Menikah adalah salah satu momen terpenting dalam hidup seseorang. Tak hanya mempersatukan dua individu yang saling mencintai, pernikahan juga memiliki makna yang mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, sebagai pasangan yang hendak menikah, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, salah satunya adalah surat nikah.

Pengertian Surat Nikah

Surat nikah adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu pasangan telah sah menikah di depan hukum dan agama. Dokumen ini diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan berfungsi sebagai bukti sahnya pernikahan tersebut.

Fungsi dan Tujuan Surat Nikah

Surat nikah memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya:

  • Sebagai bukti sahnya pernikahan
  • Sebagai dasar untuk mengurus dokumen lain seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, dan KTP
  • Memudahkan pasangan dalam mengurus administrasi kependudukan
  • Sebagai dasar untuk mengajukan permohonan visa suami/istri bagi pasangan yang berbeda kewarganegaraan

Format Surat Nikah

Format surat nikah umumnya sudah ditentukan oleh KUA setempat. Namun, secara umum, format surat nikah terdiri dari:

  1. Nomor surat nikah
  2. Nama dan identitas suami
  3. Nama dan identitas istri
  4. Tanggal dan tempat pernikahan
  5. Nama dan identitas wali nikah
  6. Tanda tangan penghulu dan saksi

Contoh Surat Nikah

Berikut adalah contoh surat nikah:

Contoh 1

Nomor: 001/SK/2021

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Penghulu: Ahmad

Saksi 1: Budi

Saksi 2: Maya

Dengan ini menyatakan bahwa pada tanggal 10 Januari 2021, di Masjid Al-Falah, Surabaya, telah dilangsungkan pernikahan antara:

Suami:

  • Nama: Ahmad
  • Tempat/Tanggal Lahir: Surabaya, 1 Januari 1990
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Alamat: Jalan Kertajaya, Surabaya

Istri:

  • Nama: Siti
  • Tempat/Tanggal Lahir: Surabaya, 3 Maret 1995
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: Mahasiswa
  • Alamat: Jalan Sutorejo, Surabaya

Wali Nikah:

  • Nama: Budi
  • Hubungan Keluarga: Ayah
  • Alamat: Jalan Kembang Jepun, Surabaya

Demikian surat nikah ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 12 Januari 2021

Penghulu,

Ahmad

Contoh 2

Nomor: 002/SK/2021

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Penghulu: Siti

Saksi 1: Rudi

Saksi 2: Maya

Dengan ini menyatakan bahwa pada tanggal 15 Februari 2021, di Gereja Santo Yohanes, Jakarta, telah dilangsungkan pernikahan antara:

Suami:

  • Nama: Andi
  • Tempat/Tanggal Lahir: Makassar, 20 November 1990
  • Agama: Kristen
  • Pekerjaan: Pegawai Swasta
  • Alamat: Jalan Sudirman, Jakarta

Istri:

  • Nama: Maria
  • Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 2 Desember 1995
  • Agama: Kristen
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Alamat: Jalan Haji Nawi, Jakarta

Wali Nikah:

  • Nama: Rudi
  • Hubungan Keluarga: Kakek
  • Alamat: Jalan Matraman, Jakarta

Demikian surat nikah ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 18 Februari 2021

Penghulu,

Siti

FAQs (Frequently Asked Questions) tentang Surat Nikah

Beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan tentang surat nikah, di antaranya:

1. Apa syarat untuk mendapatkan surat nikah?

Untuk mendapatkan surat nikah, pasangan harus sudah melangsungkan pernikahan di depan hukum dan agama. Selain itu, pasangan juga harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.

2. Bagaimana cara mengurus surat nikah?

Untuk mengurus surat nikah, pasangan harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Setelah melakukan pendaftaran dan membayar biaya administrasi, pasangan akan dijadwalkan untuk melakukan proses wawancara dengan petugas KUA. Setelah proses wawancara selesai, pasangan akan diberikan surat nikah.

3. Berapa lama proses pengurusan surat nikah?

Proses pengurusan surat nikah biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari kebijakan masing-masing KUA. Namun, pada beberapa kasus tertentu, proses pengurusan surat nikah bisa memakan waktu yang lebih lama.

4. Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan pada surat nikah?

Jika terdapat kesalahan pada surat nikah, pasangan harus segera menghubungi KUA setempat untuk melakukan perbaikan. Biasanya, KUA akan meminta pasangan untuk mengajukan surat permohonan perbaikan bersama dengan dokumen-dokumen pendukungnya.

Kesimpulan

Surat nikah merupakan dokumen penting bagi pasangan yang telah sah menikah. Selain sebagai bukti sahnya pernikahan, surat nikah juga memiliki beberapa fungsi dan tujuan penting seperti memudahkan pasangan dalam mengurus administrasi kependudukan dan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan visa suami/istri. Oleh karena itu, pasangan yang hendak menikah harus mempersiapkan surat nikah sejak dini dan mengurusnya dengan baik agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.