Surat MOU atau Memorandum of Understanding adalah sebuah dokumen kesepakatan antara dua atau lebih pihak dalam sebuah bisnis. Dokumen ini berisi tentang poin-poin penting yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak dalam rangka mencapai tujuan bersama. Meskipun surat MOU tidak bersifat hukum, namun dokumen ini sangat penting untuk menjalin hubungan bisnis yang sehat dan saling menguntungkan.

Pengertian Surat MOU

Secara umum, surat MOU adalah sebuah dokumen bisnis yang berisi tentang kesepakatan antara dua atau lebih pihak dalam mencapai tujuan bersama. Dokumen ini berisi tentang poin-poin penting yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, seperti jangka waktu kerjasama, pembagian tugas, pembagian keuntungan, dan lain sebagainya. Surat MOU biasanya dibuat ketika kedua belah pihak sudah menyetujui kerjasama namun belum mengikat secara hukum.

Fungsi Surat MOU

Surat MOU memiliki beberapa fungsi penting dalam bisnis, di antaranya adalah:

  • Menjalin hubungan bisnis yang sehat dan saling menguntungkan antara dua atau lebih pihak
  • Memperjelas kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari
  • Menjadikan kerjasama lebih terstruktur dan teratur
  • Menjaga kepercayaan antara kedua belah pihak

Tujuan Surat MOU

Surat MOU memiliki tujuan yang sangat jelas, yaitu untuk mencapai kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dalam sebuah bisnis. Adapun tujuan lain dari surat MOU adalah:

  • Menjaga hubungan bisnis yang sehat dan saling menguntungkan
  • Meningkatkan efektivitas kerjasama antara kedua belah pihak
  • Meningkatkan kepercayaan antara kedua belah pihak
  • Memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam kerjasama

Format Surat MOU

Surat MOU memiliki format yang sama dengan surat bisnis pada umumnya. Adapun format yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat MOU adalah:

  • Tanggal pembuatan surat
  • Nama dan alamat pihak yang membuat surat MOU
  • Nama dan alamat pihak yang menerima surat MOU
  • Isi surat MOU
  • Tanda tangan kedua belah pihak

Contoh Surat MOU

Berikut adalah contoh surat MOU yang dapat dijadikan referensi dalam pembuatan surat MOU:

Contoh Surat MOU 1

Memorandum of Understanding

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama

Nama Perusahaan: PT. ABC

Alamat: Jl. Sudirman No. 10, Jakarta

Telepon: 021-123456

NPWP: 1234567890

Pihak Kedua

Nama Perusahaan: PT. XYZ

Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 20, Jakarta

Telepon: 021-987654

NPWP: 0987654321

Dalam hal ini, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang pemasaran produk.

Adapun poin-poin penting dalam kerjasama sebagai berikut:

  • Pihak Pertama bertanggung jawab dalam membuat produk yang akan dipasarkan
  • Pihak Kedua bertanggung jawab dalam melakukan promosi dan penjualan produk
  • Keuntungan dari penjualan produk akan dibagi secara proporsional antara kedua belah pihak
  • Jangka waktu kerjasama adalah selama 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak

Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Demikianlah surat MOU ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 1 Januari 2022.

PT. ABC

Tanda Tangan: ………………………………

PT. XYZ

Tanda Tangan: ………………………………

Contoh Surat MOU 2

Memorandum of Understanding

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama

Nama: John Doe

Alamat: Jl. Sudirman No. 10, Jakarta

Telepon: 081234567890

Identitas: KTP No. 1234567890

Pihak Kedua

Nama: Jane Doe

Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 20, Jakarta

Telepon: 089876543210

Identitas: KTP No. 0987654321

Dalam hal ini, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang penyewaan mobil.

Adapun poin-poin penting dalam kerjasama sebagai berikut:

  • Pihak Pertama akan menyewakan mobil kepada Pihak Kedua
  • Pihak Kedua bertanggung jawab dalam membayar biaya sewa mobil
  • Durasi penyewaan adalah selama 3 hari dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak
  • Harga sewa mobil adalah Rp 500.000,- per hari
  • Pihak Kedua harus menyerahkan KTP dan SIM asli sebagai jaminan sewa mobil

Jika terjadi kerusakan atau kehilangan mobil selama masa penyewaan, maka Pihak Kedua harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan tersebut.

Demikianlah surat MOU ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 1 Januari 2022.

John Doe

Tanda Tangan: ………………………………

Jane Doe

Tanda Tangan: ………………………………

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar surat MOU:

  • Apa perbedaan antara surat MOU dan kontrak?
    Surat MOU tidak bersifat hukum dan tidak mengikat secara hukum, sedangkan kontrak memiliki sifat hukum dan mengikat secara hukum.
  • Apakah surat MOU bisa dibatalkan?
    Ya, surat MOU bisa dibatalkan jika kedua belah pihak sudah sepakat untuk membatalkannya.
  • Apakah surat MOU harus dibuat oleh seorang notaris?
    Tidak, surat MOU tidak harus dibuat oleh seorang notaris karena dokumen ini tidak bersifat hukum.

Kesimpulan

Surat MOU adalah sebuah dokumen kesepakatan antara dua atau lebih pihak dalam sebuah bisnis.