Surat kuasa pengambilan KK atau kartu keluarga adalah dokumen yang diberikan oleh pemilik KK kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk mengambil KK tersebut. Hal ini biasanya dilakukan ketika pemilik KK tidak bisa mengambil KK secara langsung karena berbagai alasan seperti jarak, sakit, atau kesibukan.

Pengertian Surat Kuasa Pengambilan KK

Surat kuasa pengambilan KK adalah dokumen yang diberikan oleh pemilik KK kepada pihak lain untuk mengambil KK yang dimaksudkan. Surat kuasa ini memuat informasi mengenai identitas pemilik KK, identitas pihak yang diberi kuasa, dan tujuan pengambilan KK.

Fungsi Surat Kuasa Pengambilan KK

Fungsi surat kuasa pengambilan KK adalah untuk memberikan wewenang kepada pihak lain untuk mengambil KK yang dimaksudkan. Surat kuasa ini juga dapat digunakan sebagai bukti pengambilan KK oleh pihak yang diberi kuasa.

Tujuan Surat Kuasa Pengambilan KK

Tujuan surat kuasa pengambilan KK adalah untuk mempermudah pemilik KK dalam mengambil KK yang dimaksudkan tanpa harus datang secara langsung. Selain itu, surat kuasa ini juga dapat digunakan untuk menghindari risiko hilang atau rusaknya KK karena pengambilan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa yang dipercayai oleh pemilik KK.

Format Surat Kuasa Pengambilan KK

Format surat kuasa pengambilan KK terdiri dari beberapa elemen, yaitu:

  1. Judul surat: Surat Kuasa Pengambilan KK
  2. Identitas pemilik KK: Nama lengkap, alamat, dan nomor KK
  3. Identitas pihak yang diberi kuasa: Nama lengkap, alamat, dan nomor identitas
  4. Tujuan pengambilan KK
  5. Tanggal pembuatan surat
  6. Tanda tangan pemilik KK

Contoh Surat Kuasa Pengambilan KK

Berikut adalah contoh surat kuasa pengambilan KK:

Contoh 1:

Surat Kuasa Pengambilan Kartu Keluarga

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Maria Dewi

Alamat: Jl. Jendral Sudirman No. 10, Jakarta Selatan

Nomor Kartu Keluarga: 1234567890

Memberikan kuasa kepada:

Nama: Ahmad Surya

Alamat: Jl. Kawi No. 5, Surabaya

Nomor Identitas: 123456789101112

Untuk mengambil Kartu Keluarga pada:

Hari/Tanggal: Senin, 10 Oktober 2022

Waktu: 09.00-12.00 WIB

Tempat: Kantor Kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 8 Oktober 2022

Hormat saya,

Maria Dewi

Contoh 2:

Surat Kuasa Pengambilan Kartu Keluarga

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi Santoso

Alamat: Jl. Diponegoro No. 15, Yogyakarta

Nomor Kartu Keluarga: 0987654321

Memberikan kuasa kepada:

Nama: Rina Wijayanti

Alamat: Jl. Pahlawan No. 20, Surakarta

Nomor Identitas: 098765432112345

Untuk mengambil Kartu Keluarga pada:

Hari/Tanggal: Selasa, 11 Oktober 2022

Waktu: 10.00-14.00 WIB

Tempat: Kantor Kelurahan Umbulharjo, Yogyakarta

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Yogyakarta, 9 Oktober 2022

Hormat saya,

Budi Santoso

FAQ tentang Surat Kuasa Pengambilan KK

1. Siapa yang bisa diberikan kuasa untuk mengambil KK?

Siapapun yang dipercayai oleh pemilik KK dapat diberikan kuasa untuk mengambil KK.

2. Apa saja yang harus disertakan dalam surat kuasa pengambilan KK?

Surat kuasa pengambilan KK harus memuat identitas pemilik KK, identitas pihak yang diberi kuasa, tujuan pengambilan KK, tanggal pembuatan surat, dan tanda tangan pemilik KK.

3. Apakah surat kuasa pengambilan KK dapat digunakan oleh pihak yang diberi kuasa untuk kepentingan lain?

Tidak, surat kuasa pengambilan KK hanya dapat digunakan untuk mengambil KK yang dimaksudkan.

Kesimpulan

Surat kuasa pengambilan KK adalah dokumen yang diberikan oleh pemilik KK kepada pihak lain untuk mengambil KK yang dimaksudkan. Surat kuasa ini mempermudah pemilik KK dalam mengambil KK yang dimaksudkan tanpa harus datang secara langsung. Surat kuasa ini juga dapat digunakan untuk menghindari risiko hilang atau rusaknya KK karena pengambilan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa yang dipercayai oleh pemilik KK.