Sejak pandemi COVID-19 merebak di seluruh dunia, banyak negara termasuk Indonesia menerapkan berbagai aturan dan kebijakan untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut. Salah satu kebijakan yang diterapkan di Indonesia adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengharuskan orang untuk membatasi pergerakan dan interaksi sosial. Namun, ada beberapa keadaan darurat yang memungkinkan seseorang untuk melakukan perjalanan selama PSBB atau PPKM, dan salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Pelepasan Perjalanan PKP.

Pengertian Surat Pelepasan Perjalanan PKP

Surat Pelepasan Perjalanan PKP adalah surat izin yang diberikan oleh pihak berwenang kepada seseorang yang harus melakukan perjalanan di tengah pandemi COVID-19 selama PSBB atau PPKM. Surat ini berisi informasi tentang identitas pemohon, alasan perjalanan, serta waktu dan rute perjalanan yang akan dilakukan. Surat Pelepasan Perjalanan PKP harus dimiliki oleh setiap orang yang harus melakukan perjalanan darurat selama PSBB atau PPKM.

Fungsi dan Tujuan Surat Pelepasan Perjalanan PKP

Surat Pelepasan Perjalanan PKP memiliki beberapa fungsi dan tujuan yang sangat penting, antara lain:

  • Memastikan bahwa perjalanan yang dilakukan oleh seseorang selama PSBB atau PPKM adalah darurat dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
  • Mempermudah pihak berwenang dalam mengontrol pergerakan orang selama PSBB atau PPKM.
  • Mencegah penyebaran virus COVID-19 dengan membatasi pergerakan dan interaksi sosial.

Format Surat Pelepasan Perjalanan PKP

Surat Pelepasan Perjalanan PKP harus dibuat dengan format yang jelas dan mudah dipahami oleh pihak berwenang. Berikut ini adalah format yang harus dipenuhi dalam Surat Pelepasan Perjalanan PKP:

  • Nama lengkap pemohon
  • Nomor identitas (KTP, SIM, atau passport)
  • Alamat lengkap
  • Alasan perjalanan yang jelas dan mendesak
  • Waktu dan rute perjalanan yang akan dilakukan
  • Tanda tangan dan stempel dari pihak berwenang

Contoh Surat Pelepasan Perjalanan PKP

Berikut ini adalah contoh Surat Pelepasan Perjalanan PKP yang bisa digunakan sebagai referensi:

Contoh 1

Surat Pelepasan Perjalanan PKP

Dengan ini saya, Nama Lengkap (1234567890), beralamat di Jalan Raya No. 10, Jakarta, memohon izin untuk melakukan perjalanan ke Pekanbaru dengan alasan mendesak karena harus menghadiri pemakaman keluarga. Perjalanan akan dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2021 dengan rute Jakarta - Pekanbaru - Jakarta. Saya akan menggunakan kendaraan pribadi dan akan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku selama perjalanan.

Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan saya siap menerima konsekuensi dari pihak berwenang apabila data yang saya berikan tidak benar.

Jakarta, 14 Agustus 2021

Tanda tangan pemohon

Contoh 2

Surat Pelepasan Perjalanan PKP

Dengan ini saya, Nama Lengkap (0987654321), beralamat di Jalan Merdeka No. 5, Bandung, memohon izin untuk melakukan perjalanan ke Surabaya dengan alasan mendesak karena harus mengantar anak saya yang sakit ke rumah sakit. Perjalanan akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2021 dengan rute Bandung - Surabaya - Bandung. Saya akan menggunakan kendaraan pribadi dan akan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku selama perjalanan.

Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan saya siap menerima konsekuensi dari pihak berwenang apabila data yang saya berikan tidak benar.

Bandung, 19 Agustus 2021

Tanda tangan pemohon

FAQs tentang Surat Pelepasan Perjalanan PKP

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar Surat Pelepasan Perjalanan PKP:

1. Siapa yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Pelepasan Perjalanan PKP?

Surat Pelepasan Perjalanan PKP dikeluarkan oleh pihak keamanan dan kesehatan yang berwenang seperti Kepolisian, Dinas Kesehatan, atau Dinas Perhubungan.

2. Apa saja syarat untuk mendapatkan Surat Pelepasan Perjalanan PKP?

Beberapa syarat untuk mendapatkan Surat Pelepasan Perjalanan PKP antara lain: alasan perjalanan yang mendesak, rute perjalanan yang jelas, dan identitas pemohon yang valid.

3. Apakah Surat Pelepasan Perjalanan PKP harus dicetak atau cukup dalam bentuk softcopy?

Surat Pelepasan Perjalanan PKP dapat dicetak atau dihadirkan dalam bentuk softcopy yang dapat ditunjukkan kepada petugas yang berwenang.

4. Berapa lama Surat Pelepasan Perjalanan PKP berlaku?

Masa berlaku Surat Pelepasan Perjalanan PKP tergantung pada kebijakan pihak yang mengeluarkan surat tersebut. Biasanya, Surat Pelepasan Perjalanan PKP berlaku selama 1-7 hari.

5. Apa konsekuensi jika tidak memiliki Surat Pelepasan Perjalanan PKP?

Jika tidak memiliki Surat Pelepasan Perjalanan PKP, seseorang tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan selama PSBB atau PPKM dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Surat Pelepasan Perjalanan PKP adalah surat izin yang diperlukan oleh setiap orang yang harus melakukan perjalanan darurat selama PSBB atau PPKM. Surat ini berisi informasi tentang identitas pemohon, alasan perjalanan, serta waktu dan rute perjalanan yang akan dilakukan. Surat Pelepasan Perjalanan PKP memastikan bahwa perjalanan yang dilakukan oleh seseorang selama PSBB atau PPKM adalah darurat dan memenuhi syarat yang ditetapkan, mempermudah pihak berwenang dalam mengontrol pergerakan orang selama PSBB atau PPKM, serta mencegah penyebaran virus COVID-19 dengan membatasi pergerakan dan interaksi sosial.