Surat kuasa pengurusan paspor anak adalah surat yang diberikan oleh orang tua atau wali sah kepada seseorang atau kuasa yang ditunjuk untuk mengurus paspor anak. Surat ini dibuat apabila orang tua atau wali sah tidak bisa hadir langsung ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor anaknya.

Fungsi dan Tujuan Surat Kuasa Pengurusan Paspor Anak

Surat kuasa pengurusan paspor anak memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya:

  • Mempermudah proses pengurusan paspor anak bagi orang tua atau wali sah yang tidak bisa hadir langsung ke kantor imigrasi.
  • Memberikan kuasa kepada seseorang atau kuasa yang ditunjuk untuk mengurus paspor anak sehingga proses pengurusan dapat dilakukan tanpa adanya hambatan.
  • Menjaga keamanan dan kenyamanan anak selama proses pengurusan paspor dilakukan oleh kuasa yang ditunjuk.

Format Surat Kuasa Pengurusan Paspor Anak

Format surat kuasa pengurusan paspor anak terdiri dari beberapa bagian, antara lain:

  • Bagian pembuka, berisi identitas orang tua atau wali sah, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  • Bagian kuasa, berisi identitas kuasa yang ditunjuk, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  • Bagian isi surat, berisi pernyataan bahwa orang tua atau wali sah memberikan kuasa kepada kuasa yang ditunjuk untuk mengurus paspor anak.
  • Bagian penutup, berisi tanda tangan orang tua atau wali sah dan kuasa yang ditunjuk.

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Paspor Anak

Berikut ini adalah contoh surat kuasa pengurusan paspor anak:

Contoh 1

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ani Susanti

Alamat: Jl. Pahlawan No. 10, Surabaya

No. Telepon: 08123456789

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Budi Santoso

Alamat: Jl. Diponegoro No. 20, Surabaya

No. Telepon: 08234567890

Untuk mengurus paspor anak saya:

Nama: Ahmad Rizki

Tanggal Lahir: 1 Januari 2010

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 1 Januari 2021

Tanda Tangan Ani Susanti

Tanda Tangan Budi Santoso

Contoh 2

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad Yani

Alamat: Jl. Merdeka No. 5, Bandung

No. Telepon: 08123456789

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Dini Nurlita

Alamat: Jl. Asia Afrika No. 10, Bandung

No. Telepon: 08234567890

Untuk mengurus paspor anak saya:

Nama: Rizka Putri

Tanggal Lahir: 1 Januari 2015

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 1 Januari 2021

Tanda Tangan Ahmad Yani

Tanda Tangan Dini Nurlita

FAQs

Beberapa pertanyaan yang sering muncul seputar surat kuasa pengurusan paspor anak, di antaranya:

1. Apa saja persyaratan untuk membuat surat kuasa pengurusan paspor anak?

Untuk membuat surat kuasa pengurusan paspor anak, Anda memerlukan data identitas orang tua atau wali sah, data identitas anak, serta data identitas kuasa yang ditunjuk.

2. Apakah surat kuasa pengurusan paspor anak harus dibuat di atas materai?

Tidak wajib, namun disarankan untuk membuat surat kuasa pengurusan paspor anak di atas materai yang berharga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Apakah orang tua atau wali sah harus memberikan fotokopi KTP pada saat membuat surat kuasa pengurusan paspor anak?

Ya, orang tua atau wali sah harus memberikan fotokopi KTP pada saat membuat surat kuasa pengurusan paspor anak.

Kesimpulan

Surat kuasa pengurusan paspor anak adalah surat yang diberikan oleh orang tua atau wali sah kepada seseorang atau kuasa yang ditunjuk untuk mengurus paspor anak. Surat ini berguna untuk mempermudah proses pengurusan paspor anak bagi orang tua atau wali sah yang tidak bisa hadir langsung ke kantor imigrasi. Surat kuasa pengurusan paspor anak juga memberikan kuasa kepada seseorang atau kuasa yang ditunjuk untuk mengurus paspor anak sehingga proses pengurusan dapat dilakukan tanpa adanya hambatan. Format surat kuasa pengurusan paspor anak terdiri dari beberapa bagian, antara lain bagian pembuka, bagian kuasa, bagian isi surat, dan bagian penutup. Surat kuasa pengurusan paspor anak juga harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti data identitas orang tua atau wali sah, data identitas anak, serta data identitas kuasa yang ditunjuk.