Siapa yang tidak ingin menikah dengan orang yang dicintai? Menikah adalah salah satu momen yang sangat dinanti-nanti oleh banyak orang. Namun, sebelum melangkah ke tahap pernikahan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah surat pengantar nikah dari RT. Apa itu surat pengantar nikah dari RT? Simak ulasan berikut ini.

Pengertian Surat Pengantar Nikah dari RT

Surat pengantar nikah dari RT adalah surat yang dikeluarkan oleh Ketua RT setempat sebagai bukti bahwa calon pengantin telah memenuhi persyaratan administratif dan memang benar-benar warga setempat. Surat tersebut biasanya diperlukan dalam proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Fungsi Surat Pengantar Nikah dari RT

Surat pengantar nikah dari RT memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Sebagai bukti bahwa calon pengantin memang benar-benar warga setempat dan telah memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan.
  • Memudahkan proses pernikahan di KUA setempat.
  • Sebagai bukti bahwa calon pengantin mendapat restu dari Ketua RT setempat.

Tujuan Surat Pengantar Nikah dari RT

Tujuan dari surat pengantar nikah dari RT adalah untuk memastikan bahwa calon pengantin memang benar-benar warga setempat dan memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan. Selain itu, surat tersebut juga sebagai bentuk dukungan dari Ketua RT setempat untuk proses pernikahan calon pengantin.

Format Surat Pengantar Nikah dari RT

Format surat pengantar nikah dari RT biasanya terdiri dari:

  • Nama Ketua RT setempat
  • Alamat RT
  • Nomor surat
  • Tanggal surat
  • Nama calon pengantin pria
  • Nama calon pengantin wanita
  • Alamat calon pengantin pria
  • Alamat calon pengantin wanita
  • Keterangan bahwa calon pengantin memenuhi persyaratan administratif dan benar-benar warga setempat
  • Tanda tangan Ketua RT setempat

Contoh Surat Pengantar Nikah dari RT

Berikut adalah contoh surat pengantar nikah dari RT:

Contoh 1:

Surat Pengantar Nikah

No. 123/RT/IV/2021
Tanggal 15 April 2021

Kepada Yth.
Kepala KUA
Kota Surabaya

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT 01 RW 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, menerangkan bahwa:

Nama : Agus Setiawan
Alamat : Jalan Kebon Waru No. 5 Surabaya
Nomor KTP : 3511140701890001

Telah memenuhi persyaratan administratif untuk melangsungkan pernikahan dan benar-benar sebagai warga setempat.

Demikian surat pengantar nikah ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk menjadi persyaratan di KUA setempat.

Hormat kami,
Ketua RT 01 RW 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya

Tanda tangan dan cap RT

Contoh 2:

Surat Pengantar Nikah

No. 456/RT/V/2021
Tanggal 1 Mei 2021

Kepada Yth.
Kepala KUA
Kecamatan Kedungkandang Kota Malang

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT 02 RW 05 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, menerangkan bahwa:

Nama : Dwi Putra Wibowo
Alamat : Jalan Raya Tlogomas No. 15 Malang
Nomor KTP : 3504170304970002

Nama : Siti Nur Aini
Alamat : Jalan Cipto Mangunkusumo No. 20 Malang
Nomor KTP : 3509244109960001

Telah memenuhi persyaratan administratif untuk melangsungkan pernikahan dan benar-benar sebagai warga setempat.

Demikian surat pengantar nikah ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk menjadi persyaratan di KUA setempat.

Hormat kami,
Ketua RT 02 RW 05 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Kedungkandang Kota Malang

Tanda tangan dan cap RT

FAQs Surat Pengantar Nikah dari RT

Berikut adalah beberapa pertanyaan seputar surat pengantar nikah dari RT:

  1. Siapa yang dapat mengeluarkan surat pengantar nikah dari RT?
    Surat pengantar nikah dari RT dikeluarkan oleh Ketua RT setempat.
  2. Apakah surat pengantar nikah dari RT diperlukan dalam proses pernikahan di KUA?
    Ya, surat pengantar nikah dari RT diperlukan dalam proses pernikahan di KUA.
  3. Apakah surat pengantar nikah dari RT dapat digunakan untuk pernikahan di luar negeri?
    Tidak, surat pengantar nikah dari RT hanya berlaku untuk pernikahan di Indonesia.
  4. Apakah biaya untuk membuat surat pengantar nikah dari RT?
    Biasanya tidak ada biaya untuk membuat surat pengantar nikah dari RT.

Kesimpulan

Surat pengantar nikah dari RT merupakan salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Surat tersebut dikeluarkan oleh Ketua RT setempat dan berfungsi sebagai bukti bahwa calon pengantin telah memenuhi persyaratan administratif dan benar-benar warga setempat. Dengan memiliki surat pengantar nikah dari RT, proses pernikahan di KUA setempat dapat menjadi lebih mudah dan lancar.