Surat kuasa penunjukan kerja adalah surat yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas. Surat ini digunakan untuk memperjelas tugas yang harus dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa. Biasanya, surat ini dibuat ketika seseorang tidak bisa melakukan tugas tersebut karena beberapa alasan seperti kesibukan atau tidak memiliki kemampuan yang memadai.

Fungsi Surat Kuasa Penunjukan Kerja

Ada beberapa fungsi dari surat kuasa penunjukan kerja, yaitu:

  • Menunjukkan kewenangan seseorang untuk melakukan tugas tertentu
  • Memberikan arahan yang jelas tentang tugas yang harus dilakukan
  • Memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut
  • Memudahkan pihak yang diberi kuasa dalam melakukan tugasnya

Tujuan Surat Kuasa Penunjukan Kerja

Tujuan dari surat kuasa penunjukan kerja antara lain:

  • Memberikan kewenangan kepada pihak yang diberi kuasa untuk melakukan tugas tertentu
  • Membuat arahan tugas yang jelas dan terperinci
  • Meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan tugas
  • Memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang diberi kuasa

Format Surat Kuasa Penunjukan Kerja

Format surat kuasa penunjukan kerja terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  1. Header: berisi nama dan alamat pengirim, tanggal pembuatan surat, dan nama penerima surat
  2. Salutation: berisi kata pembukaan, seperti “Kepada Yth.”
  3. Body: berisi pernyataan pemberian kuasa
  4. Penutup: berisi ucapan terima kasih dan tanda tangan pengirim

Contoh Surat Kuasa Penunjukan Kerja

Berikut adalah contoh surat kuasa penunjukan kerja:

Contoh Surat Kuasa Penunjukan Kerja 1

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Sarah

Alamat : Jl. Pahlawan No. 45 Surabaya

No. Telp : 08123456789

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : Budi

Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 12 Surabaya

No. Telp : 08234567890

Untuk melakukan tugas sebagai pengurus rumah saya di Jalan Pahlawan No. 45 Surabaya. Tugas yang harus dilakukan antara lain:

  • Mengurus tagihan listrik, air, dan telepon
  • Melakukan perawatan rumah jika ada kerusakan ringan
  • Menjaga keamanan rumah

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan saya bersedia menanggung segala akibat yang timbul dari pemberian kuasa ini.

Surabaya, 26 Agustus 2021

Hormat saya,

(Tanda tangan)

Sarah

Contoh Surat Kuasa Penunjukan Kerja 2

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Bambang

Alamat : Jl. Pemuda No. 25 Semarang

No. Telp : 08123456789

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : Dian

Alamat : Jl. Veteran No. 16 Semarang

No. Telp : 08234567890

Untuk melakukan tugas sebagai pengurus toko saya di Jalan Pemuda No. 25 Semarang. Tugas yang harus dilakukan antara lain:

  • Mengurus pembelian barang dagangan
  • Melakukan penjualan di toko
  • Menghitung keuntungan dan kerugian

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan saya bersedia menanggung segala akibat yang timbul dari pemberian kuasa ini.

Semarang, 26 Agustus 2021

Hormat saya,

(Tanda tangan)

Bambang

FAQs

1. Apakah surat kuasa penunjukan kerja harus dibuat secara tertulis?

Iya, surat kuasa penunjukan kerja harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang memberikan kuasa.

2. Apakah surat kuasa penunjukan kerja harus menggunakan bahasa resmi?

Tidak, surat kuasa penunjukan kerja tidak harus menggunakan bahasa resmi. Namun, tetap harus menggunakan bahasa yang sopan dan jelas.

3. Apakah surat kuasa penunjukan kerja bisa dicetak tangan?

Tidak disarankan. Surat kuasa penunjukan kerja harus dicetak menggunakan mesin ketik atau komputer agar lebih jelas dan mudah dibaca.

Kesimpulan

Surat kuasa penunjukan kerja adalah surat yang memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk melakukan suatu tugas tertentu. Surat ini dibuat untuk memudahkan pihak yang diberi kuasa dalam melakukan tugasnya serta memperjelas tugas yang harus dilakukan. Format surat kuasa penunjukan kerja terdiri dari beberapa bagian, yaitu header, salutation, body, dan penutup. Surat kuasa penunjukan kerja harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang memberikan kuasa.