Surat pengantar SPM atau Surat Pernyataan Masih Hidup adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan untuk menegaskan bahwa seseorang masih hidup dan berdomisili di wilayah tersebut. Surat ini seringkali dibutuhkan sebagai syarat untuk mengurus berbagai macam administrasi seperti pembuatan kartu keluarga, KTP, dan dokumen lainnya.

Fungsi Surat Pengantar SPM

Surat pengantar SPM memiliki beberapa fungsi, diantaranya:

  • Sebagai bukti bahwa seseorang masih hidup dan berdomisili di wilayah tertentu.
  • Sebagai syarat administrasi untuk mengurus berbagai dokumen seperti KTP, kartu keluarga, dan dokumen lainnya.
  • Sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan berbagai macam bantuan sosial dari pemerintah seperti kartu Indonesia Pintar, kartu Indonesia Sehat, dan program bantuan lainnya.

Tujuan Surat Pengantar SPM

Surat pengantar SPM memiliki beberapa tujuan, diantaranya:

  • Menegaskan bahwa seseorang masih hidup dan berdomisili di wilayah tertentu.
  • Memudahkan seseorang untuk mengurus berbagai macam dokumen administrasi.
  • Memastikan bahwa berbagai macam bantuan sosial dari pemerintah diberikan kepada orang yang benar-benar berhak menerimanya.

Format Surat Pengantar SPM

Format surat pengantar SPM terdiri dari beberapa hal, diantaranya:

  • Nama lengkap dan alamat lengkap pemohon.
  • Keterangan bahwa pemohon masih hidup dan berdomisili di wilayah tertentu.
  • Tanggal pembuatan surat.
  • Nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan surat.

Contoh Surat Pengantar SPM

Berikut adalah contoh surat pengantar SPM:

Contoh Surat Pengantar SPM 1

Kepada Yth.

Kepala Kelurahan/ Kecamatan (yang berwenang)

Di tempat

Dengan ini kami menerangkan bahwa:

  1. Nama : Budi Santoso
  2. Tempat/Tgl lahir : Jakarta, 10 Januari 1980
  3. Alamat : Jl. Raya Kebayoran Lama No. 10, Jakarta Selatan

Adalah benar-benar warga Kelurahan/ Kecamatan (sesuai domisili) dan sampai dengan saat ini masih hidup.

Demikian surat keterangan ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 10 Januari 2022

Hormat kami,

Kepala Kelurahan/ Kecamatan (tanda tangan)

Contoh Surat Pengantar SPM 2

Kepada Yth.

Kepala Desa (yang berwenang)

Di tempat

Dengan ini kami yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : Bambang Sudarsono
  2. Tempat/Tgl lahir : Solo, 12 Februari 1977
  3. Alamat : Jl. Raya Solo - Jogja No. 20, Desa Karanganyar, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo

Menyatakan bahwa orang tersebut di atas:

  1. Adalah benar-benar penduduk Desa Karanganyar, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo
  2. Adalah warga Desa Karanganyar yang masih hidup sampai dengan saat ini

Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya dan penuh tanggung jawab, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sukoharjo, 12 Februari 2022

Hormat kami,

Kepala Desa Karanganyar (tanda tangan)

FAQs

1. Apakah surat pengantar SPM bisa dibuat di kelurahan dan kecamatan?

Iya, surat pengantar SPM bisa dibuat di kelurahan dan kecamatan yang berwenang.

2. Apakah surat pengantar SPM bisa digunakan untuk mengurus KTP?

Ya, surat pengantar SPM bisa digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurus KTP.

3. Berapa lama surat pengantar SPM berlaku?

Tidak ada batasan waktu berlaku surat pengantar SPM, namun sebaiknya segera digunakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kesimpulan

Surat pengantar SPM adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan untuk menegaskan bahwa seseorang masih hidup dan berdomisili di wilayah tersebut. Surat ini memiliki fungsi untuk menjadi bukti bahwa seseorang masih hidup dan berdomisili di wilayah tertentu, sebagai syarat administrasi untuk mengurus berbagai dokumen, dan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan berbagai macam bantuan sosial dari pemerintah. Format surat pengantar SPM terdiri dari nama lengkap dan alamat lengkap pemohon, keterangan bahwa pemohon masih hidup dan berdomisili di wilayah tertentu, tanggal pembuatan surat, dan nama serta tanda tangan pejabat yang menerbitkan surat. Surat pengantar SPM bisa dibuat di kelurahan maupun kecamatan yang berwenang dan bisa digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurus KTP. Tidak ada batasan waktu berlaku surat pengantar SPM, namun sebaiknya segera digunakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.