Surat pembagian harta warisan adalah dokumen resmi yang dibuat oleh ahli waris untuk membagi harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia. Dokumen ini memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah hukum terkait warisan dan juga sebagai bukti sah atas pembagian harta warisan yang dilakukan. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh surat pembagian harta warisan.

Pengertian Surat Pembagian Harta Warisan

Surat pembagian harta warisan adalah dokumen resmi yang dibuat oleh ahli waris untuk membagi harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia. Dokumen ini berisi informasi terkait jumlah harta warisan yang ditinggalkan, siapa saja ahli waris yang berhak menerima warisan, dan bagaimana pembagian harta warisan tersebut dilakukan. Surat pembagian harta warisan ini dibuat oleh ahli waris yang dipilih oleh keluarga atau oleh pengadilan.

Fungsi dan Tujuan Surat Pembagian Harta Warisan

Fungsi utama surat pembagian harta warisan adalah untuk membagi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia. Dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti sah atas pembagian harta warisan yang dilakukan. Surat pembagian harta warisan ini juga berfungsi untuk menghindari terjadinya konflik di antara ahli waris terkait pembagian harta warisan.

Tujuan utama surat pembagian harta warisan adalah untuk menyelesaikan masalah hukum terkait warisan. Dokumen ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pembagian harta warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Format Surat Pembagian Harta Warisan

Surat pembagian harta warisan harus dibuat dalam format tertentu. Format surat pembagian harta warisan biasanya terdiri atas:

  1. Header, berisi nama lengkap dan alamat lengkap ahli waris yang membuat surat pembagian harta warisan.
  2. Bagian pendahuluan, berisi informasi tentang siapa yang meninggal dunia, kapan meninggal dunia, dan di mana meninggal dunia.
  3. Bagian isi, berisi informasi terkait jumlah harta warisan yang ditinggalkan, siapa saja ahli waris yang berhak menerima warisan, dan bagaimana pembagian harta warisan tersebut dilakukan.
  4. Bagian penutup, berisi tanda tangan ahli waris dan dua saksi yang menyaksikan pembagian harta warisan.

Contoh Surat Pembagian Harta Warisan

Berikut adalah contoh surat pembagian harta warisan:

Contoh 1

Surat Pembagian Harta Warisan

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama Lengkap: Budi Santoso
  2. Alamat: Jl. Raya Cirebon No. 23, Cirebon
  3. Nama Lengkap: Ani Wijayanti
  4. Alamat: Jl. Raya Cirebon No. 25, Cirebon

Dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Yang meninggal dunia: Siti Rahmawati
  2. Tanggal meninggal dunia: 1 Januari 2021
  3. Tempat meninggal dunia: RS Hasan Sadikin

Harta warisan yang ditinggalkan oleh Siti Rahmawati adalah sebagai berikut:

  1. Rumah di Jl. Kebon Jukut No. 12, Bandung
  2. Mobil Toyota Avanza tahun 2015
  3. Uang tunai sebesar Rp 50.000.000

Ahli waris yang berhak menerima warisan adalah:

  1. Budi Santoso, saudara kandung mendiang
  2. Ani Wijayanti, saudara kandung mendiang

Pembagian harta warisan dilakukan sebagai berikut:

  1. Rumah di Jl. Kebon Jukut No. 12, Bandung dibagi menjadi dua bagian, masing-masing diterima oleh Budi Santoso dan Ani Wijayanti
  2. Mobil Toyota Avanza tahun 2015 diterima oleh Budi Santoso
  3. Uang tunai sebesar Rp 50.000.000 dibagi menjadi dua bagian, masing-masing diterima oleh Budi Santoso dan Ani Wijayanti

Demikian surat pembagian harta warisan ini dibuat dengan sebenarnya dan disaksikan oleh:

  1. Nama: Ahmad
  2. Alamat: Jl. Raya Cirebon No. 27, Cirebon
  3. Nama: Rina
  4. Alamat: Jl. Raya Cirebon No. 29, Cirebon

Tanda tangan:

  1. Budi Santoso
  2. Ani Wijayanti
  3. Ahmad (saksi)
  4. Rina (saksi)

Contoh 2

Surat Pembagian Harta Warisan

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama Lengkap: Dina Indah
  2. Alamat: Jl. Raya Jakarta No. 65, Jakarta
  3. Nama Lengkap: Rudi Hartono
  4. Alamat: Jl. Raya Jakarta No. 67, Jakarta

Dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Yang meninggal dunia: Ahmad Satria
  2. Tanggal meninggal dunia: 1 Februari 2021
  3. Tempat meninggal dunia: RS. Cipto Mangunkusumo

Harta warisan yang ditinggalkan oleh Ahmad Satria adalah sebagai berikut:

  1. Rumah di Jl. Raya Jakarta No. 69, Jakarta
  2. Motor Yamaha NMAX 2018
  3. Uang tunai sebesar Rp 100.000.000

Ahli waris yang berhak menerima warisan adalah:

  1. Dina Indah, istri mendiang
  2. Rudi Hartono, saudara kandung mendiang

Pembagian harta warisan dilakukan sebagai berikut:

  1. Rumah di Jl. Raya Jakarta No. 69, Jakarta diterima oleh Dina Indah
  2. Motor Yamaha NMAX 2018 diterima oleh Rudi Hartono
  3. Uang tunai sebesar Rp 100.000.000 dibagi menjadi dua bagian, masing-masing diterima oleh Dina Indah dan Rudi Hartono

Demikian surat pembagian harta warisan ini dibuat dengan sebenarnya dan disaksikan oleh:

  1. Nama: Budi
  2. Alamat: Jl. Raya Jakarta No. 71, Jakarta
  3. Nama: Ani
  4. Alamat: Jl. Raya Jakarta No. 73, Jakarta

Tanda tangan:

  1. Dina Indah
  2. Rudi Hartono
  3. Budi (s