Surat kuasa pengambilan mobil adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada seseorang atau pihak tertentu untuk mengambil kendaraan bermotor atas nama pemilik kendaraan. Dokumen ini dibuat saat pemilik kendaraan tidak dapat mengambil kendaraannya sendiri, misalnya karena sedang berada di luar kota atau sedang sibuk dengan urusan lain.

Pengertian Surat Kuasa Pengambilan Mobil

Surat kuasa pengambilan mobil adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemilik kendaraan kepada orang atau pihak tertentu untuk mengambil kendaraannya atas nama pemilik kendaraan. Dokumen ini biasanya diberikan saat pemilik kendaraan tidak dapat mengambil kendaraannya sendiri dan membutuhkan bantuan orang lain untuk mengambil kendaraannya. Surat kuasa pengambilan mobil juga berfungsi sebagai bukti bahwa orang atau pihak yang mengambil kendaraan tersebut memiliki wewenang yang sah dari pemilik kendaraan.

Fungsi Surat Kuasa Pengambilan Mobil

Surat kuasa pengambilan mobil memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Memberikan wewenang kepada orang atau pihak tertentu untuk mengambil kendaraan atas nama pemilik kendaraan.
  • Menunjukkan bahwa orang atau pihak yang mengambil kendaraan tersebut memiliki wewenang yang sah dari pemilik kendaraan.
  • Sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah memberikan izin untuk mengambil kendaraannya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau masalah hukum di kemudian hari.

Tujuan Surat Kuasa Pengambilan Mobil

Tujuan utama dari surat kuasa pengambilan mobil adalah untuk memberikan wewenang kepada orang atau pihak tertentu untuk mengambil kendaraan atas nama pemilik kendaraan. Tujuan lainnya adalah untuk memastikan bahwa orang atau pihak yang mengambil kendaraan tersebut memiliki wewenang yang sah dari pemilik kendaraan dan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman atau masalah hukum di kemudian hari.

Format Surat Kuasa Pengambilan Mobil

Format surat kuasa pengambilan mobil terdiri dari beberapa bagian, di antaranya:

  1. Header: berisi nama, alamat, dan nomor telepon pemilik kendaraan.
  2. Tanggal: berisi tanggal pembuatan surat kuasa.
  3. Alamat: berisi alamat tempat kendaraan disimpan.
  4. Kepada: berisi nama, alamat, dan nomor telepon orang atau pihak yang diberi wewenang untuk mengambil kendaraan.
  5. Isi surat: berisi informasi mengenai wewenang yang diberikan kepada orang atau pihak tersebut untuk mengambil kendaraan.
  6. Tanda tangan: berisi tanda tangan pemilik kendaraan dan orang atau pihak yang diberi wewenang.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Mobil

Berikut adalah contoh surat kuasa pengambilan mobil:

Contoh 1

Surat Kuasa Pengambilan Mobil

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad

Alamat: Jl. Sudirman No. 123, Jakarta Selatan

No. Telepon: 08123456789

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Budi

Alamat: Jl. Thamrin No. 456, Jakarta Pusat

No. Telepon: 08987654321

Untuk mengambil kendaraan saya yang terparkir di:

Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 789, Jakarta Selatan

Surat kuasa ini berlaku untuk waktu satu hari sejak tanggal pembuatan surat. Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan atas kesadaran penuh.

Jakarta, 1 Januari 2022

Tanda tangan,

Ahmad

Contoh 2

Surat Kuasa Pengambilan Mobil

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi

Alamat: Jl. Thamrin No. 456, Jakarta Pusat

No. Telepon: 08987654321

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Dodi

Alamat: Jl. Sudirman No. 123, Jakarta Selatan

No. Telepon: 08123456789

Untuk mengambil kendaraan saya yang terparkir di:

Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 789, Jakarta Selatan

Surat kuasa ini berlaku untuk waktu satu hari sejak tanggal pembuatan surat. Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan atas kesadaran penuh.

Jakarta, 1 Januari 2022

Tanda tangan,

Budi

FAQs

  • Apa saja yang harus dilampirkan dalam surat kuasa pengambilan mobil?

Surat kuasa pengambilan mobil harus dilengkapi dengan identitas pemilik kendaraan, identitas orang atau pihak yang diberi wewenang, alamat tempat kendaraan disimpan, dan informasi mengenai wewenang yang diberikan.

  • Apakah surat kuasa pengambilan mobil harus dibuat secara tertulis?

Iya, surat kuasa pengambilan mobil harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan orang atau pihak yang diberi wewenang.

  • Bagaimana jika surat kuasa pengambilan mobil hilang?

Jika surat kuasa pengambilan mobil hilang, pemilik kendaraan dapat membuat surat kuasa baru dan melaporkan kehilangan surat kuasa sebelumnya ke pihak berwenang.

Demikianlah informasi mengenai surat kuasa pengambilan mobil. Semoga bermanfaat!