Apakah bisnis Anda membutuhkan surat penunjukan aktivasi EFIN badan? Jika ya, maka artikel ini akan memberikan informasi yang berguna untuk Anda. Surat penunjukan ini penting untuk memperoleh akses ke sistem e-Filing dan e-Billing DJP. Berikut adalah pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh surat penunjukan aktivasi EFIN badan.
Pengertian Surat Penunjukan Aktivasi EFIN Badan
Surat penunjukan aktivasi EFIN badan adalah dokumen resmi yang diberikan oleh perusahaan atau badan usaha kepada pihak DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sebagai tanda bahwa mereka telah memberikan kuasa kepada pihak tertentu dalam perusahaan untuk mengakses sistem e-Filing dan e-Billing DJP.
Fungsi Surat Penunjukan Aktivasi EFIN Badan
Surat penunjukan aktivasi EFIN badan memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Memperoleh akses ke sistem e-Filing dan e-Billing DJP
- Memudahkan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
- Mempercepat proses pengurusan pajak
- Meminimalisir kesalahan dalam pengisian formulir pajak
Tujuan Surat Penunjukan Aktivasi EFIN Badan
Tujuan dari surat penunjukan aktivasi EFIN badan adalah untuk memberikan kuasa kepada pihak tertentu dalam perusahaan agar dapat mengakses sistem e-Filing dan e-Billing DJP. Dengan adanya surat ini, maka badan usaha dapat memperoleh akses ke sistem tersebut dan memudahkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Format Surat Penunjukan Aktivasi EFIN Badan
Format surat penunjukan aktivasi EFIN badan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh DJP. Berikut ini adalah format yang harus diikuti:
- Tuliskan nama perusahaan atau badan usaha
- Tuliskan alamat perusahaan atau badan usaha
- Tuliskan nomor NPWP perusahaan atau badan usaha
- Tuliskan nama lengkap kuasa yang akan diberikan akses
- Tuliskan nomor NPWP kuasa yang akan diberikan akses
- Tuliskan nomor EFIN perusahaan atau badan usaha
- Tuliskan nomor EFIN kuasa yang akan diberikan akses
- Tuliskan tanda tangan dan cap perusahaan atau badan usaha
- Tuliskan tanda tangan dan cap kuasa yang akan diberikan akses
Contoh Surat Penunjukan Aktivasi EFIN Badan
Berikut ini adalah dua contoh surat penunjukan aktivasi EFIN badan:
Contoh 1
PT. ABCD
Jl. Sudirman No. 1, Jakarta
NPWP: 123456789
Kepada Yth.,
Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta
Dengan ini kami memberikan kuasa kepada:
Nama: John Doe
NPWP: 1234567890
EFIN: 1234567890
Untuk mengakses sistem e-Filing dan e-Billing DJP untuk kepentingan perusahaan kami.
Demikian surat penunjukan ini kami buat dengan sebenarnya.
Jakarta, 1 Januari 2022
PT. ABCD
Tanda Tangan & Cap
Contoh 2
PT. XYZ
Jl. Gatot Subroto No. 2, Surabaya
NPWP: 987654321
Kepada Yth.,
Direktorat Jenderal Pajak
Surabaya
Dengan ini kami memberikan kuasa kepada:
Nama: Jane Smith
NPWP: 0987654321
EFIN: 0987654321
Untuk mengakses sistem e-Filing dan e-Billing DJP untuk kepentingan perusahaan kami.
Demikian surat penunjukan ini kami buat dengan sebenarnya.
Surabaya, 1 Januari 2022
PT. XYZ
Tanda Tangan & Cap
FAQs Surat Penunjukan Aktivasi EFIN Badan
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang surat penunjukan aktivasi EFIN badan:
Apa saja persyaratan untuk membuat surat penunjukan aktivasi EFIN badan?
Persyaratan untuk membuat surat penunjukan aktivasi EFIN badan adalah nama perusahaan atau badan usaha, alamat perusahaan atau badan usaha, nomor NPWP perusahaan atau badan usaha, nama lengkap kuasa yang akan diberikan akses, nomor NPWP kuasa yang akan diberikan akses, nomor EFIN perusahaan atau badan usaha, nomor EFIN kuasa yang akan diberikan akses, tanda tangan dan cap perusahaan atau badan usaha, dan tanda tangan dan cap kuasa yang akan diberikan akses.
Berapa lama surat penunjukan aktivasi EFIN badan berlaku?
Surat penunjukan aktivasi EFIN badan berlaku selama satu tahun. Setelah satu tahun, perusahaan atau badan usaha harus membuat surat penunjukan baru jika ingin memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk mengakses sistem e-Filing dan e-Billing DJP.
Apa akibatnya jika perusahaan atau badan usaha tidak membuat surat penunjukan aktivasi EFIN badan?
Jika perusahaan atau badan usaha tidak membuat surat penunjukan aktivasi EFIN badan, maka mereka tidak dapat mengakses sistem e-Filing dan e-Billing DJP. Hal ini dapat menghambat proses pengurusan pajak dan berpotensi menimbulkan sanksi dari pihak DJP.
Apakah surat penunjukan aktivasi EFIN badan dapat dibuat secara online?
Belum semua DJP memberikan layanan pembuatan surat penunjukan aktivasi EFIN badan secara online. Namun, beberapa DJP telah menyediakan layanan tersebut di website resminya.
Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam surat penunjukan aktivasi EFIN badan?
Jika terjadi kesalahan dalam surat penunjukan aktivasi EFIN badan, maka perusahaan atau badan usaha harus membuat surat penunjukan baru dengan data yang sudah diperbaiki. Surat penunjukan baru harus diserahkan ke DJP untuk mendapatkan akses ke sistem e-Filing dan e-Billing DJP.
Apakah perusahaan atau badan usaha dapat memberikan kuasa kepada lebih dari satu pihak?
Ya, perusahaan atau badan usaha dapat memberikan kuasa kepada lebih dari satu pihak untuk mengakses sistem e-Filing dan e-Billing DJP. Namun, setiap pihak yang diberikan kuasa harus dijabarkan secara jelas dalam surat penunjukan aktivasi EFIN badan.
Apakah surat penunjukan aktivasi EFIN badan dapat digunakan untuk mengakses sistem e-Filing dan e-Billing DJP di kantor pajak lain?
Ya, surat penunjukan aktivasi EFIN badan dapat digunakan untuk mengakses sistem e-Filing dan e-Billing DJP di kantor pajak mana pun di seluruh Indonesia.