Surat nikah siri, atau sering juga disebut sebagai nikah sirri atau nikah dengan cara tidak sah secara hukum, adalah bentuk pernikahan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang resmi dan tidak diakui oleh negara. Meskipun tidak sah secara hukum, namun praktik nikah siri masih banyak dilakukan di Indonesia.

Fungsi Surat Nikah Siri

Surat nikah siri biasanya dilakukan oleh pasangan yang ingin menjalin hubungan pernikahan tanpa harus melalui prosedur yang rumit dan mahal seperti pada pernikahan yang sah secara hukum. Beberapa pasangan juga memilih untuk melakukan nikah siri karena alasan agama atau budaya, di mana prosedur pernikahan yang sah secara hukum tidak sesuai dengan kepercayaan atau tradisi yang dipeluk.

Tujuan Surat Nikah Siri

Tujuan utama dari nikah siri adalah untuk menetapkan hubungan pernikahan antara dua individu tanpa harus melalui prosedur yang legal. Hal ini dapat membantu pasangan untuk menghindari biaya yang mahal serta mempercepat proses pernikahan. Selain itu, nikah siri juga dianggap sebagai bentuk pengakuan dari pasangan bahwa mereka sudah saling berjanji untuk hidup bersama.

Format Surat Nikah Siri

Surat nikah siri biasanya tidak memiliki format yang baku, karena tidak diakui secara hukum. Namun, ada beberapa informasi penting yang harus ada di dalam surat nikah siri, seperti nama kedua pasangan, tanggal pernikahan, dan saksi-saksi yang hadir pada saat pernikahan. Surat nikah siri juga harus ditandatangani oleh kedua pasangan serta saksi-saksi yang hadir.

Contoh Surat Nikah Siri

Berikut adalah contoh surat nikah siri:

Contoh 1

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama Lengkap Pria: [Nama Pria]

Nama Lengkap Wanita: [Nama Wanita]

Telah melakukan pernikahan pada tanggal [Tanggal Pernikahan]

Dengan saksi-saksi:

1. [Nama Saksi 1]

2. [Nama Saksi 2]

Demikian surat nikah siri ini dibuat dengan sebenarnya.

Contoh 2

Kami yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama Lengkap Pria: [Nama Pria]

Nama Lengkap Wanita: [Nama Wanita]

Menyatakan bahwa kami telah melakukan pernikahan pada tanggal [Tanggal Pernikahan]

Dengan saksi-saksi:

1. [Nama Saksi 1]

2. [Nama Saksi 2]

Kami menyatakan bahwa pernikahan ini dilakukan secara sukarela dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan surat nikah siri:

Q: Apakah surat nikah siri diakui secara hukum?

A: Tidak, surat nikah siri tidak diakui secara hukum.

Q: Apakah surat nikah siri dapat digunakan untuk keperluan administrasi?

A: Tidak, surat nikah siri tidak dapat digunakan untuk keperluan administrasi seperti membuat akta kelahiran anak atau mengurus pernikahan di KUA.

Q: Apakah pernikahan siri dapat dibatalkan?

A: Tidak, karena surat nikah siri tidak diakui secara hukum, maka tidak ada prosedur resmi untuk membatalkannya.

Kesimpulan

Surat nikah siri merupakan bentuk pernikahan yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tidak diakui secara hukum. Meskipun tidak sah secara hukum, namun praktik nikah siri masih banyak dilakukan di Indonesia. Surat nikah siri biasanya dilakukan oleh pasangan yang ingin menjalin hubungan pernikahan tanpa harus melalui prosedur yang rumit dan mahal seperti pada pernikahan yang sah secara hukum. Namun, perlu diingat bahwa surat nikah siri tidak dapat digunakan untuk keperluan administrasi dan tidak dapat dibatalkan karena tidak diakui secara hukum.