Surat Pelepasan PKP adalah salah satu dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan keringanan fiskal bagi wajib pajak yang telah keluar dari status PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak telah melepaskan status PKP dan tidak lagi terikat dengan kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) setiap bulannya. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, fungsi, tujuan, format, contoh, dan FAQs seputar Surat Pelepasan PKP.

Pengertian Surat Pelepasan PKP

Surat Pelepasan PKP adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh DJP kepada wajib pajak yang telah keluar dari status PKP. Dokumen ini memberikan keringanan fiskal bagi wajib pajak, karena mereka tidak lagi terikat dengan kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM setiap bulannya.

Fungsi Surat Pelepasan PKP

Fungsi utama Surat Pelepasan PKP adalah memberikan keringanan fiskal bagi wajib pajak yang telah keluar dari status PKP. Dokumen ini juga berguna sebagai bukti resmi bahwa wajib pajak sudah tidak lagi terikat dengan kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM setiap bulannya.

Tujuan Surat Pelepasan PKP

Tujuan utama Surat Pelepasan PKP adalah memberikan keringanan fiskal bagi wajib pajak yang telah keluar dari status PKP. Dokumen ini juga bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, karena mereka tidak lagi terikat dengan kewajiban yang terkait dengan status PKP.

Format Surat Pelepasan PKP

Format Surat Pelepasan PKP terdiri dari beberapa informasi penting, antara lain:

  1. Nama dan alamat wajib pajak
  2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  3. Nomor pokok pengusaha kena pajak (NPPKP)
  4. Tanggal dokumen
  5. Keterangan bahwa wajib pajak telah melepaskan status PKP
  6. Tanda tangan pejabat yang berwenang

Contoh Surat Pelepasan PKP

Berikut adalah contoh Surat Pelepasan PKP:

Contoh 1:

Surat Pelepasan PKP

No. 123/PP/2021

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi Susanto

Jabatan: Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Memberikan surat pelepasan PKP kepada:

Nama: PT ABC

Alamat: Jalan Raya No. 123

NPWP: 01.234.567.8-901.234

NPPKP: 12.345.678.901

Dalam rangka pelepasan status PKP.

Demikianlah surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tangerang, 1 Januari 2021

Hormat kami,

Budi Susanto

Contoh 2:

Surat Pelepasan PKP

No. 456/PP/2021

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ika Wijayanti

Jabatan: Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak

Memberikan surat pelepasan PKP kepada:

Nama: CV XYZ

Alamat: Jalan Merdeka No. 456

NPWP: 09.876.543.2-109.876

NPPKP: 98.765.432.109

Dalam rangka pelepasan status PKP.

Demikianlah surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 1 Januari 2021

Hormat kami,

Ika Wijayanti

FAQs

1. Apa itu PKP?

PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Status PKP diberikan kepada pengusaha yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan terdaftar secara resmi di DJP.

2. Apakah Surat Pelepasan PKP dapat dicetak sendiri?

Tidak, Surat Pelepasan PKP harus dikeluarkan oleh DJP dan dicetak dengan menggunakan kertas bermaterai.

3. Apa saja kewajiban yang dihapuskan setelah mendapatkan Surat Pelepasan PKP?

Setelah mendapatkan Surat Pelepasan PKP, wajib pajak tidak lagi terikat dengan kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM setiap bulannya.

4. Apakah Surat Pelepasan PKP berlaku selamanya?

Tidak, Surat Pelepasan PKP berlaku hanya untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan ke DJP.

5. Apa sanksi yang diberikan jika wajib pajak masih melakukan kewajiban PKP setelah mendapatkan Surat Pelepasan PKP?

Wajib pajak yang masih melakukan kewajiban PKP setelah mendapatkan Surat Pelepasan PKP dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda dan bunga.

Kesimpulan

Surat Pelepasan PKP adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh DJP untuk memberikan keringanan fiskal bagi wajib pajak yang telah keluar dari status PKP. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak telah melepaskan status PKP dan tidak lagi terikat dengan kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM setiap bulannya. Format Surat Pelepasan PKP terdiri dari beberapa informasi penting, seperti nama dan alamat wajib pajak, NPWP, NPPKP, tanggal dokumen, keterangan bahwa wajib pajak telah melepaskan status PKP, dan tanda tangan pejabat yang berwenang. Surat Pelepasan PKP hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan ke DJP. Jika wajib pajak masih melakukan kewajiban PKP setelah mendapatkan Surat Pelepasan PKP, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda dan bunga.