Surat kuasa pengambilan ijasah adalah dokumen yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain sebagai wakil yang berhak untuk mengambil ijazah yang bersangkutan. Dokumen ini dibutuhkan jika pemilik ijazah tidak dapat mengambilnya sendiri karena berbagai alasan seperti kesibukan, jarak, atau halangan lainnya.
Fungsi Surat Kuasa Pengambilan Ijazah
Dalam dunia pendidikan, ijazah adalah salah satu syarat penting untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk melamar pekerjaan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik ijazah untuk memiliki dokumen surat kuasa pengambilan ijazah ini jika suatu saat tidak bisa mengambilnya sendiri. Fungsi surat kuasa pengambilan ijazah antara lain:
- Memudahkan proses pengambilan ijazah oleh orang lain sebagai wakil pemilik ijazah.
- Sebagai bukti sah bahwa seseorang telah memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengambil ijazahnya.
- Sebagai langkah antisipasi jika suatu saat pemilik ijazah tidak bisa mengambilnya sendiri.
Tujuan Surat Kuasa Pengambilan Ijazah
Surat kuasa pengambilan ijazah memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Mempermudah proses pengambilan ijazah bagi pemilik ijazah yang tidak dapat mengambilnya sendiri.
- Menjaga keamanan dan keaslian ijazah yang diambil oleh orang lain sebagai wakil.
- Menjaga hak dan kepentingan pemilik ijazah dalam hal pengambilan ijazah.
Format Surat Kuasa Pengambilan Ijazah
Surat kuasa pengambilan ijazah harus memiliki format yang jelas dan sesuai dengan standar. Berikut adalah format yang umum digunakan:
- Header: Di bagian atas dokumen, tuliskan judul “SURAT KUASA PENGAMBILAN IJAZAH” dan letakkan di tengah.
- Identitas pemilik ijazah: Tuliskan nama lengkap, nomor ijazah, dan lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah.
- Identitas orang yang diberi kuasa: Tuliskan nama lengkap, nomor identitas, dan alamat orang yang diberi kuasa.
- Isi surat: Jelaskan secara jelas bahwa pemilik ijazah memberi kuasa kepada orang yang bersangkutan untuk mengambil ijazahnya. Sertakan juga tanggal dan tempat pembuatan surat.
- Tanda tangan: Surat harus ditandatangani oleh pemilik ijazah dan orang yang diberi kuasa.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Ijazah
Berikut adalah contoh surat kuasa pengambilan ijazah yang dapat digunakan sebagai referensi:
Contoh 1:
Kepada Yth.
Kepala Bagian Akademik
Universitas ABC
di
Tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap: Dina Amelia
Program Studi: S1 Teknik Informatika
Nomor Ijazah: 123456789
Alamat: Jl. Raya No. 123, Jakarta
Memberikan kuasa kepada:
Nama Lengkap: Bambang Supriyanto
Nomor Identitas: 1234567890123456
Alamat: Jl. Raya No. 456, Jakarta
Untuk mengambil ijazah S1 Teknik Informatika atas nama kami, dengan ini menyatakan bahwa kami memberikan kuasa sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
Dina Amelia
Tanda tangan
(Nama dan tanda tangan orang yang diberi kuasa)
Bambang Supriyanto
Tanda tangan
Contoh 2:
Kepada Yth.
Kepala Bagian Akademik
Universitas XYZ
di
Tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap: Ahmad Syaifullah
Program Studi: S1 Hukum
Nomor Ijazah: 987654321
Alamat: Jl. Raya No. 789, Surabaya
Memberikan kuasa kepada:
Nama Lengkap: Eka Putri
Nomor Identitas: 0987654321098765
Alamat: Jl. Raya No. 321, Surabaya
Untuk mengambil ijazah S1 Hukum atas nama kami, dengan ini menyatakan bahwa kami memberikan kuasa sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
Ahmad Syaifullah
Tanda tangan
(Nama dan tanda tangan orang yang diberi kuasa)
Eka Putri
Tanda tangan
FAQs (Frequently Asked Questions)
Apa saja dokumen yang harus disertakan saat mengambil ijazah?
Dokumen yang harus disertakan saat mengambil ijazah antara lain:
- Surat kuasa pengambilan ijazah (jika diambil oleh orang lain sebagai wakil)
- Kartu identitas pemilik ijazah (KTP/SIM/Paspor)
- Kartu tanda mahasiswa (jika masih aktif sebagai mahasiswa)
Apakah surat kuasa pengambilan ijazah harus dibuat di atas materai?
Tidak, surat kuasa pengambilan ijazah tidak harus dibuat di atas materai. Namun, tetap disarankan untuk membuat surat kuasa ini secara resmi dan memiliki tanda tangan dari pemilik ijazah dan orang yang diberi kuasa.
Apa yang harus dilakukan jika orang yang diberi kuasa tidak bisa mengambil ijazah?
Jika orang yang diberi kuasa tidak bisa mengambil ijazah, pemilik ijazah harus segera memberitahu pihak institusi pendidikan dan menyesuaikan jadwal pengambilan ijazah.
Berapa lama surat kuasa pengambilan ijazah berlaku?
Surat kuasa pengambilan ijazah tidak memiliki masa berlaku tertentu. Namun, disarankan untuk membuat surat kuasa ini sebelum batas waktu pengambilan ijazah yang ditentukan oleh institusi pendidikan.
Apakah surat kuasa pengambilan ijazah dapat dibuat oleh orang luar?
Tidak, surat kuasa pengambilan ijazah hanya dapat dibuat oleh pemilik ijazah atau orang yang memiliki hubungan keluarga atau kepercayaan dengan pemilik ijazah.
Apakah surat kuasa pengambilan ijazah dapat digunakan untuk mengambil ijazah di luar negeri?
Tergantung pada kebijakan lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah. Namun, dalam beberapa kasus, surat kuasa pengambilan ijazah harus diterjemahkan ke dalam bahasa negara yang dituju dan dilegalisir