Surat kuasa pengambilan tabungan merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan ketika seseorang ingin mengambil uang di bank atas nama orang lain. Dokumen ini berisi pernyataan bahwa pemilik rekening memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengambil uang di bank.

Pengertian Surat Kuasa Pengambilan Tabungan

Surat kuasa pengambilan tabungan adalah dokumen resmi yang berisi pernyataan bahwa pemilik rekening memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengambil uang di bank atas nama dirinya. Dokumen ini umumnya dibutuhkan ketika pemilik rekening tidak dapat hadir secara langsung di bank atau tidak dapat mengambil uang secara langsung.

Fungsi Surat Kuasa Pengambilan Tabungan

Fungsi surat kuasa pengambilan tabungan antara lain adalah:

  • Memudahkan pemilik rekening dalam mengambil uang di bank apabila tidak dapat hadir secara langsung di bank atau tidak dapat mengambil uang secara langsung.
  • Mempercepat proses pengambilan uang di bank karena pihak bank tidak perlu lagi melakukan verifikasi data pemilik rekening.
  • Menjaga keamanan uang di bank karena hanya pihak yang diberi kuasa saja yang dapat mengambil uang.

Tujuan Surat Kuasa Pengambilan Tabungan

Tujuan surat kuasa pengambilan tabungan adalah untuk memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengambil uang di bank atas nama pemilik rekening. Hal ini dilakukan agar pemilik rekening tidak perlu datang ke bank secara langsung dan mempercepat proses pengambilan uang di bank.

Format Surat Kuasa Pengambilan Tabungan

Format surat kuasa pengambilan tabungan umumnya meliputi:

  • Judul surat kuasa
  • Nama dan alamat pemilik rekening
  • Nama dan alamat pihak yang diberi kuasa
  • Nomor rekening dan jenis tabungan
  • Jumlah uang yang akan diambil
  • Tanda tangan pemilik rekening

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Tabungan

Berikut adalah contoh surat kuasa pengambilan tabungan:

Contoh 1

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Sarah

Alamat: Jalan Merdeka No. 10, Jakarta Selatan

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Budi

Alamat: Jalan Sudirman No. 20, Jakarta Selatan

Untuk dapat mengambil uang di bank atas nama saya dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Rekening: 123456789

Jenis Tabungan: Tabungan Mandiri

Jumlah Uang: Rp 5.000.000,-

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 1 Januari 2022

Sarah

Contoh 2

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi

Alamat: Jalan Sudirman No. 20, Jakarta Selatan

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Ani

Alamat: Jalan Gatot Subroto No. 30, Jakarta Selatan

Untuk dapat mengambil uang di bank atas nama saya dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Rekening: 987654321

Jenis Tabungan: Tabungan BCA

Jumlah Uang: Rp 10.000.000,-

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 1 Januari 2022

Budi

FAQs

1. Apakah surat kuasa pengambilan tabungan harus ditulis tangan?

Tidak harus. Surat kuasa pengambilan tabungan dapat ditulis tangan atau menggunakan komputer sesuai dengan kebutuhan. Namun, pastikan surat kuasa tersebut ditandatangani oleh pemilik rekening.

2. Apakah surat kuasa pengambilan tabungan hanya bisa digunakan sekali?

Tidak. Surat kuasa pengambilan tabungan dapat digunakan lebih dari sekali asalkan masih berlaku atau belum mencapai batas waktu yang ditentukan.

3. Apakah surat kuasa pengambilan tabungan dapat dibatalkan?

Ya, surat kuasa pengambilan tabungan dapat dibatalkan dengan membuat surat pembatalan dan menyerahkannya ke pihak bank. Pastikan untuk memberitahukan pihak yang diberi kuasa mengenai pembatalan tersebut.

Kesimpulan

Surat kuasa pengambilan tabungan adalah dokumen resmi yang berisi pernyataan bahwa pemilik rekening memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengambil uang di bank atas nama dirinya. Dokumen ini memudahkan pemilik rekening dalam mengambil uang di bank apabila tidak dapat hadir secara langsung di bank atau tidak dapat mengambil uang secara langsung. Format surat kuasa pengambilan tabungan umumnya meliputi judul surat kuasa, nama dan alamat pemilik rekening, nama dan alamat pihak yang diberi kuasa, nomor rekening dan jenis tabungan, jumlah uang yang akan diambil, dan tanda tangan pemilik rekening. Surat kuasa pengambilan tabungan dapat digunakan lebih dari sekali asalkan masih berlaku atau belum mencapai batas waktu yang ditentukan.