Salam sejahtera! Bagi kalian yang berurusan dengan dunia bisnis, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Surat MOU Kerjasama Bisnis. MOU merupakan singkatan dari Memorandum of Understanding. Surat MOU Kerjasama Bisnis adalah perjanjian kerjasama bisnis antara dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan yang sama. Surat ini menjadi salah satu dokumen penting dalam dunia bisnis terutama dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain.

Fungsi Surat MOU Kerjasama Bisnis

Adapun fungsi surat MOU Kerjasama Bisnis antara lain:

  1. Menjalin hubungan bisnis yang saling menguntungkan antara dua atau lebih pihak.
  2. Menjaga kepercayaan dan kredibilitas di antara pihak-pihak yang menjalin kerjasama.
  3. Menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kerjasama.
  4. Menjamin kelancaran jalannya bisnis yang dijalankan secara bersama-sama.
  5. Memberikan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis.

Tujuan Surat MOU Kerjasama Bisnis

Tujuan dari surat MOU Kerjasama Bisnis antara lain:

  1. Membangun kerjasama bisnis yang saling menguntungkan.
  2. Menjaga kepercayaan dan kredibilitas antara pihak-pihak yang menjalin kerjasama.
  3. Menjalin hubungan yang baik antara pihak-pihak yang menjalin kerjasama.
  4. Menjaga kelancaran bisnis yang dijalankan secara bersama-sama.
  5. Memberikan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis.

Format Surat MOU Kerjasama Bisnis

Format surat MOU Kerjasama Bisnis pada dasarnya terdiri dari:

  1. Header: Surat MOU Kerjasama Bisnis harus menyertakan header yang berisi nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan email.
  2. Konten: Surat MOU Kerjasama Bisnis harus mencantumkan tujuan, ruang lingkup kerjasama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu kerjasama, dan detail lainnya yang terkait dengan kerjasama.
  3. Tanggal: Surat MOU Kerjasama Bisnis juga harus mencantumkan tanggal dibuatnya surat tersebut.
  4. Tanda tangan: Surat MOU Kerjasama Bisnis harus ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama.

Contoh Surat MOU Kerjasama Bisnis

Berikut ini adalah contoh-contoh surat MOU Kerjasama Bisnis yang bisa menjadi acuan untuk membuat surat MOU Kerjasama Bisnis:

Contoh 1

Surat MOU Kerjasama Bisnis
Antara
PT. ABC (selanjutnya disebut pihak pertama)
Jalan Jendral Sudirman No. 1, Jakarta Selatan
Dan
PT. XYZ (selanjutnya disebut pihak kedua)
Jalan Gatot Subroto No. 2, Jakarta Pusat

Dalam rangka memperkuat hubungan bisnis yang saling menguntungkan, pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk melakukan kerjasama sebagai berikut:

  1. Menjalin kerjasama dalam bidang pemasaran produk.
  2. Menjalin kerjasama dalam bidang pengembangan produk baru.
  3. Menjalin kerjasama dalam bidang pengadaan bahan baku.
  4. Menjalin kerjasama dalam bidang pengembangan sumber daya manusia.

Surat MOU Kerjasama Bisnis ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dan akan diperpanjang dengan kesepakatan bersama.

PT. ABC

TTD

PT. XYZ

TTD

Tanggal: 1 Januari 2022

Contoh 2

Surat MOU Kerjasama Bisnis
Antara
CV. ABC (selanjutnya disebut pihak pertama)
Jalan Ahmad Yani No. 1, Surabaya
Dan
PT. XYZ (selanjutnya disebut pihak kedua)
Jalan Pemuda No. 2, Surabaya

Sehubungan dengan keinginan pihak pertama dan pihak kedua untuk memperkuat kerjasama bisnis yang telah terjalin, maka dengan ini dibuatlah Surat MOU Kerjasama Bisnis dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk mengembangkan bisnis dalam bidang jasa pengiriman barang.
  2. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk saling memberikan dukungan dan kerjasama dalam mengembangkan bisnis.
  3. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh masing-masing pihak.

Surat MOU Kerjasama Bisnis ini berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dan akan diperpanjang dengan kesepakatan bersama.

CV. ABC

TTD

PT. XYZ

TTD

Tanggal: 1 Januari 2022

FAQs tentang Surat MOU Kerjasama Bisnis

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang Surat MOU Kerjasama Bisnis:

  1. Apa bedanya Surat MOU Kerjasama Bisnis dengan Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis?

Surat MOU Kerjasama Bisnis lebih bersifat prapenandatanganan atau kesepakatan awal antara pihak-pihak yang berkepentingan. Sementara Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis lebih bersifat final dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

  1. Apakah Surat MOU Kerjasama Bisnis harus disahkan oleh notaris?

Tidak, Surat MOU Kerjasama Bisnis tidak harus disahkan oleh notaris. Namun, jika ingin memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat, bisa dilakukan dengan membuat Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis yang disahkan oleh notaris.

  1. Apakah Surat MOU Kerjasama Bisnis bisa dibatalkan?

Ya, Surat MOU Kerjasama Bisnis bisa dibatalkan jika kedua belah pihak sepakat untuk membatalkannya atau ada ketentuan yang mengatur pembatalannya.

  1. Apakah Surat MOU Kerjasama Bisnis bisa diperpanjang?

Ya, Surat MOU Kerjasama Bisnis bisa diperpanjang dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.