Surat pembatalan faktur pajak adalah surat resmi yang digunakan untuk membatalkan faktur pajak yang telah diterbitkan. Faktur pajak sendiri adalah bukti transaksi yang digunakan untuk kepentingan perpajakan. Namun, terkadang faktur pajak yang telah diterbitkan perlu dibatalkan, misalnya karena terjadi kesalahan dalam penerbitan atau karena transaksi yang terjadi dibatalkan. Nah, untuk membatalkan faktur pajak, diperlukan surat pembatalan faktur pajak yang sah. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai surat pembatalan faktur pajak.

Fungsi dan Tujuan Surat Pembatalan Faktur Pajak

Surat pembatalan faktur pajak memiliki fungsi dan tujuan yang jelas, yaitu:

  • Sebagai bukti pembatalan faktur pajak yang sah
  • Sebagai alat untuk mengoreksi kesalahan dalam penerbitan faktur pajak
  • Sebagai alat untuk menyelesaikan transaksi yang dibatalkan
  • Sebagai alat untuk mengurangi risiko sanksi perpajakan karena kesalahan dalam penerbitan faktur pajak

Format Surat Pembatalan Faktur Pajak

Surat pembatalan faktur pajak harus dibuat dengan format yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Berikut ini adalah format surat pembatalan faktur pajak yang benar:

  1. Nama dan alamat wajib pajak yang membatalkan faktur pajak
  2. Nomor faktur pajak yang dibatalkan
  3. Tanggal terbit faktur pajak yang dibatalkan
  4. Alasan pembatalan faktur pajak
  5. Tanda tangan dan nama lengkap wajib pajak yang membatalkan faktur pajak

Contoh Surat Pembatalan Faktur Pajak

Berikut ini adalah contoh surat pembatalan faktur pajak yang benar:

Contoh 1

Kepada Yth,

Bendahara Pajak

di Tempat

Dengan Hormat,

Dalam rangka pembatalan Faktur Pajak atas transaksi:

  • Nomor Faktur Pajak: 001/FP/2021
  • Tanggal Terbit: 01 Januari 2021
  • Besar Pajak: Rp. 10.000.000,-

Maka dengan ini kami memohon agar dapat membatalkan Faktur Pajak tersebut. Adapun alasan pembatalan Faktur Pajak adalah karena terjadi kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak.

Demikian surat pembatalan Faktur Pajak ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PT. Contoh Perusahaan

Contoh 2

Kepada Yth,

Bendahara Pajak

di Tempat

Dengan Hormat,

Dalam rangka pembatalan Faktur Pajak atas transaksi:

  • Nomor Faktur Pajak: 002/FP/2021
  • Tanggal Terbit: 01 Februari 2021
  • Besar Pajak: Rp. 5.000.000,-

Maka dengan ini kami memohon agar dapat membatalkan Faktur Pajak tersebut. Adapun alasan pembatalan Faktur Pajak adalah karena transaksi yang terjadi dibatalkan.

Demikian surat pembatalan Faktur Pajak ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PT. Contoh Perusahaan

FAQs

Beberapa pertanyaan umum seputar surat pembatalan faktur pajak adalah:

1. Apa konsekuensi jika tidak melakukan pembatalan faktur pajak yang salah?

Jika tidak melakukan pembatalan faktur pajak yang salah, maka wajib pajak berisiko terkena sanksi perpajakan.

2. Apakah surat pembatalan faktur pajak harus dilampirkan dengan dokumen lain?

Tidak ada dokumen lain yang harus dilampirkan dengan surat pembatalan faktur pajak, namun disarankan untuk menyimpan dokumen transaksi yang terkait untuk kepentingan verifikasi dan audit di kemudian hari.

3. Apa syarat pembatalan faktur pajak?

Syarat pembatalan faktur pajak adalah faktur pajak yang dibatalkan haruslah faktur pajak yang sah dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Surat pembatalan faktur pajak adalah surat resmi yang digunakan untuk membatalkan faktur pajak yang telah diterbitkan. Fungsi dan tujuan surat pembatalan faktur pajak adalah sebagai bukti pembatalan faktur pajak yang sah, alat untuk mengoreksi kesalahan dalam penerbitan faktur pajak, alat untuk menyelesaikan transaksi yang dibatalkan, dan alat untuk mengurangi risiko sanksi perpajakan karena kesalahan dalam penerbitan faktur pajak. Surat pembatalan faktur pajak harus dibuat dengan format yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, dan tidak ada dokumen lain yang harus dilampirkan dengan surat pembatalan faktur pajak. Syarat pembatalan faktur pajak adalah faktur pajak yang dibatalkan haruslah faktur pajak yang sah dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.