Surat kuasa pembuatan akta kelahiran adalah sebuah dokumen yang berisi surat kuasa yang diberikan oleh orang tua kepada pihak lain untuk membuatkan akta kelahiran anak. Dokumen ini biasanya digunakan apabila orang tua tidak bisa membuatkan akta kelahiran anaknya sendiri karena berbagai alasan, seperti jarak atau kesibukan.

Pengertian Surat Kuasa Pembuatan Akta Kelahiran

Surat kuasa pembuatan akta kelahiran adalah sebuah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk membuatkan akta kelahiran anak. Surat kuasa ini berisi persetujuan dari orang tua atau wali atas pembuatan akta kelahiran tersebut.

Fungsi dan Tujuan Surat Kuasa Pembuatan Akta Kelahiran

Surat kuasa pembuatan akta kelahiran memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya:

  • Mempermudah proses pembuatan akta kelahiran anak bagi orang tua yang tidak bisa hadir langsung di kantor catatan sipil.
  • Mempercepat proses pembuatan akta kelahiran anak.
  • Memberikan wewenang kepada pihak tertentu untuk membuatkan akta kelahiran anak.
  • Menjamin keabsahan dan keaslian akta kelahiran anak.

Format Surat Kuasa Pembuatan Akta Kelahiran

Surat kuasa pembuatan akta kelahiran harus disusun dalam format yang jelas dan terstruktur. Beberapa hal yang harus ada dalam surat kuasa tersebut antara lain:

  • Judul surat yang jelas, misalnya “Surat Kuasa Pembuatan Akta Kelahiran”.
  • Nama lengkap orang tua atau wali yang memberikan kuasa.
  • Nama lengkap anak yang akan dibuatkan akta kelahirannya.
  • Nama lengkap dan alamat lengkap penerima kuasa.
  • Tanggal pembuatan surat kuasa.
  • Tanda tangan orang tua atau wali yang memberikan kuasa.

Contoh Surat Kuasa Pembuatan Akta Kelahiran

Berikut adalah contoh surat kuasa pembuatan akta kelahiran yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

Contoh Surat Kuasa Pembuatan Akta Kelahiran 1

Kepada Yth.

Kepala Kantor Catatan Sipil

Di Tempat

Dengan hormat,

Kami yang bertandatangan di bawah ini:

Nama Ayah: Ahmad Sujarwo

Nama Ibu: Siti Rahayu

Alamat: Jalan Cipto Mangunkusumo No. 10, Kelurahan Cikuda, Kecamatan Kota Baru, Kota Bandung

Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Budi Setiawan

Alamat: Jalan Cemara No. 15, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi

Untuk membuatkan akta kelahiran anak kami yang bernama:

Nama Anak: Rani Sujarwo

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dengan penuh kesadaran.

Bandung, 1 Januari 2021

Hormat kami,

Ahmad Sujarwo (Ayah)

Siti Rahayu (Ibu)

Contoh Surat Kuasa Pembuatan Akta Kelahiran 2

Kepada Yth.

Kepala Kantor Catatan Sipil

Di Tempat

Dengan hormat,

Kami yang bertandatangan di bawah ini:

Nama Ayah: Andi Susanto

Nama Ibu: Rina Wati

Alamat: Jalan Merdeka No. 5, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung

Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Dinda Putri

Alamat: Jalan Sunda No. 20, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat

Untuk membuatkan akta kelahiran anak kami yang bernama:

Nama Anak: Rizky Susanto

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dengan penuh kesadaran.

Bandung, 1 Januari 2021

Hormat kami,

Andi Susanto (Ayah)

Rina Wati (Ibu)

FAQs

1. Apakah surat kuasa pembuatan akta kelahiran harus menggunakan materai?

Surat kuasa pembuatan akta kelahiran tidak harus menggunakan materai.

2. Siapa yang bisa diberikan kuasa untuk membuatkan akta kelahiran anak?

Kuasa untuk membuatkan akta kelahiran anak bisa diberikan kepada keluarga atau kerabat dekat yang tinggal di dekat kantor catatan sipil.

3. Apakah surat kuasa pembuatan akta kelahiran bisa dicetak atau harus ditulis tangan?

Surat kuasa pembuatan akta kelahiran bisa dicetak atau ditulis tangan, tergantung pada kebutuhan dan kesepakatan antara pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang menerima kuasa.

Kesimpulan

Surat kuasa pembuatan akta kelahiran adalah sebuah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk membuatkan akta kelahiran anak. Dokumen ini mempermudah proses pembuatan akta kelahiran anak bagi orang tua yang tidak bisa hadir langsung di kantor catatan sipil. Surat kuasa pembuatan akta kelahiran harus disusun dalam format yang jelas dan terstruktur, dan bisa dicetak atau ditulis tangan, tergantung pada kebutuhan dan kesepakatan antara pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang menerima kuasa.