Surat kuasa pengambilan ijasah adalah dokumen yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain sebagai wakil yang berhak untuk mengambil ijazah yang bersangkutan. Dokumen ini dibutuhkan jika pemilik ijazah tidak dapat mengambilnya sendiri karena berbagai alasan seperti kesibukan, jarak, atau halangan lainnya.

Fungsi Surat Kuasa Pengambilan Ijazah

Dalam dunia pendidikan, ijazah adalah salah satu syarat penting untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk melamar pekerjaan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik ijazah untuk memiliki dokumen surat kuasa pengambilan ijazah ini jika suatu saat tidak bisa mengambilnya sendiri. Fungsi surat kuasa pengambilan ijazah antara lain:

  • Memudahkan proses pengambilan ijazah oleh orang lain sebagai wakil pemilik ijazah.
  • Sebagai bukti sah bahwa seseorang telah memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengambil ijazahnya.
  • Sebagai langkah antisipasi jika suatu saat pemilik ijazah tidak bisa mengambilnya sendiri.

Tujuan Surat Kuasa Pengambilan Ijazah

Surat kuasa pengambilan ijazah memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  • Mempermudah proses pengambilan ijazah bagi pemilik ijazah yang tidak dapat mengambilnya sendiri.
  • Menjaga keamanan dan keaslian ijazah yang diambil oleh orang lain sebagai wakil.
  • Menjaga hak dan kepentingan pemilik ijazah dalam hal pengambilan ijazah.

Format Surat Kuasa Pengambilan Ijazah

Surat kuasa pengambilan ijazah harus memiliki format yang jelas dan sesuai dengan standar. Berikut adalah format yang umum digunakan:

  1. Header: Di bagian atas dokumen, tuliskan judul “SURAT KUASA PENGAMBILAN IJAZAH” dan letakkan di tengah.
  2. Identitas pemilik ijazah: Tuliskan nama lengkap, nomor ijazah, dan lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah.
  3. Identitas orang yang diberi kuasa: Tuliskan nama lengkap, nomor identitas, dan alamat orang yang diberi kuasa.
  4. Isi surat: Jelaskan secara jelas bahwa pemilik ijazah memberi kuasa kepada orang yang bersangkutan untuk mengambil ijazahnya. Sertakan juga tanggal dan tempat pembuatan surat.
  5. Tanda tangan: Surat harus ditandatangani oleh pemilik ijazah dan orang yang diberi kuasa.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Ijazah

Berikut adalah contoh surat kuasa pengambilan ijazah yang dapat digunakan sebagai referensi:

Contoh 1:

Kepada Yth.

Kepala Bagian Akademik

Universitas ABC

di

Tempat

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: Dina Amelia

Program Studi: S1 Teknik Informatika

Nomor Ijazah: 123456789

Alamat: Jl. Raya No. 123, Jakarta

Memberikan kuasa kepada:

Nama Lengkap: Bambang Supriyanto

Nomor Identitas: 1234567890123456

Alamat: Jl. Raya No. 456, Jakarta

Untuk mengambil ijazah S1 Teknik Informatika atas nama kami, dengan ini menyatakan bahwa kami memberikan kuasa sepenuhnya kepada yang bersangkutan.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

Dina Amelia

Tanda tangan

(Nama dan tanda tangan orang yang diberi kuasa)

Bambang Supriyanto

Tanda tangan

Contoh 2:

Kepada Yth.

Kepala Bagian Akademik

Universitas XYZ

di

Tempat

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: Ahmad Syaifullah

Program Studi: S1 Hukum

Nomor Ijazah: 987654321

Alamat: Jl. Raya No. 789, Surabaya

Memberikan kuasa kepada:

Nama Lengkap: Eka Putri

Nomor Identitas: 0987654321098765

Alamat: Jl. Raya No. 321, Surabaya

Untuk mengambil ijazah S1 Hukum atas nama kami, dengan ini menyatakan bahwa kami memberikan kuasa sepenuhnya kepada yang bersangkutan.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

Ahmad Syaifullah

Tanda tangan

(Nama dan tanda tangan orang yang diberi kuasa)

Eka Putri

Tanda tangan

FAQs (Frequently Asked Questions)

Apa saja dokumen yang harus disertakan saat mengambil ijazah?

Dokumen yang harus disertakan saat mengambil ijazah antara lain:

  • Surat kuasa pengambilan ijazah (jika diambil oleh orang lain sebagai wakil)
  • Kartu identitas pemilik ijazah (KTP/SIM/Paspor)
  • Kartu tanda mahasiswa (jika masih aktif sebagai mahasiswa)

Apakah surat kuasa pengambilan ijazah harus dibuat di atas materai?

Tidak, surat kuasa pengambilan ijazah tidak harus dibuat di atas materai. Namun, tetap disarankan untuk membuat surat kuasa ini secara resmi dan memiliki tanda tangan dari pemilik ijazah dan orang yang diberi kuasa.

Apa yang harus dilakukan jika orang yang diberi kuasa tidak bisa mengambil ijazah?

Jika orang yang diberi kuasa tidak bisa mengambil ijazah, pemilik ijazah harus segera memberitahu pihak institusi pendidikan dan menyesuaikan jadwal pengambilan ijazah.

Berapa lama surat kuasa pengambilan ijazah berlaku?

Surat kuasa pengambilan ijazah tidak memiliki masa berlaku tertentu. Namun, disarankan untuk membuat surat kuasa ini sebelum batas waktu pengambilan ijazah yang ditentukan oleh institusi pendidikan.

Apakah surat kuasa pengambilan ijazah dapat dibuat oleh orang luar?

Tidak, surat kuasa pengambilan ijazah hanya dapat dibuat oleh pemilik ijazah atau orang yang memiliki hubungan keluarga atau kepercayaan dengan pemilik ijazah.

Apakah surat kuasa pengambilan ijazah dapat digunakan untuk mengambil ijazah di luar negeri?

Tergantung pada kebijakan lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah. Namun, dalam beberapa kasus, surat kuasa pengambilan ijazah harus diterjemahkan ke dalam bahasa negara yang dituju dan dilegalisir