Surat MOU PPDB atau Surat Perjanjian Kerjasama Penerimaan Peserta Didik Baru adalah salah satu dokumen penting dalam proses penerimaan siswa baru di suatu sekolah. Surat ini berisi perjanjian antara sekolah dan pihak-pihak terkait, seperti instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh surat MOU PPDB.
Pengertian Surat MOU PPDB
Surat MOU PPDB adalah perjanjian kerjasama antara sekolah dengan pihak-pihak terkait dalam proses penerimaan siswa baru. Surat ini berisi tentang kesepakatan dan persetujuan antara sekolah dengan pihak-pihak terkait dalam hal penggunaan sistem informasi penerimaan siswa baru, ketersediaan kuota, proses seleksi, dan lain sebagainya. Surat ini juga menjadi dasar hukum bagi sekolah dan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan proses penerimaan siswa baru.
Fungsi Surat MOU PPDB
Fungsi utama dari surat MOU PPDB adalah untuk mengatur kerjasama antara sekolah dengan pihak-pihak terkait dalam proses penerimaan siswa baru. Surat ini juga menjadi dasar hukum bagi sekolah dan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan proses penerimaan siswa baru. Selain itu, surat MOU PPDB juga dapat digunakan sebagai acuan bagi sekolah dalam melaksanakan proses penerimaan siswa baru dengan lebih efektif dan efisien.
Tujuan Surat MOU PPDB
Tujuan utama dari surat MOU PPDB adalah untuk memastikan terlaksananya proses penerimaan siswa baru dengan lebih baik dan efektif. Surat ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman antara sekolah dengan pihak-pihak terkait dalam hal penggunaan sistem informasi penerimaan siswa baru, ketersediaan kuota, proses seleksi, dan lain sebagainya. Selain itu, surat MOU PPDB juga bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara sekolah dengan pihak-pihak terkait dalam hal penerimaan siswa baru.
Format Surat MOU PPDB
Berikut adalah format umum dari surat MOU PPDB:
- Judul surat: Surat Perjanjian Kerjasama Penerimaan Peserta Didik Baru
- Identitas pihak-pihak yang terlibat (nama sekolah, nama instansi pemerintah/lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya)
- Tujuan surat
- Lingkup kerjasama
- Kewajiban masing-masing pihak
- Masa berlaku surat
- Tanda tangan dan cap dari masing-masing pihak
Contoh Surat MOU PPDB
Berikut adalah contoh surat MOU PPDB antara SMA Negeri 1 Surabaya dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya:
Surat Perjanjian Kerjasama Penerimaan Peserta Didik Baru
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Sekolah: SMA Negeri 1 Surabaya
Alamat: Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Surabaya
2. Nama Instansi Pemerintah: Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Alamat: Jl. Pahlawan No. 1, Surabaya
Berdasarkan kesepakatan bersama, maka diadakan perjanjian kerjasama dalam penerimaan peserta didik baru dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Lingkup kerjasama:
- Sekolah menyediakan kuota penerimaan siswa baru sebanyak 300 siswa untuk tahun ajaran baru.
- Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyediakan sistem informasi penerimaan siswa baru yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Proses seleksi dilakukan oleh sekolah dan diawasi oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
2. Kewajiban masing-masing pihak:
- Sekolah wajib menyediakan informasi tentang penerimaan siswa baru kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
- Dinas Pendidikan Kota Surabaya wajib mengawasi proses seleksi yang dilakukan oleh sekolah.
3. Masa berlaku surat:
Surat perjanjian ini berlaku selama 1 tahun sejak tanggal ditandatanganinya surat ini.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan bersama.
Surabaya, 1 Juli 2021
Pihak Sekolah
(tanda tangan dan cap)
Pihak Instansi Pemerintah
(tanda tangan dan cap)
Berikut adalah contoh surat MOU PPDB antara SMK Negeri 2 Bandung dengan Yayasan Pendidikan Nusantara:
Surat Perjanjian Kerjasama Penerimaan Peserta Didik Baru
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Sekolah: SMK Negeri 2 Bandung
Alamat: Jl. Soekarno-Hatta No. 2, Bandung
2. Nama Lembaga Swadaya Masyarakat: Yayasan Pendidikan Nusantara
Alamat: Jl. Pahlawan No. 1, Bandung
Berdasarkan kesepakatan bersama, maka diadakan perjanjian kerjasama dalam penerimaan peserta didik baru dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Lingkup kerjasama:
- Sekolah menyediakan kuota penerimaan siswa baru sebanyak 200 siswa untuk program keahlian Teknik Komputer dan Jaringan.
- Yayasan Pendidikan Nusantara menyediakan sistem informasi penerimaan siswa baru yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Proses seleksi dilakukan oleh sekolah dan diawasi oleh Yayasan Pendidikan Nusantara.
2. Kewajiban masing-masing pihak:
- Sekolah wajib menyediakan informasi tentang penerimaan siswa baru kepada Yayasan Pendidikan Nusantara.
- Yayasan Pendidikan Nusantara wajib mengawasi proses seleksi yang dilakukan oleh sekolah.
3. Masa berlaku surat:
Surat perjanjian ini berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditandatanganinya surat ini.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan bersama.
Bandung, 1 Juli 2021
Pihak Sekolah
(tanda tangan dan cap)
Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat
(tanda tangan dan cap)
FAQ
Q: Apa itu surat MOU PPDB?
A: Surat