Apakah kamu sedang mempersiapkan dokumen penting untuk keperluan kerja, pendidikan, atau keperluan lainnya? Salah satu dokumen penting yang harus kamu miliki adalah Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti legalitas profesi yang kamu geluti.

Namun, tidak semua orang memiliki waktu dan kesempatan untuk mengambil STR secara langsung dari tempat penerbitannya. Untuk itu, kamu bisa meminta bantuan orang lain dengan membuat Surat Kuasa Pengambilan STR.

Pengertian Surat Kuasa Pengambilan STR

Surat Kuasa Pengambilan STR adalah dokumen yang berisi pemberian wewenang kepada orang lain untuk mengambil STR milikmu. Dalam surat kuasa tersebut, kamu sebagai pemilik STR memberikan tugas dan tanggung jawab kepada orang yang ditunjuk untuk mengambil STR di tempat penerbitannya.

Fungsi dan Tujuan Surat Kuasa Pengambilan STR

Surat Kuasa Pengambilan STR memiliki beberapa fungsi dan tujuan penting, di antaranya:

  • Memudahkan proses pengambilan STR bagi pemiliknya yang tidak memiliki waktu atau kesempatan untuk mengambil sendiri.
  • Memberikan wewenang dan kepercayaan kepada orang yang ditunjuk untuk mengambil STR dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas.
  • Menjaga keamanan dan kerahasiaan STR milik pemiliknya.

Format Surat Kuasa Pengambilan STR

Surat Kuasa Pengambilan STR harus memuat informasi yang jelas dan lengkap, antara lain:

  • Nama lengkap, nomor identitas, dan alamat pemilik STR.
  • Nama lengkap, nomor identitas, dan alamat orang yang ditunjuk untuk mengambil STR.
  • Tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada orang yang ditunjuk.
  • Tanggal dibuatnya surat kuasa.
  • Tanda tangan dan cap basah pemilik STR.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan STR

Berikut adalah contoh Surat Kuasa Pengambilan STR yang dapat kamu gunakan sebagai referensi:

Contoh 1:

Kepada Yth.

Manajer STR

Jl. Pendidikan No. 10

Jakarta

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad

Nomor Identitas: 123456789

Alamat: Jl. Raya No. 5

Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Budi

Nomor Identitas: 987654321

Alamat: Jl. Kenangan No. 20

Untuk mengambil STR atas nama saya dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

1. Mengambil STR di tempat penerbitannya.

2. Menyerahkan tanda terima pengambilan STR kepada saya.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Ahmad

Tanda tangan dan cap basah

Contoh 2:

Kepada Yth.

Manajer STR

Jl. Pendidikan No. 10

Jakarta

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Rina

Nomor Identitas: 2468101214

Alamat: Jl. Harapan No. 15

Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Dina

Nomor Identitas: 1214161820

Alamat: Jl. Cinta No. 25

Untuk mengambil STR atas nama saya dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

1. Mengambil STR di tempat penerbitannya.

2. Menyerahkan tanda terima pengambilan STR kepada saya.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Rina

Tanda tangan dan cap basah

FAQs

Beberapa pertanyaan umum terkait Surat Kuasa Pengambilan STR adalah sebagai berikut:

1. Siapa yang bisa diberikan kuasa untuk mengambil STR?

Jawab: Orang yang diberikan kuasa harus memiliki identitas yang sah dan diakui oleh penerbit STR.

2. Apa yang harus dilakukan setelah STR diambil oleh orang yang ditunjuk?

Jawab: Orang yang ditunjuk harus menyerahkan tanda terima pengambilan STR kepada pemilik STR sebagai bukti pengambilan.

3. Apakah Surat Kuasa Pengambilan STR bisa dicetak atau ditulis tangan?

Jawab: Surat Kuasa Pengambilan STR bisa dicetak atau ditulis tangan, asalkan format dan isinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Surat Kuasa Pengambilan STR merupakan dokumen yang sangat penting untuk melengkapi dokumen-dokumen pentingmu. Dengan membuat surat kuasa tersebut, kamu bisa meminta bantuan orang lain untuk mengambil STR dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas. Pastikan format dan isinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar surat kuasa tersebut sah dan diakui oleh penerbit STR.