Surat Pelepasan Kereta adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan jual beli mobil bekas atau untuk mengganti kepemilikan kendaraan. Dokumen ini berisi informasi tentang pihak yang melepaskan kendaraan, pihak yang menerima kendaraan dan data kendaraan tersebut. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang Surat Pelepasan Kendaraan, mulai dari pengertian hingga contoh formatnya.

Pengertian Surat Pelepasan Kereta

Surat Pelepasan Kereta adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melepaskan hak kepemilikan suatu kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Surat ini biasanya digunakan pada saat transaksi jual beli mobil bekas atau saat melakukan peralihan kepemilikan kendaraan. Dalam surat pelepasan kereta ini terdapat informasi tentang pemilik kendaraan, penerima kendaraan, dan data kendaraan itu sendiri.

Fungsi dan Tujuan Surat Pelepasan Kereta

Fungsi dari Surat Pelepasan Kereta adalah untuk memberikan bukti resmi tentang peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Selain itu, surat ini juga berfungsi untuk melindungi pembeli dari tuntutan hukum yang mungkin timbul setelah pembelian kendaraan. Dengan surat pelepasan kereta yang sah dan lengkap, maka pembeli dapat memastikan bahwa kendaraan yang dibelinya memiliki legalitas yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tujuan dari Surat Pelepasan Kereta adalah untuk memudahkan proses peralihan kepemilikan kendaraan. Dengan adanya surat ini, maka proses jual beli kendaraan akan menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan keraguan. Selain itu, surat ini juga diperlukan sebagai syarat utama untuk melakukan perpanjangan STNK atau melakukan balik nama kendaraan di kantor SAMSAT.

Format Surat Pelepasan Kereta

Berikut ini adalah format Surat Pelepasan Kendaraan yang umum digunakan:

SURAT PELEPASAN KENDARAAN BERMOTOR

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Pemilik Kendaraan :
Alamat Pemilik Kendaraan :
No. Telepon Pemilik Kendaraan :

Menyerahkan kendaraan bermotor:

Merek/Type Kendaraan :
Tahun Pembuatan :
No. Polisi :
No. Rangka :
No. Mesin :
Warna :

Kepada:

Nama Penerima Kendaraan :
Alamat Penerima Kendaraan :
No. Telepon Penerima Kendaraan :

Demikianlah surat pelepasan ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Surat Pelepasan Kendaraan ini harus diisi dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan diterima oleh penerima kendaraan. Selain itu, surat ini juga harus dilengkapi dengan materai yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Surat Pelepasan Kendaraan

Berikut ini adalah contoh Surat Pelepasan Kendaraan yang dapat digunakan sebagai referensi:

Contoh 1:

SURAT PELEPASAN KENDARAAN BERMOTOR

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Pemilik Kendaraan : Budi
Alamat Pemilik Kendaraan : Jalan Raya No. 10, Jakarta
No. Telepon Pemilik Kendaraan : 08123456789

Menyerahkan kendaraan bermotor:

Merek/Type Kendaraan : Toyota Avanza
Tahun Pembuatan : 2015
No. Polisi : B 1234 ABC
No. Rangka : 1234567890123456
No. Mesin : 1234567890
Warna : Putih

Kepada:

Nama Penerima Kendaraan : Rudi
Alamat Penerima Kendaraan : Jalan Sudirman No. 20, Jakarta
No. Telepon Penerima Kendaraan : 087654321

Demikianlah surat pelepasan ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Contoh 2:

SURAT PELEPASAN KENDARAAN BERMOTOR

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Pemilik Kendaraan : Ani
Alamat Pemilik Kendaraan : Jalan Gatot Subroto No. 5, Semarang
No. Telepon Pemilik Kendaraan : 08123456789

Menyerahkan kendaraan bermotor:

Merek/Type Kendaraan : Honda Jazz
Tahun Pembuatan : 2019
No. Polisi : H 5678 XYZ
No. Rangka : 0987654321098765
No. Mesin : 0987654321
Warna : Merah

Kepada:

Nama Penerima Kendaraan : Bambang
Alamat Penerima Kendaraan : Jalan Pahlawan No. 15, Semarang
No. Telepon Penerima Kendaraan : 087654321

Demikianlah surat pelepasan ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

FAQs

1. Apakah Surat Pelepasan Kendaraan itu sama dengan STNK?
Tidak, Surat Pelepasan Kendaraan berfungsi untuk melepaskan hak kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru, sedangkan STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yang berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar di kantor SAMSAT.

2. Apakah Surat Pelepasan Kendaraan harus menggunakan materai?
Ya, Surat Pelepasan Kendaraan wajib menggunakan materai yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Apa yang harus dilakukan setelah Surat Pelepasan Kendaraan selesai diisi dan ditandatangani?
Setelah Surat Pelepasan Kendaraan selesai diisi dan ditandatangani, surat ini harus diserahkan kepada penerima kendaraan. Penerima kendaraan kemudian harus melakukan balik nama kendaraan di kantor SAMSAT.

Kesimpulan

Surat Pelepasan Kendaraan adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melepaskan hak kepemilikan suatu kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Dokumen ini berfungsi untuk memberikan bukti resmi tentang peralihan kepemilikan kendaraan dan melindungi pembeli dari tuntutan hukum yang mungkin timbul. Surat Pelepasan Kendaraan ini harus diisi dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan diterima oleh penerima kendaraan. Selain itu, surat ini juga harus dilengkapi dengan materai yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.