Jika Anda adalah seorang lulusan dan ingin mengambil legalisir ijazah, tetapi tidak dapat melakukannya sendiri, maka Anda dapat memberikan kuasa pada seseorang untuk melakukan tugas ini. Surat kuasa pengambilan legalisir ijazah adalah dokumen resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengambil legalisir ijazah atas nama Anda. Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang pengertian, fungsi, tujuan, format, contoh, dan FAQs mengenai surat kuasa pengambilan legalisir ijazah.
Pengertian Surat Kuasa Pengambilan Legalisir Ijazah
Surat kuasa pengambilan legalisir ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemilik ijazah kepada pihak lain untuk mengambil legalisir ijazah secara resmi. Surat kuasa tersebut dibuat dengan tujuan untuk mempermudah proses pengambilan legalisir ijazah, serta memberikan wewenang kepada pihak lain untuk mengambil dokumen tersebut.
Fungsi Surat Kuasa Pengambilan Legalisir Ijazah
Adapun fungsi dari surat kuasa pengambilan legalisir ijazah, antara lain:
- Mempermudah proses pengambilan legalisir ijazah
- Memberikan wewenang kepada pihak lain untuk mengambil dokumen tersebut
- Meminimalisir terjadinya kesalahan atau kehilangan dokumen
Tujuan Surat Kuasa Pengambilan Legalisir Ijazah
Tujuan utama dari surat kuasa pengambilan legalisir ijazah adalah untuk memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengambil legalisir ijazah atas nama pemilik ijazah. Tujuan lainnya adalah untuk mempercepat proses pengambilan legalisir ijazah dan meminimalisir kesalahan dalam proses pengambilan dokumen tersebut.
Format Surat Kuasa Pengambilan Legalisir Ijazah
Format surat kuasa pengambilan legalisir ijazah meliputi:
- Kepada siapa surat kuasa tersebut ditujukan
- Nama lengkap pemilik ijazah
- Identitas pemilik ijazah (nomor identitas/KTP)
- Nama lengkap pihak yang diberi kuasa
- Identitas pihak yang diberi kuasa (nomor identitas/KTP)
- Tanggal pembuatan surat kuasa
- Tujuan pengambilan legalisir ijazah
- Tanda tangan pemilik ijazah
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Legalisir Ijazah
Berikut adalah contoh surat kuasa pengambilan legalisir ijazah:
Contoh 1:
Kepada Yth.
Kepala Sekolah SMAN 1 Surabaya
Jalan Raya Surabaya No. 123
Surabaya
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ani Susanti
Nomor identitas: 1234567890
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Budi Santoso
Nomor identitas: 0987654321
Untuk mengambil legalisir ijazah saya di Sekolah SMAN 1 Surabaya pada tanggal 1 Januari 2022. Surat kuasa ini saya berikan sebagai tanda bukti bahwa saya telah memberikan hak kepada Budi Santoso untuk mengambil legalisir ijazah saya. Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Hormat saya,
Ani Susanti
Contoh 2:
Kepada Yth.
Kepala Universitas Gadjah Mada
Jalan Bulaksumur No. 123
Yogyakarta
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Budi Setiawan
Nomor identitas: 0987654321
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Candra Wijaya
Nomor identitas: 1234567890
Untuk mengambil legalisir ijazah saya di Universitas Gadjah Mada pada tanggal 1 Februari 2022. Surat kuasa ini saya berikan sebagai tanda bukti bahwa saya telah memberikan hak kepada Candra Wijaya untuk mengambil legalisir ijazah saya. Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Hormat saya,
Budi Setiawan
FAQs
1. Apa itu legalisir ijazah?
Legalisir ijazah adalah proses pengesahan atau penandatanganan ulang dokumen ijazah oleh pihak yang berwenang. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan asli.
2. Siapa yang dapat diberi kuasa untuk mengambil legalisir ijazah?
Pihak yang dapat diberi kuasa untuk mengambil legalisir ijazah adalah seseorang yang mempunyai hubungan erat dengan pemilik ijazah, seperti orang tua, saudara kandung, atau teman dekat.
3. Apa saja informasi yang harus dicantumkan dalam surat kuasa pengambilan legalisir ijazah?
Informasi yang harus dicantumkan dalam surat kuasa pengambilan legalisir ijazah antara lain nama lengkap pemilik ijazah, identitas pemilik ijazah (nomor identitas/KTP), nama lengkap pihak yang diberi kuasa, identitas pihak yang diberi kuasa (nomor identitas/KTP), tanggal pembuatan surat kuasa, tujuan pengambilan legalisir ijazah, dan tanda tangan pemilik ijazah.
Kesimpulan
Surat kuasa pengambilan legalisir ijazah adalah dokumen resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengambil legalisir ijazah atas nama pemilik ijazah. Surat kuasa tersebut dibuat dengan tujuan untuk mempermudah proses pengambilan legalisir ijazah dan memberikan wewenang kepada pihak lain untuk mengambil dokumen tersebut. Format surat kuasa tersebut meliputi kepada siapa surat kuasa tersebut ditujukan, nama lengkap pemilik ijazah, identitas pemilik ijazah (nomor identitas/KTP), nama lengkap pihak yang diberi kuasa, identitas pihak yang diberi kuasa (nomor identitas/KTP), tanggal pembuatan surat kuasa, tujuan pengambilan legalisir ijazah, dan tanda tangan pemilik ijazah.