Surat mutasi antar instansi adalah surat resmi yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan untuk memberitahukan perpindahan pegawai dari satu instansi ke instansi yang lain. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh instansi pemerintah seperti pemerintah daerah atau kementerian. Surat mutasi antar instansi juga disebut dengan surat perintah tugas atau SPT.

Fungsi Surat Mutasi Antar Instansi

Surat mutasi antar instansi memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Memberikan informasi resmi mengenai perpindahan pegawai dari satu instansi ke instansi yang lain
  • Memberikan arahan tugas baru kepada pegawai yang bersangkutan
  • Menjaga keamanan dan keteraturan dalam pelaksanaan tugas pegawai di instansi yang baru

Tujuan Surat Mutasi Antar Instansi

Surat mutasi antar instansi memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  • Memenuhi kebutuhan instansi dalam pengisian posisi yang kosong
  • Meningkatkan kompetensi dan pengalaman pegawai dalam tugas-tugas yang berbeda
  • Memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mengembangkan karir dan memperluas jaringan

Format Surat Mutasi Antar Instansi

Surat mutasi antar instansi harus memenuhi format yang ditentukan oleh instansi yang bersangkutan. Namun, secara umum, format surat mutasi antar instansi terdiri dari:

  • Heading surat, yang berisi identitas instansi pengirim dan penerima
  • Perihal surat, yang menjelaskan bahwa surat ini adalah surat mutasi antar instansi
  • Isi surat, yang berisi informasi mengenai perpindahan pegawai, termasuk nama pegawai, jabatan, dan instansi yang dituju
  • Tanggal dan tanda tangan, yang menandakan bahwa surat mutasi antar instansi ini resmi dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan

Contoh Surat Mutasi Antar Instansi

Berikut adalah contoh surat mutasi antar instansi:

Contoh 1:

Kepada Yth.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Jl. Raya Kedung Cowek No. 15 Surabaya

Surat Mutasi Antar Instansi

Dengan hormat,

Dengan ini kami beritahukan bahwa Pegawai kami:

Nama : Budi Santoso

NIP : 198002142007011001

Jabatan : PNS

Unit Kerja : Dinas Kesehatan Kota Surabaya

Akan ditempatkan di:

Nama : Diah Ayu Lestari

NIP : 198002142007011002

Jabatan : PNS

Unit Kerja : Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Demikian surat mutasi antar instansi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Dinas Kesehatan Kota Surabaya

Tanda Tangan

Sampang, 15 Juni 2021

Contoh 2:

Kepada Yth.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur

Jl. Raya Kedung Cowek No. 15 Surabaya

Surat Mutasi Antar Instansi

Dengan hormat,

Dengan ini kami beritahukan bahwa Pegawai kami:

Nama : Sri Utami

NIP : 198002142007011003

Jabatan : PNS

Unit Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sampang

Akan ditempatkan di:

Nama : Siti Nurul Hidayah

NIP : 198002142007011004

Jabatan : PNS

Unit Kerja : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur

Demikian surat mutasi antar instansi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sampang

Tanda Tangan

Sampang, 15 Juni 2021

FAQs

1. Apa saja informasi yang harus terdapat di dalam surat mutasi antar instansi?

Informasi yang harus terdapat di dalam surat mutasi antar instansi antara lain nama pegawai, NIP, jabatan, unit kerja, dan instansi yang dituju.

2. Apa tujuan dari surat mutasi antar instansi?

Tujuan dari surat mutasi antar instansi antara lain untuk memenuhi kebutuhan instansi dalam pengisian posisi yang kosong, meningkatkan kompetensi dan pengalaman pegawai dalam tugas-tugas yang berbeda, serta memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mengembangkan karir dan memperluas jaringan.

3. Siapa yang biasanya menerbitkan surat mutasi antar instansi?

Surat mutasi antar instansi biasanya diterbitkan oleh instansi pemerintah seperti pemerintah daerah atau kementerian.

Kesimpulan

Surat mutasi antar instansi adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan untuk memberitahukan perpindahan pegawai dari satu instansi ke instansi yang lain. Surat ini memiliki fungsi dan tujuan yang penting dalam menjaga keteraturan dan kompetensi pegawai. Surat mutasi antar instansi harus memenuhi format yang ditentukan dan berisi informasi yang lengkap dan jelas.