Pengertian Surat Majikan untuk PKPB

Surat majikan untuk PKPB adalah surat yang dikeluarkan oleh majikan untuk memberikan keterangan kepada karyawan bahwa mereka masih dibutuhkan untuk bekerja selama masa PKPB atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Surat ini bertujuan untuk memudahkan karyawan dalam melakukan perjalanan ke tempat kerja selama masa PKPB.

Fungsi Surat Majikan untuk PKPB

Fungsi dari surat majikan untuk PKPB adalah untuk memberikan keterangan yang sah kepada karyawan bahwa mereka masih dibutuhkan untuk bekerja selama masa PKPB. Selain itu, surat ini juga berfungsi sebagai bukti yang sah bahwa karyawan tersebut sedang dalam perjalanan ke tempat kerja selama masa PKPB.

Tujuan Surat Majikan untuk PKPB

Tujuan dari surat majikan untuk PKPB adalah untuk memudahkan karyawan dalam melakukan perjalanan ke tempat kerja selama masa PKPB. Surat ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan kepada karyawan bahwa mereka masih dibutuhkan untuk bekerja selama masa PKPB.

Format Surat Majikan untuk PKPB

Berikut adalah format surat majikan untuk PKPB: [Alamat perusahaan] [Tanggal] Kepada Yth, [Nama pemohon] [Alamat pemohon] Dengan surat ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama perusahaan] [Alamat perusahaan] memberikan keterangan bahwa: [Nama karyawan] [Alamat karyawan] [Nomor KTP karyawan] masih dibutuhkan untuk bekerja selama masa PKPB. Oleh karena itu, karyawan tersebut diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke tempat kerja selama masa PKPB. Demikian surat ini kami buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Hormat kami, [Nama perusahaan] [Nama dan jabatan penandatangan]

Contoh Surat Majikan untuk PKPB

Berikut adalah contoh surat majikan untuk PKPB: Contoh 1: Jl. Jendral Sudirman No. 123 Jakarta Selatan Tanggal: 10 Agustus 2021 Kepada Yth, Ani Jl. Cemara No. 45 Jakarta Selatan Dengan surat ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini: PT. ABC Jl. Jendral Sudirman No. 123 Jakarta Selatan memberikan keterangan bahwa: Budi Jl. Kenanga No. 67 Jakarta Selatan 3201010101010101 masih dibutuhkan untuk bekerja selama masa PKPB. Oleh karena itu, karyawan tersebut diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke tempat kerja selama masa PKPB. Demikian surat ini kami buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Hormat kami, PT. ABC Dewi, HR Manager Contoh 2: Jl. Jendral Sudirman No. 123 Jakarta Selatan Tanggal: 10 Agustus 2021 Kepada Yth, Budi Jl. Kenanga No. 67 Jakarta Selatan Dengan surat ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini: PT. XYZ Jl. Jendral Sudirman No. 123 Jakarta Selatan memberikan keterangan bahwa: Ani Jl. Cemara No. 45 Jakarta Selatan 3202020202020202 masih dibutuhkan untuk bekerja selama masa PKPB. Oleh karena itu, karyawan tersebut diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke tempat kerja selama masa PKPB. Demikian surat ini kami buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Hormat kami, PT. XYZ Budi, Manager

FAQs

Q: Apa itu PKPB? A: PKPB atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Q: Siapa yang memerlukan surat majikan untuk PKPB? A: Karyawan yang masih bekerja selama masa PKPB memerlukan surat majikan untuk PKPB. Q: Apa fungsi dari surat majikan untuk PKPB? A: Fungsi dari surat majikan untuk PKPB adalah untuk memberikan keterangan yang sah kepada karyawan bahwa mereka masih dibutuhkan untuk bekerja selama masa PKPB dan sebagai bukti yang sah bahwa karyawan tersebut sedang dalam perjalanan ke tempat kerja selama masa PKPB.

Kesimpulan

Surat majikan untuk PKPB adalah surat yang dikeluarkan oleh majikan untuk memberikan keterangan kepada karyawan bahwa mereka masih dibutuhkan untuk bekerja selama masa PKPB. Surat ini bertujuan untuk memudahkan karyawan dalam melakukan perjalanan ke tempat kerja selama masa PKPB dan memberikan jaminan kepada karyawan bahwa mereka masih dibutuhkan untuk bekerja selama masa PKPB. Format surat majikan untuk PKPB terdiri dari alamat perusahaan, tanggal, nama pemohon, alamat pemohon, nama karyawan, alamat karyawan, dan nomor KTP karyawan.