Surat kuning mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Surat ini sering digunakan sebagai bukti pengantar untuk melakukan suatu hal. Apakah kamu sudah tahu pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh-contoh surat kuning? Jika belum, artikel ini akan membahas semuanya untuk kamu.
Pengertian Surat Kuning
Secara sederhana, surat kuning adalah sebuah surat resmi yang digunakan sebagai izin atau pengantar untuk melakukan suatu hal. Surat ini biasanya diterbitkan oleh instansi pemerintah atau perusahaan untuk kepentingan tertentu.
Fungsi Surat Kuning
Surat kuning memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
- Sebagai izin atau pengantar untuk melakukan suatu hal yang membutuhkan persetujuan atau pengawasan dari pihak berwenang
- Sebagai bukti resmi untuk melakukan suatu kegiatan tertentu, seperti mengikuti acara atau kegiatan tertentu
- Sebagai alat untuk memperoleh akses ke suatu tempat atau fasilitas yang membutuhkan izin
Tujuan Surat Kuning
Tujuan utama dari surat kuning adalah untuk memberikan pengantar atau izin kepada pemegang surat untuk melakukan suatu hal yang membutuhkan persetujuan atau pengawasan dari pihak berwenang. Selain itu, surat kuning juga membantu memudahkan proses administrasi dan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemegang surat.
Format Surat Kuning
Format surat kuning yang umum digunakan terdiri dari:
- Header: berisi identitas instansi penerbit surat, seperti nama instansi, alamat, dan nomor telepon
- Isi surat: berisi informasi mengenai kegiatan yang akan dilakukan oleh pemegang surat, waktu dan tempat kegiatan, serta tujuan dari kegiatan tersebut
- Penutup: berisi tanda tangan dan cap dari instansi penerbit surat
Contoh Surat Kuning
Berikut adalah contoh-contoh surat kuning:
- Contoh 1:
Header
Instansi Penerbit Surat
Jl. Pahlawan No. 123
Tel. 123456789
Isi Surat
Kepada Yth,
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Sekolah SMAN 1 Surabaya, memberikan surat pengantar kepada:
Nama: Budi Santoso
NISN: 1234567890
Kelas: XII IPA 2
Untuk mengikuti lomba Matematika Tingkat Nasional yang akan diselenggarakan di Bandung tanggal 7-8 Agustus 2021.
Demikian surat pengantar ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penutup
Hormat kami,
Kepala Sekolah SMAN 1 Surabaya
Ttd.
Dr. Siti Maryam, M.Pd.
NIP. 19630415 199203 2 001
- Contoh 2:
Header
Instansi Penerbit Surat
Jl. Pahlawan No. 123
Tel. 123456789
Isi Surat
Kepada Yth,
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Kantor Kecamatan Sukabumi, memberikan surat pengantar kepada:
Nama: Siti Nurhasanah
Nomor KTP: 1234567890123456
Alamat: Jl. Raya Sukabumi No. 123
Untuk mengurus pembuatan Kartu Keluarga di Kantor Kelurahan Sukabumi.
Demikian surat pengantar ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penutup
Hormat kami,
Kepala Kantor Kecamatan Sukabumi
Ttd.
R. Hari Santoso, S.Sos., M.Si.
NIP. 19630415 199203 2 001
FAQs
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai surat kuning:
1. Siapa yang dapat mengeluarkan surat kuning?
Surat kuning umumnya dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau perusahaan untuk kepentingan tertentu.
2. Apa saja fungsi surat kuning?
Surat kuning memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai izin atau pengantar untuk melakukan suatu hal yang membutuhkan persetujuan atau pengawasan dari pihak berwenang, sebagai bukti resmi untuk melakukan suatu kegiatan tertentu, serta sebagai alat untuk memperoleh akses ke suatu tempat atau fasilitas yang membutuhkan izin.
3. Bagaimana format surat kuning yang baik?
Format surat kuning yang baik terdiri dari header, isi surat, dan penutup. Header berisi identitas instansi penerbit surat, isi surat berisi informasi mengenai kegiatan yang akan dilakukan oleh pemegang surat, waktu dan tempat kegiatan, serta tujuan dari kegiatan tersebut, sedangkan penutup berisi tanda tangan dan cap dari instansi penerbit surat.
4. Apa tujuan dari surat kuning?
Tujuan utama dari surat kuning adalah untuk memberikan pengantar atau izin kepada pemegang surat untuk melakukan suatu hal yang membutuhkan persetujuan atau pengawasan dari pihak berwenang serta memudahkan proses administrasi dan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemegang surat.
5. Apa saja contoh surat kuning?
Contoh-contoh surat kuning antara lain surat pengantar untuk mengikuti lomba, surat pengantar untuk mengurus pembuatan dokumen resmi, dan surat pengantar untuk memperoleh akses ke suatu tempat atau fasilitas yang membutuhkan izin.
6. Apakah surat kuning dapat digunakan sebagai bukti pengganti dokumen resmi?
Tidak, surat kuning hanya berfungsi sebagai pengantar atau izin untuk melakukan suatu hal dan tidak dapat digunakan sebagai pengganti dokumen resmi.
7. Apakah surat kuning dapat digunakan untuk kepentingan pribadi?
Tergantung pada kebijakan instansi penerbit surat. Namun, umumnya surat kuning hanya diberikan untuk kepentingan yang bersifat resmi atau instansi tertentu.
8. Apakah surat kuning dapat digunakan untuk kepentingan di luar daerah?
Tergantung pada kebijakan instansi penerbit surat. Namun, biasanya surat kuning hanya berlaku di wilayah sekitar instansi penerbit surat.
9. Apakah pemegang surat kuning harus membayar biaya untuk mendapatkan surat tersebut?
Tergantung pada kebijakan instansi p