Surat majikan PKPB adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap karyawan di Indonesia. Meskipun terdengar asing bagi sebagian orang, surat ini memiliki peran yang cukup vital dalam memastikan keamanan dan kesehatan karyawan selama masa pandemi COVID-19. Apa sebenarnya surat majikan PKPB? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Surat Majikan PKPB
Surat majikan PKPB adalah surat yang dikeluarkan oleh perusahaan atau majikan untuk memberikan keterangan bahwa karyawan tersebut telah menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari dan dinyatakan negatif COVID-19. Surat ini diperlukan sebagai persyaratan bagi karyawan yang hendak melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri selama masa pandemi COVID-19.
Fungsi dan Tujuan Surat Majikan PKPB
Fungsi utama dari surat majikan PKPB adalah sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah menjalani masa karantina mandiri dan dinyatakan negatif COVID-19. Selain itu, surat ini juga menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dari wilayah yang memiliki risiko tinggi. Dalam hal ini, surat majikan PKPB menjadi bagian dari protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh setiap perusahaan atau majikan.
Format Surat Majikan PKPB
Surat majikan PKPB memiliki format yang cukup sederhana. Biasanya, surat ini dibuat dalam bentuk surat resmi dengan menggunakan kop surat perusahaan atau majikan. Berikut adalah beberapa informasi yang harus terdapat dalam surat majikan PKPB:
- Nama perusahaan atau majikan
- Nama karyawan
- Nomor identitas karyawan
- Tanggal karantina mandiri
- Tanggal dinyatakan negatif COVID-19
- Tanda tangan dan nama pejabat yang bertanggung jawab
Contoh Surat Majikan PKPB
Berikut adalah contoh surat majikan PKPB yang dapat menjadi referensi bagi perusahaan atau majikan:
Contoh 1
Kepada Yth,
Manager HRD
PT ABC
Dengan ini kami menyatakan bahwa:
Nama Karyawan: Andi
Nomor Identitas: 1234567890
Tanggal Karantina Mandiri: 14-28 Januari 2021
Tanggal Dinyatakan Negatif COVID-19: 29 Januari 2021
Surat ini dibuat sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah menjalani masa karantina mandiri dan dinyatakan negatif COVID-19. Kami berharap surat ini dapat menjadi persyaratan bagi karyawan dalam melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri.
Hormat kami,
Manager HRD
Contoh 2
Kepada Yth,
Manager SDM
CV XYZ
Dengan ini kami menyatakan bahwa:
Nama Karyawan: Budi
Nomor Identitas: 0987654321
Tanggal Karantina Mandiri: 21 Februari - 6 Maret 2021
Tanggal Dinyatakan Negatif COVID-19: 7 Maret 2021
Surat ini dibuat sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah menjalani masa karantina mandiri dan dinyatakan negatif COVID-19. Kami berharap surat ini dapat menjadi persyaratan bagi karyawan dalam melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri.
Hormat kami,
Manager SDM
FAQs (Frequently Asked Questions)
Q: Siapa yang harus memiliki surat majikan PKPB?
A: Setiap karyawan yang hendak melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri selama masa pandemi COVID-19.
Q: Bagaimana cara mendapatkan surat majikan PKPB?
A: Karyawan dapat mengajukan permohonan surat majikan PKPB kepada perusahaan atau majikan setelah menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari dan dinyatakan negatif COVID-19.
Q: Apakah surat majikan PKPB bisa digunakan sebagai persyaratan penerimaan kerja?
A: Tidak, surat majikan PKPB hanya berlaku sebagai persyaratan dalam melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri selama masa pandemi COVID-19.
Kesimpulan
Surat majikan PKPB merupakan salah satu dokumen penting bagi karyawan selama masa pandemi COVID-19. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah menjalani masa karantina mandiri dan dinyatakan negatif COVID-19. Dalam hal ini, surat majikan PKPB menjadi bagian dari protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh setiap perusahaan atau majikan. Jadi, pastikan karyawan Anda memiliki surat majikan PKPB sebelum melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri.