Surat majikan PKPB adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap karyawan di Indonesia. Meskipun terdengar asing bagi sebagian orang, surat ini memiliki peran yang cukup vital dalam memastikan keamanan dan kesehatan karyawan selama masa pandemi COVID-19. Apa sebenarnya surat majikan PKPB? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Surat Majikan PKPB

Surat majikan PKPB adalah surat yang dikeluarkan oleh perusahaan atau majikan untuk memberikan keterangan bahwa karyawan tersebut telah menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari dan dinyatakan negatif COVID-19. Surat ini diperlukan sebagai persyaratan bagi karyawan yang hendak melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri selama masa pandemi COVID-19.

Fungsi dan Tujuan Surat Majikan PKPB

Fungsi utama dari surat majikan PKPB adalah sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah menjalani masa karantina mandiri dan dinyatakan negatif COVID-19. Selain itu, surat ini juga menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dari wilayah yang memiliki risiko tinggi. Dalam hal ini, surat majikan PKPB menjadi bagian dari protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh setiap perusahaan atau majikan.

Format Surat Majikan PKPB

Surat majikan PKPB memiliki format yang cukup sederhana. Biasanya, surat ini dibuat dalam bentuk surat resmi dengan menggunakan kop surat perusahaan atau majikan. Berikut adalah beberapa informasi yang harus terdapat dalam surat majikan PKPB:

  • Nama perusahaan atau majikan
  • Nama karyawan
  • Nomor identitas karyawan
  • Tanggal karantina mandiri
  • Tanggal dinyatakan negatif COVID-19
  • Tanda tangan dan nama pejabat yang bertanggung jawab

Contoh Surat Majikan PKPB

Berikut adalah contoh surat majikan PKPB yang dapat menjadi referensi bagi perusahaan atau majikan:

Contoh 1

Kepada Yth,

Manager HRD

PT ABC

Dengan ini kami menyatakan bahwa:

Nama Karyawan: Andi

Nomor Identitas: 1234567890

Tanggal Karantina Mandiri: 14-28 Januari 2021

Tanggal Dinyatakan Negatif COVID-19: 29 Januari 2021

Surat ini dibuat sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah menjalani masa karantina mandiri dan dinyatakan negatif COVID-19. Kami berharap surat ini dapat menjadi persyaratan bagi karyawan dalam melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri.

Hormat kami,

Manager HRD

Contoh 2

Kepada Yth,

Manager SDM

CV XYZ

Dengan ini kami menyatakan bahwa:

Nama Karyawan: Budi

Nomor Identitas: 0987654321

Tanggal Karantina Mandiri: 21 Februari - 6 Maret 2021

Tanggal Dinyatakan Negatif COVID-19: 7 Maret 2021

Surat ini dibuat sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah menjalani masa karantina mandiri dan dinyatakan negatif COVID-19. Kami berharap surat ini dapat menjadi persyaratan bagi karyawan dalam melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri.

Hormat kami,

Manager SDM

FAQs (Frequently Asked Questions)

Q: Siapa yang harus memiliki surat majikan PKPB?

A: Setiap karyawan yang hendak melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri selama masa pandemi COVID-19.

Q: Bagaimana cara mendapatkan surat majikan PKPB?

A: Karyawan dapat mengajukan permohonan surat majikan PKPB kepada perusahaan atau majikan setelah menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari dan dinyatakan negatif COVID-19.

Q: Apakah surat majikan PKPB bisa digunakan sebagai persyaratan penerimaan kerja?

A: Tidak, surat majikan PKPB hanya berlaku sebagai persyaratan dalam melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri selama masa pandemi COVID-19.

Kesimpulan

Surat majikan PKPB merupakan salah satu dokumen penting bagi karyawan selama masa pandemi COVID-19. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah menjalani masa karantina mandiri dan dinyatakan negatif COVID-19. Dalam hal ini, surat majikan PKPB menjadi bagian dari protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh setiap perusahaan atau majikan. Jadi, pastikan karyawan Anda memiliki surat majikan PKPB sebelum melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri.