Apakah Anda pernah mendengar tentang surat peninjauan kembali atau SPK? SPK adalah salah satu cara untuk mengajukan banding jika ada putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau merugikan salah satu pihak. Namun, masih banyak yang belum paham dengan pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh surat peninjauan kembali. Yuk, simak artikel ini untuk memahami seluk-beluk SPK!

Pengertian Surat Peninjauan Kembali

Surat Peninjauan Kembali atau SPK adalah surat resmi yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. SPK bertujuan untuk meminta pengadilan untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan yang telah diambil sebelumnya.

Fungsi dan Tujuan Surat Peninjauan Kembali

Fungsi SPK adalah sebagai sarana untuk mengajukan banding atau upaya hukum dalam hal terdapat putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau merugikan salah satu pihak. Tujuan SPK adalah untuk meminta pengadilan melakukan peninjauan kembali atas putusan yang telah diambil sebelumnya dengan harapan dapat merubah putusan tersebut menjadi lebih adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Format Surat Peninjauan Kembali

Untuk membuat surat peninjauan kembali, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam formatnya, yaitu:

  1. Surat peninjauan kembali harus ditulis dalam bahasa resmi yang berlaku di Indonesia.
  2. Surat harus dilengkapi dengan alamat pengirim dan penerima, serta nomor dan tanggal surat.
  3. Surat harus diawali dengan kalimat pembuka yang menyatakan maksud dan tujuan penulisan surat.
  4. Surat harus diakhiri dengan kalimat penutup yang menyatakan harapan atau permintaan kepada pihak yang dituju.
  5. Surat harus dilengkapi dengan lampiran atau bukti-bukti yang mendukung argumen yang disampaikan dalam surat.

Contoh Surat Peninjauan Kembali

Berikut ini adalah contoh surat peninjauan kembali yang dapat Anda jadikan referensi:

Contoh Surat Peninjauan Kembali Kasus Perdata

Kepada Yth. Hakim Ketua Pengadilan Negeri [Nama Kota]
di [Alamat Pengadilan]
Nomor Perkara: [Nomor Perkara]
Nama Pemohon: [Nama Pemohon]
Alamat: [Alamat Pemohon]
Telepon: [Nomor Telepon Pemohon]
Nama Tergugat: [Nama Tergugat]
Alamat: [Alamat Tergugat]
Telepon: [Nomor Telepon Tergugat]
Bersama ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Lengkap Pemohon], selaku pemohon;
  2. [Nama Lengkap Kuasa Hukum Pemohon], selaku kuasa hukum pemohon;
  3. [Nama Lengkap Tergugat], selaku tergugat;
  4. [Nama Lengkap Kuasa Hukum Tergugat], selaku kuasa hukum tergugat.

Dengan ini mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Negeri [Nama Kota] Nomor Perkara [Nomor Perkara] tanggal [Tanggal Putusan] yang telah dijatuhkan pada sidang tanggal [Tanggal Sidang].

Alasan kami mengajukan peninjauan kembali adalah karena kami merasa tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya. Kami berharap putusan tersebut dapat ditinjau kembali agar dapat lebih adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Bersama ini kami lampirkan bukti-bukti dan dokumen-dokumen yang mendukung permohonan kami. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

[Nama Lengkap Pemohon]

Contoh Surat Peninjauan Kembali Kasus Pidana

Kepada Yth. Hakim Ketua Pengadilan Tinggi [Nama Kota]
di [Alamat Pengadilan]
Nomor Perkara: [Nomor Perkara]
Nama Tersangka: [Nama Tersangka]
Alamat: [Alamat Tersangka]
Telepon: [Nomor Telepon Tersangka]
Bersama ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Lengkap Tersangka], selaku tersangka;
  2. [Nama Lengkap Kuasa Hukum Tersangka], selaku kuasa hukum tersangka.

Dengan ini mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tinggi [Nama Kota] Nomor Perkara [Nomor Perkara] tanggal [Tanggal Putusan] yang telah dijatuhkan pada sidang tanggal [Tanggal Sidang].

Alasan kami mengajukan peninjauan kembali adalah karena kami merasa tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya. Kami berharap putusan tersebut dapat ditinjau kembali agar dapat lebih adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Bersama ini kami lampirkan bukti-bukti dan dokumen-dokumen yang mendukung permohonan kami. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

[Nama Lengkap Tersangka]

FAQs (Frequently Asked Questions)

  1. Siapa saja yang dapat mengajukan surat peninjauan kembali?
    Surat peninjauan kembali dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.
  2. Kapan waktu yang tepat untuk mengajukan surat peninjauan kembali?
    Surat peninjauan kembali harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan pengadilan dibacakan.
  3. Apakah surat peninjauan kembali pasti akan diterima?
    Tidak. Pengadilan dapat menolak permohonan peninjauan kembali jika tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki alasan yang cukup.
  4. Bagaimana cara membuat surat peninjauan kembali yang baik dan benar?
    Buatlah surat peninjauan kembali dengan format yang sesuai, jelas, dan berisi alasan yang kuat serta didukung bukti-bukti yang relevan.

Kesimpulan

Surat peninjauan kembali atau SPK adalah sarana untuk mengajukan banding atau upaya hukum dalam hal terdapat putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau merugikan salah satu pihak. SPK harus dibuat dengan format yang sesuai, jelas, dan berisi alasan yang kuat serta didukung bukti-bukti yang relevan. Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami seluk-beluk SPK dan dapat menjadi referensi apabila Anda membutuhkan untuk mengajukan peninjauan kembali di kemudian hari.