Surat pemberian izin penggunaan tempat atau sering disebut SPPT adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang memberikan izin kepada seseorang atau perusahaan untuk menggunakan suatu tempat. Dokumen ini biasanya dibutuhkan ketika seseorang ingin menyelenggarakan acara atau kegiatan di suatu tempat yang bukan miliknya.

Fungsi dan Tujuan SPPT

Fungsi dan tujuan SPPT adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin keamanan dan kenyamanan penggunaan tempat yang disewa.
  2. Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar tempat.
  3. Memberikan kepastian hukum bagi pengguna tempat agar terhindar dari tuntutan hukum.
  4. Melindungi pihak yang memberikan izin dari tuntutan hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan tempat.

Format Surat Pemberian Izin Penggunaan Tempat

Format SPPT dapat berbeda-beda tergantung dari pihak yang menerbitkan dokumen tersebut. Namun, umumnya formatnya terdiri dari:

  1. Header yang berisi logo pihak yang menerbitkan SPPT dan informasi mengenai jenis dokumen.
  2. Bagian pembuka yang berisi identitas dari pihak yang meminta izin dan tujuan penggunaan tempat.
  3. Bagian inti yang berisi informasi mengenai jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, tanggal dan waktu kegiatan, jumlah peserta, dan daftar peralatan yang akan digunakan.
  4. Bagian penutup yang berisi persetujuan dari pihak yang menerbitkan SPPT dan informasi mengenai sanksi apabila terjadi pelanggaran.
  5. Tanda tangan dari pihak yang menerbitkan SPPT dan pihak yang meminta izin.

Contoh Surat Pemberian Izin Penggunaan Tempat

Berikut adalah contoh SPPT:

Contoh 1

Surat Pemberian Izin Penggunaan Tempat

Kepada Yth. Bapak/Ibu

Nama: Agus Setiawan

Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta

Dengan ini memberikan izin kepada Bapak Agus Setiawan untuk menggunakan gedung pertemuan di kantor kami pada:

Tanggal: 1 November 2021

Waktu: 08.00-17.00 WIB

Jumlah peserta: 50 orang

Daftar peralatan yang akan digunakan:

  • Proyektor
  • Sound system
  • Meja dan kursi

Dengan surat ini, kami menyatakan bahwa selama kegiatan tersebut berlangsung, Bapak Agus Setiawan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau hal-hal yang timbul akibat penggunaan tempat dan peralatan yang dipinjam.

Demikian surat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

PT. ABC

Tanda tangan

Contoh 2

Surat Pemberian Izin Penggunaan Tempat

Kepada Yth. Bapak/Ibu

Nama: Dian Puspitasari

Alamat: Jl. Melati No. 15, Bandung

Dengan ini memberikan izin kepada Bapak/Ibu Dian Puspitasari untuk menggunakan lapangan olahraga di kompleks perumahan kami pada:

Tanggal: 15 Oktober 2021

Waktu: 15.00-18.00 WIB

Jumlah peserta: 30 orang

Daftar peralatan yang akan digunakan:

  • Bola voli
  • Net voli

Dengan surat ini, kami menyatakan bahwa selama kegiatan tersebut berlangsung, Bapak/Ibu Dian Puspitasari bertanggung jawab atas segala kerusakan atau hal-hal yang timbul akibat penggunaan tempat dan peralatan yang dipinjam.

Demikian surat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

Perumahan XYZ

Tanda tangan

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai SPPT:

  • Apa saja yang harus dicantumkan dalam SPPT?

SPPT harus mencantumkan identitas dari pihak yang meminta izin, tujuan penggunaan tempat, jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, tanggal dan waktu kegiatan, jumlah peserta, dan daftar peralatan yang akan digunakan.

  • Siapa yang berwenang untuk menerbitkan SPPT?

SPPT diterbitkan oleh pihak yang berwenang, misalnya pemilik tempat atau pengelola gedung.

  • Apakah SPPT dapat digunakan sebagai bukti hukum?

Ya, SPPT dapat digunakan sebagai bukti hukum jika terjadi sengketa terkait penggunaan tempat.

Kesimpulan

Surat pemberian izin penggunaan tempat (SPPT) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang memberikan izin kepada seseorang atau perusahaan untuk menggunakan suatu tempat. Fungsi dan tujuan SPPT adalah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penggunaan tempat yang disewa, menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar tempat, memberikan kepastian hukum bagi pengguna tempat, dan melindungi pihak yang memberikan izin dari tuntutan hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan tempat. Format SPPT terdiri dari header, bagian pembuka, bagian inti, bagian penutup, dan tanda tangan. SPPT dapat digunakan sebagai bukti hukum jika terjadi sengketa terkait penggunaan tempat.