Apakah kamu sedang mempersiapkan pernikahan? Jangan lupa untuk menyiapkan surat pengantar nikah. Surat pengantar nikah merupakan salah satu dokumen penting yang wajib diurus sebelum kamu menikah. Apa itu surat pengantar nikah? Bagaimana fungsi dan tujuannya? Berikut penjelasannya.
Pengertian Surat Pengantar Nikah
Surat pengantar nikah adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Desa setempat yang menerangkan bahwa calon pengantin telah melapor dan akan melangsungkan pernikahan. Surat ini berisi data identitas calon pengantin, orang tua, dan saksi-saksi yang akan hadir pada acara pernikahan. Surat pengantar nikah juga berisi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum menikah.
Fungsi dan Tujuan Surat Pengantar Nikah
Surat pengantar nikah memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya:
- Sebagai bukti bahwa calon pengantin telah melapor dan akan melangsungkan pernikahan.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Sebagai persyaratan untuk mengurus akta nikah di Kantor Catatan Sipil (KCS).
- Sebagai persyaratan untuk mengurus dokumen-dokumen lain, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (SKBPM).
Format Surat Pengantar Nikah
Format surat pengantar nikah cukup sederhana dan mudah dipahami. Surat ini biasanya terdiri dari:
- Header, berisi nama Kelurahan atau Desa setempat dan logo.
- Isi surat, berisi data identitas calon pengantin, orang tua, dan saksi-saksi yang akan hadir pada acara pernikahan, serta persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin.
- Tanda tangan dan stempel, menandakan bahwa surat pengantar nikah ini resmi dikeluarkan oleh Kelurahan atau Desa setempat.
Contoh Surat Pengantar Nikah
Berikut adalah contoh surat pengantar nikah:
Contoh Surat Pengantar Nikah 1
Kepala Kelurahan/Desa …………………………………….
Alamat …………………………………….
No. Telp. …………………………………….
Surat Pengantar Nikah
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama Lengkap Calon Suami: …………………………………….
Tempat/Tanggal Lahir: …………………………………….
Warga Negara: …………………………………….
Pekerjaan: …………………………………….
Alamat: …………………………………….
Dan:
Nama Lengkap Calon Istri: …………………………………….
Tempat/Tanggal Lahir: …………………………………….
Warga Negara: …………………………………….
Pekerjaan: …………………………………….
Alamat: …………………………………….
Telah melapor di Kelurahan/Desa ……………………………………. pada tanggal ……………………………………. dengan maksud akan melangsungkan pernikahan pada tanggal ……………………………………. di ……………………………………..
Adapun saksi-saksi yang akan hadir pada acara pernikahan tersebut adalah:
1. Nama Lengkap: ……………………………………. Alamat: …………………………………….
2. Nama Lengkap: ……………………………………. Alamat: …………………………………….
Demikian surat pengantar nikah ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Nama Kepala Kelurahan/Desa
Tanda Tangan dan Stempel
Contoh Surat Pengantar Nikah 2
Kepala Kelurahan/Desa …………………………………….
Alamat …………………………………….
No. Telp. …………………………………….
Surat Pengantar Nikah
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama Lengkap Calon Suami: …………………………………….
Tempat/Tanggal Lahir: …………………………………….
Warga Negara: …………………………………….
Pekerjaan: …………………………………….
Alamat: …………………………………….
Dan:
Nama Lengkap Calon Istri: …………………………………….
Tempat/Tanggal Lahir: …………………………………….
Warga Negara: …………………………………….
Pekerjaan: …………………………………….
Alamat: …………………………………….
Telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dan dinyatakan layak untuk melangsungkan pernikahan menurut agama dan adat istiadat setempat. Oleh karena itu, diberikan surat pengantar nikah ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Nama Kepala Kelurahan/Desa
Tanda Tangan dan Stempel
FAQs (Frequently Asked Questions) Surat Pengantar Nikah
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar surat pengantar nikah:
1. Apakah surat pengantar nikah wajib diurus?
Ya, surat pengantar nikah merupakan salah satu dokumen penting yang wajib diurus sebelum menikah.
2. Di mana saya bisa mengurus surat pengantar nikah?
Kamu bisa mengurus surat pengantar nikah di Kelurahan atau Desa setempat.
3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat pengantar nikah?
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat pengantar nikah bervariasi, tergantung dari aturan di masing-masing Kelurahan atau Desa. Namun, sebaiknya kamu mengurus surat ini beberapa minggu sebelum acara pernikahan dilangsungkan.
4. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat pengantar nikah?
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat pengantar nikah bervariasi, tergantung dari aturan di masing-masing Kelurahan atau Desa. Namun, umumnya kamu harus melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (SKBPM).
5. Apa saja dokumen yang harus diurus setelah mendapatkan surat pengantar nikah?
Setelah mendapatkan surat pengantar nikah, kamu harus mengurus surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan akta nikah di Kantor Catatan Sipil (KCS).
Kesimpulan
Surat pengantar nikah merupakan salah satu dokumen penting yang wajib diurus sebelum menikah. Surat ini berisi data identitas calon pengantin, orang tua, dan saksi-saksi yang akan hadir pada acara pernikahan. Surat pengantar nikah juga berisi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum menikah. Dengan mengurus surat pengantar nikah, kamu akan mempermudah proses pernikahan dan menghindari masalah di kemudian hari.