Saat ini, banyak pasangan yang ingin menikah namun mengalami kendala dalam proses administratif. Salah satu solusinya adalah dengan membuat surat numpang nikah. Surat numpang nikah merupakan surat yang diterbitkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) untuk memudahkan pasangan yang ingin menikah namun terkendala dalam administrasi nikah. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut pengertian, fungsi, tujuan, format, contoh serta FAQs seputar surat numpang nikah.
Pengertian Surat Numpang Nikah
Surat numpang nikah adalah surat yang diterbitkan oleh KUA yang berfungsi sebagai pengganti surat nikah bagi pasangan yang ingin menikah namun mengalami kendala dalam administrasi nikah. Surat numpang nikah ini dapat diterbitkan untuk pasangan yang memiliki agama berbeda, pasangan yang belum memiliki KTP atau KK, pasangan yang tidak memiliki saksi atau wali nikah, serta pasangan yang ingin menikah di luar kota atau daerah.
Fungsi Surat Numpang Nikah
Surat numpang nikah memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Sebagai pengganti surat nikah bagi pasangan yang mengalami kendala dalam administrasi nikah
- Memudahkan pasangan yang ingin menikah namun terkendala dalam administrasi nikah
- Memastikan sahnya pernikahan bagi pasangan yang mengalami kendala dalam administrasi nikah
Tujuan Surat Numpang Nikah
Tujuan utama dari surat numpang nikah adalah untuk mempermudah proses administrasi nikah bagi pasangan yang mengalami kendala dalam administrasi nikah. Selain itu, surat numpang nikah juga bertujuan untuk memastikan sahnya pernikahan pasangan yang mengalami kendala dalam administrasi nikah.
Format Surat Numpang Nikah
Format surat numpang nikah biasanya sama dengan format surat nikah pada umumnya. Berikut adalah format surat numpang nikah yang umum digunakan:
- Judul surat: Surat Numpang Nikah
- Nama lengkap mempelai pria
- Nama lengkap mempelai wanita
- Nama lengkap wali nikah (jika ada)
- Nama lengkap saksi-saksi nikah (minimal 2 saksi)
- Tanggal pernikahan
- Tempat pernikahan
- Tanda tangan mempelai pria
- Tanda tangan mempelai wanita
- Tanda tangan wali nikah (jika ada)
- Tanda tangan saksi-saksi nikah
Contoh Surat Numpang Nikah
Berikut adalah contoh surat numpang nikah yang dapat digunakan sebagai referensi:
Contoh 1
Judul Surat: Surat Numpang Nikah
Kepada Yth,
Kepala KUA Kabupaten X
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Lengkap Pria: Ahmad Syahid
2. Nama Lengkap Wanita: Siti Aisyah
3. Nama Lengkap Wali Nikah: Tono
4. Nama Lengkap Saksi 1: Budi
5. Nama Lengkap Saksi 2: Joko
Demi terlaksananya pernikahan kami, dengan ini mengajukan permohonan surat numpang nikah. Adapun rincian pernikahan kami adalah sebagai berikut:
Tanggal Pernikahan: 15 Agustus 2021
Tempat Pernikahan: Masjid Al-Falah, Kabupaten X
Demikian surat numpang nikah ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ahmad Syahid (tanda tangan)
Siti Aisyah (tanda tangan)
Tono (tanda tangan)
Budi (tanda tangan)
Joko (tanda tangan)
Contoh 2
Judul Surat: Surat Numpang Nikah
Kepada Yth,
Kepala KUA Kota Y
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Lengkap Pria: Bambang Setiawan
2. Nama Lengkap Wanita: Anisa Fitriani
3. Nama Lengkap Saksi 1: Dian Kartika
4. Nama Lengkap Saksi 2: Rina Puspita
Demi terlaksananya pernikahan kami, dengan ini mengajukan permohonan surat numpang nikah. Adapun rincian pernikahan kami adalah sebagai berikut:
Tanggal Pernikahan: 1 September 2021
Tempat Pernikahan: Gereja Santo Yosep, Kota Y
Demikian surat numpang nikah ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Bambang Setiawan (tanda tangan)
Anisa Fitriani (tanda tangan)
Dian Kartika (tanda tangan)
Rina Puspita (tanda tangan)
FAQs (Frequently Asked Questions) tentang Surat Numpang Nikah
1. Apakah surat numpang nikah sah?
Ya, surat numpang nikah sah sebagai pengganti surat nikah bagi pasangan yang mengalami kendala dalam administrasi nikah.
2. Siapa yang dapat mengajukan surat numpang nikah?
Surat numpang nikah dapat diajukan oleh pasangan yang mengalami kendala dalam administrasi nikah, seperti pasangan yang memiliki agama berbeda, pasangan yang belum memiliki KTP atau KK, pasangan yang tidak memiliki saksi atau wali nikah, serta pasangan yang ingin menikah di luar kota atau daerah.
3. Apakah surat numpang nikah memiliki masa berlaku?
Tidak, surat numpang nikah tidak memiliki masa berlaku.
4. Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat surat numpang nikah?
Biaya untuk membuat surat numpang nikah dapat bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing KUA.
Kesimpulan
Surat numpang nikah merupakan solusi bagi pasangan yang ingin menikah namun mengalami kendala dalam administrasi nikah. Surat numpang nikah memiliki fungsi untuk memudahkan proses administrasi nikah, memastikan sahnya pernikahan, serta membantu pasangan yang mengalami kendala dalam administrasi nikah. Dalam membuat surat numpang nikah, pastikan format surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jangan lupa untuk mengajukan permohonan pada KUA yang bersangkutan.