Surat pemutusan kontrak kerja atau yang biasa disebut dengan surat PHK merupakan surat yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk memberitahukan bahwa hubungan kerja dengan karyawan akan diakhiri. Surat ini berisi informasi mengenai alasan pemutusan kontrak, waktu efektif pemutusan kontrak, dan hak serta kewajiban karyawan setelah terjadi pemutusan kontrak.

Fungsi dan Tujuan Surat Pemutusan Kontrak Kerja

Surat pemutusan kontrak kerja memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya:

  1. Sebagai pemberitahuan resmi dari perusahaan kepada karyawan bahwa hubungan kerja akan diakhiri.
  2. Menjelaskan alasan pemutusan kontrak kerja.
  3. Memberikan informasi mengenai waktu efektif pemutusan kontrak.
  4. Menjelaskan hak dan kewajiban karyawan setelah pemutusan kontrak.
  5. Sebagai bukti tertulis dan legal dari pemutusan kontrak kerja.

Format Surat Pemutusan Kontrak Kerja

Format surat pemutusan kontrak kerja tidak jauh berbeda dengan format surat resmi lainnya. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penulisan surat PHK, antara lain:

  • Header: Tuliskan nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan email pada header surat.
  • Tanggal: Cantumkan tanggal penulisan surat.
  • Alamat: Tuliskan alamat lengkap karyawan yang akan diberikan surat PHK.
  • Salutasi: Sapa karyawan dengan kalimat pembuka yang sopan.
  • Isi Surat: Jelaskan alasan pemutusan kontrak, waktu efektif pemutusan kontrak, dan hak serta kewajiban karyawan setelah terjadi pemutusan kontrak dengan jelas dan singkat.
  • Tutup Surat: Sampaikan harapan baik untuk masa depan karyawan.
  • Tanda Tangan: Tandatangani surat PHK dan cantumkan nama dan jabatan penandatangan surat.

Contoh Surat Pemutusan Kontrak Kerja

Berikut ini adalah contoh surat pemutusan kontrak kerja:

Contoh Surat Pemutusan Kontrak Kerja 1

PT. XYZ
Jl. Ahmad Yani No. 10
Surabaya
Telp. (031) 123456
[email protected]

Surabaya, 12 Februari 2022
Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Nama Karyawan
Di Tempat

Dengan hormat,
Dalam rangka melakukan efisiensi dan penyesuaian terhadap kebutuhan operasional perusahaan, maka dengan ini kami sampaikan bahwa hubungan kerja dengan Saudara akan diakhiri dengan cara memberikan peringatan terakhir (final warning) pada tanggal 25 Februari 2022.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.
Hormat kami,
PT. XYZ

Ketua Divisi SDM
Ttd
Nama

Contoh Surat Pemutusan Kontrak Kerja 2

PT. ABC
Jl. Sudirman No. 20
Jakarta
Telp. (021) 123456
[email protected]

Jakarta, 22 Maret 2022
Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Nama Karyawan
Di Tempat

Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami bermaksud memberikan pemberitahuan bahwa hubungan kerja Anda dengan PT. ABC akan diakhiri dengan hormat sejak tanggal 31 Maret 2022. Hal ini dilakukan karena adanya pemutusan kontrak kerja secara bersama-sama dengan beberapa karyawan lainnya dalam rangka penyesuaian struktur organisasi perusahaan.

Atas pemutusan ini, kami akan memberikan hak-hak yang telah diatur dalam peraturan perusahaan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Kami juga menyampaikan terima kasih atas kontribusi dan dedikasi Anda selama menjadi bagian dari keluarga besar PT. ABC.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. ABC

Ketua Divisi SDM
Ttd
Nama

FAQs (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu surat pemutusan kontrak kerja?

Surat pemutusan kontrak kerja atau surat PHK merupakan surat yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk memberitahukan bahwa hubungan kerja dengan karyawan akan diakhiri. Surat ini berisi informasi mengenai alasan pemutusan kontrak, waktu efektif pemutusan kontrak, dan hak serta kewajiban karyawan setelah terjadi pemutusan kontrak.

2. Apa fungsi dari surat pemutusan kontrak kerja?

Surat PHK memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai pemberitahuan resmi dari perusahaan kepada karyawan bahwa hubungan kerja akan diakhiri, menjelaskan alasan pemutusan kontrak kerja, memberikan informasi mengenai waktu efektif pemutusan kontrak, menjelaskan hak dan kewajiban karyawan setelah pemutusan kontrak, dan sebagai bukti tertulis dan legal dari pemutusan kontrak kerja.

3. Apa saja yang harus diperhatikan dalam penulisan surat pemutusan kontrak kerja?

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penulisan surat PHK, antara lain header, tanggal, alamat, salutasi, isi surat, tutup surat, dan tanda tangan.

4. Apakah setiap karyawan yang akan di-PHK harus diberikan surat pemutusan kontrak kerja?

Ya, setiap karyawan yang akan di-PHK harus diberikan surat pemutusan kontrak kerja sebagai bentuk pemberitahuan resmi dari perusahaan.

5. Apakah karyawan yang di-PHK berhak atas kompensasi?

Ya, karyawan yang di-PHK berhak atas kompensasi sesuai dengan peraturan perusahaan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

6. Apa yang harus dilakukan setelah karyawan menerima surat pemutusan kontrak kerja?

Setelah menerima surat PHK, karyawan harus memperhatikan waktu efektif pemutusan kontrak dan hak serta kewajiban yang harus dilakukan setelah terjadi pemutusan kontrak. Karyawan juga dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak perusahaan jika terdapat hal yang tidak jelas atau kurang dimengerti.

7. Apakah karyawan yang di-PHK masih dapat mengajukan gugatan?

Ya, karyawan yang di-PHK masih dapat mengajukan gugatan jika merasa ada pelanggaran hak atau prosedur yang dilakukan oleh perusahaan dalam pemutusan kontrak kerja.

8. Apakah perusahaan harus memberikan peringatan sebelum melakukan pemutusan kontrak kerja?

Ya, perusahaan harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan pemutusan kontrak kerja, kecuali dalam beberapa kasus tertentu, seperti tindakan pelanggaran berat atau kejahatan yang dilakukan oleh karyawan.

9. Bagaimana cara menulis surat pemutusan kontrak kerja yang baik dan benar?

Unt