini saya memberikan kuasa penuh kepada:

(Nama, alamat, dan NPWP wajib pajak yang tidak aktif)

Untuk mengurus segala urusan perpajakan yang berkaitan dengan NPWP saya yang tidak aktif.

Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan berakhir pada tanggal (tanggal berakhirnya kuasa).

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dengan penuh tanggung jawab.

Hormat saya,

(Tanda tangan dan nama wajib pajak yang tidak aktif)

Contoh Surat Kuasa Non Aktif NPWP

Untuk lebih memahami tentang surat kuasa non aktif NPWP, berikut ini contoh surat kuasa yang bisa Anda gunakan:

Contoh Surat Kuasa Non Aktif NPWP 1

Kepada Yth,

PT ABC

Jl. Sudirman No. 123

NPWP: 01.234.567.8-901.000

Dengan ini saya memberikan kuasa penuh kepada:

Siti Nurjanah

Jl. Thamrin No. 456

NPWP: 01.234.567.8-901.001

Untuk mengurus segala urusan perpajakan yang berkaitan dengan NPWP perusahaan kami yang tidak aktif.

Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dengan penuh tanggung jawab.

Hormat saya,

Andi Susanto

Contoh Surat Kuasa Non Aktif NPWP 2

Kepada Yth,

Rina Handayani

Jl. Gajah Mada No. 789

NPWP: 12.345.678.9-012.345

Dengan ini saya memberikan kuasa penuh kepada:

Muhammad Ali

Jl. Sisingamangaraja No. 101

NPWP: 12.345.678.9-012.346

Untuk mengurus segala urusan perpajakan yang berkaitan dengan NPWP saya yang tidak aktif.

Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dengan penuh tanggung jawab.

Hormat saya,

Rina Handayani

FAQs

  1. Bagaimana cara membuat surat kuasa non aktif NPWP?

Anda bisa mengikuti format standar yang telah disebutkan di atas dan menyesuaikannya dengan kebutuhan Anda.

  1. Apakah surat kuasa non aktif NPWP harus dibuat dengan notaris?

Tidak perlu. Surat kuasa non aktif NPWP bisa dibuat secara mandiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

  1. Apakah surat kuasa non aktif NPWP bisa dicetak dalam bahasa Inggris?

Bisa, namun sebaiknya dicetak dalam bahasa Indonesia untuk memudahkan proses pengurusan perpajakan.

  1. Berapa lama surat kuasa non aktif NPWP berlaku?

Sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam surat kuasa tersebut.

  1. Apakah surat kuasa non aktif NPWP bisa dibatalkan?

Bisa, dengan membuat surat pembatalan kuasa yang ditujukan kepada kuasa yang bersangkutan.

Kesimpulan

Surat kuasa non aktif NPWP merupakan surat kuasa yang diberikan oleh wajib pajak kepada kuasanya untuk mengurus urusan perpajakan ketika NPWP tidak aktif. Surat kuasa ini memiliki fungsi dan tujuan yang jelas, yaitu memudahkan kuasa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan wajib pajak yang tidak aktif. Format surat kuasa non aktif NPWP juga harus disusun dengan jelas dan lengkap. Dengan memahami surat kuasa non aktif NPWP, Anda bisa lebih mudah dalam mengurus urusan perpajakan yang berkaitan dengan NPWP.