Surat numpang nikah dari KUA merupakan salah satu persyaratan penting bagi pasangan yang akan menikah. Surat ini dibutuhkan ketika salah satu pasangan tidak memiliki KTP atau KK di wilayah yang sama dengan tempat pernikahan. Dalam artikel ini, kami akan membahas pengertian, fungsi, tujuan, format, contoh, dan beberapa pertanyaan umum seputar surat numpang nikah dari KUA.

Pengertian Surat Numpang Nikah dari KUA

Surat numpang nikah dari KUA adalah surat yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sebagai persyaratan bagi pasangan yang akan menikah. Surat ini dibutuhkan ketika salah satu pasangan tidak memiliki KTP atau KK di wilayah yang sama dengan tempat pernikahan. Surat numpang nikah ini juga mencantumkan data-data penting seperti nama pasangan, agama, alamat, dan tanggal perkawinan.

Fungsi dan Tujuan Surat Numpang Nikah dari KUA

Fungsi utama surat numpang nikah dari KUA adalah untuk memudahkan proses pernikahan bagi pasangan yang berasal dari wilayah yang berbeda. Dengan adanya surat numpang nikah ini, pasangan yang ingin menikah tidak perlu lagi memproses dokumen tambahan yang rumit dan memakan waktu. Selain itu, surat numpang nikah ini juga berguna untuk memastikan bahwa pasangan yang akan menikah benar-benar memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Format Surat Numpang Nikah dari KUA

Format surat numpang nikah dari KUA cukup sederhana dan mudah dipahami. Berikut adalah contoh format surat numpang nikah dari KUA:

Kepada Yth,

Kepala Kantor Urusan Agama

di

Tempat

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap Suami : ………………………………………………………..

Agama : ………………………………………………………………

Alamat : ………………………………………………………………

Nama Lengkap Istri : ………………………………………………………..

Agama : ………………………………………………………………

Alamat : ………………………………………………………………

Dengan ini mengajukan permohonan untuk diterbitkan surat keterangan numpang nikah karena salah satu pasangan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) di wilayah setempat.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Tanggal, bulan, tahun

Tanda tangan suami__Tanda tangan istri

Contoh Surat Numpang Nikah dari KUA

Berikut adalah contoh surat numpang nikah dari KUA:

Kepada Yth,

Kepala Kantor Urusan Agama

di

Kantor Urusan Agama Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap Suami : Ali Akbar

Agama : Islam

Alamat : Jl. Sudirman No. 10, Jakarta Selatan

Nama Lengkap Istri : Siti Fatimah

Agama : Islam

Alamat : Jl. Thamrin No. 20, Jakarta Pusat

Dengan ini mengajukan permohonan untuk diterbitkan surat keterangan numpang nikah karena salah satu pasangan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) di wilayah setempat. Kami akan melaksanakan pernikahan pada tanggal 20 Agustus 2021 di Masjid Al-Ikhlas, Jakarta Selatan.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

20 Agustus 2021

Tanda tangan suami__Tanda tangan istri

Berikut adalah contoh surat numpang nikah dari KUA lainnya:

Kepada Yth,

Kepala Kantor Urusan Agama

di

Kantor Urusan Agama Surabaya Timur

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap Suami : Budi Setiawan

Agama : Islam

Alamat : Jl. Raya Surabaya Timur No. 5, Surabaya

Nama Lengkap Istri : Dewi Lestari

Agama : Islam

Alamat : Jl. Raya Jember No. 20, Jember

Dengan ini mengajukan permohonan untuk diterbitkan surat keterangan numpang nikah karena salah satu pasangan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) di wilayah setempat. Kami akan melaksanakan pernikahan pada tanggal 10 September 2021 di Gedung Pernikahan Surabaya Timur.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

10 September 2021

Tanda tangan suami__Tanda tangan istri

Frequently Asked Questions (FAQs)

1. Apakah surat numpang nikah dari KUA wajib?

Ya, surat numpang nikah dari KUA wajib bagi pasangan yang berasal dari wilayah yang berbeda dan tidak memiliki KTP atau KK di wilayah setempat.

2. Apakah surat numpang nikah dari KUA dapat digunakan untuk pernikahan di luar negeri?

Tergantung pada hukum dan regulasi di negara tujuan. Namun, surat numpang nikah dari KUA umumnya hanya berlaku di Indonesia.

3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat numpang nikah dari KUA?

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat numpang nikah dari KUA dapat berbeda-beda tergantung pada aturan dan kebijakan dari KUA setempat. Namun, biasanya proses pengurusan surat numpang nikah dari KUA cukup cepat dan tidak memakan waktu yang lama.

Kesimpulan

Surat numpang nikah dari KUA merupakan persyaratan penting bagi pasangan yang berasal dari wilayah yang berbeda dan tidak memiliki KTP atau KK di wilayah setempat. Surat ini memiliki fungsi untuk memudahkan proses pernikahan dan memastikan bahwa pasangan yang akan menikah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Format surat numpang nikah dari KUA cukup sederhana dan mudah dipahami. Jangan lupa untuk mengurus surat numpang nikah dari KUA jika Anda dan pasangan berasal dari wilayah yang berbeda dan tidak memiliki KTP atau KK di wilayah setempat.