Pengertian Surat Pengembalian Barang Bukti

Surat pengembalian barang bukti adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik atau pihak kepolisian untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita selama proses penyelidikan atau penyidikan suatu kasus.

Fungsi Surat Pengembalian Barang Bukti

Fungsi dari surat pengembalian barang bukti adalah sebagai bukti resmi bahwa barang bukti tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Selain itu, surat pengembalian barang bukti juga dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan ganti rugi jika terdapat kerusakan atau kehilangan pada barang bukti yang telah disita.

Tujuan Surat Pengembalian Barang Bukti

Tujuan dari surat pengembalian barang bukti adalah untuk memenuhi hak asasi manusia dan keadilan yang harus dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum. Surat ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti yang disita selama proses penyelidikan atau penyidikan suatu kasus telah dikembalikan kepada pemiliknya dengan baik dan tidak mengalami kerusakan.

Format Surat Pengembalian Barang Bukti

Berikut adalah format surat pengembalian barang bukti yang umum digunakan: [NAMA INSTANSI/KEPOLISIAN]
[ALAMAT INSTANSI/KEPOLISIAN]
[KOTA]

[TANGGAL]

Perihal: Surat Pengembalian Barang Bukti

Kepada Yth.
[NAMA PEMILIK BARANG BUKTI]
[ALAMAT PEMILIK BARANG BUKTI]

Dengan hormat,

Dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan dalam proses penegakan hukum, kami dari [NAMA INSTANSI/KEPOLISIAN] menyatakan bahwa kami telah mengembalikan barang bukti yang disita selama proses penyelidikan atau penyidikan suatu kasus kepada [NAMA PEMILIK BARANG BUKTI]. Barang bukti tersebut kami kembalikan dalam keadaan baik dan tidak mengalami kerusakan.

Demikianlah surat pengembalian barang bukti ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[NAMA PENYIDIK/PIHAK KEPOLISIAN]
[JABATAN PENYIDIK/PIHAK KEPOLISIAN]

Contoh Surat Pengembalian Barang Bukti

**Contoh 1:**POLRES KOTA JAKARTA SELATAN
Jalan Sisingamangaraja No. 3
Jakarta Selatan

10 Februari 2022

Perihal: Surat Pengembalian Barang Bukti

Kepada Yth.
Bapak Iwan Setiawan
Jalan Mampang Prapatan No. 15
Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan dalam proses penegakan hukum, kami dari POLRES Kota Jakarta Selatan menyatakan bahwa kami telah mengembalikan barang bukti yang disita selama proses penyelidikan atau penyidikan suatu kasus kepada Bapak Iwan Setiawan. Barang bukti tersebut kami kembalikan dalam keadaan baik dan tidak mengalami kerusakan.

Demikianlah surat pengembalian barang bukti ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Iptu Ahmad Ramadhan
Kasat Reskrim Polres Kota Jakarta Selatan
**Contoh 2:**POLRES KOTA BANDUNG
Jalan Soekarno-Hatta No. 20
Bandung

15 Maret 2022

Perihal: Surat Pengembalian Barang Bukti

Kepada Yth.
PT. ABC
Jalan Terusan Buah Batu No. 25
Bandung

Dengan hormat,

Dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan dalam proses penegakan hukum, kami dari POLRES Kota Bandung menyatakan bahwa kami telah mengembalikan barang bukti yang disita selama proses penyelidikan atau penyidikan suatu kasus kepada PT. ABC. Barang bukti tersebut kami kembalikan dalam keadaan baik dan tidak mengalami kerusakan.

Demikianlah surat pengembalian barang bukti ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Aiptu Dwi Purnama
Kasubag Humas Polres Kota Bandung

FAQ Surat Pengembalian Barang Bukti

1. Apa yang harus dilakukan jika barang bukti yang dikembalikan mengalami kerusakan?
Jawab: Jika barang bukti yang dikembalikan mengalami kerusakan, pemilik barang bukti dapat mengajukan ganti rugi kepada pihak kepolisian. 2. Apa saja yang harus dilampirkan dalam surat pengembalian barang bukti?
Jawab: Surat pengembalian barang bukti harus dilampirkan dengan bukti pengambilan barang bukti, seperti kwitansi atau tanda terima. 3. Apakah surat pengembalian barang bukti dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan ganti rugi?
Jawab: Ya, surat pengembalian barang bukti dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan ganti rugi jika terdapat kerusakan atau kehilangan pada barang bukti yang telah disita.

Kesimpulan

Surat pengembalian barang bukti adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik atau pihak kepolisian untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita selama proses penyelidikan atau penyidikan suatu kasus. Fungsi dari surat pengembalian barang bukti adalah sebagai bukti resmi bahwa barang bukti tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Tujuan dari surat pengembalian barang bukti adalah untuk memenuhi hak asasi manusia dan keadilan yang harus dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum. Surat ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti yang disita selama proses penyelidikan atau penyidikan suatu kasus telah dikembalikan kepada pemiliknya dengan baik dan tidak mengalami kerusakan. Format surat pengembalian barang bukti yang umum digunakan adalah dengan menggunakan surat resmi dan memuat perihal, tanggal, alamat pihak yang dituju, dan isi surat.