Mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita jika mendengar istilah Surat Perakuan Kelakuan Baik atau SPKB. Surat ini merupakan salah satu dokumen yang sering dibutuhkan oleh masyarakat dalam mengurus berbagai hal seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengurus visa, dan sebagainya. Namun, tidak semua orang mengetahui dengan jelas apa itu SPKB, fungsi dan tujuannya, serta bagaimana cara membuatnya. Oleh karena itu, pada artikel ini akan dibahas secara lengkap seputar Surat Perakuan Kelakuan Baik.
Pengertian Surat Perakuan Kelakuan Baik
Surat Perakuan Kelakuan Baik adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga resmi yang menerangkan bahwa seseorang memiliki catatan perilaku yang baik dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal atau melanggar hukum selama hidupnya. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memiliki moralitas, etika, dan integritas yang baik.
Fungsi dan Tujuan Surat Perakuan Kelakuan Baik
Adapun fungsi dan tujuan dari Surat Perakuan Kelakuan Baik adalah sebagai berikut:
- Sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau mengikuti seleksi pekerjaan.
- Sebagai persyaratan untuk mendaftar kuliah atau studi lanjut.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus visa atau paspor.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus izin keramaian atau kegiatan tertentu.
- Sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi atau tes tertentu.
- Sebagai persyaratan untuk mengikuti pelatihan atau kursus.
- Sebagai bukti bahwa seseorang memiliki catatan perilaku yang baik.
- Sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki masalah dengan hukum atau kepolisian.
Format Surat Perakuan Kelakuan Baik
Format Surat Perakuan Kelakuan Baik terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
- Judul atau Kop Surat
- Nomor Surat
- Lampiran
- Perihal
- Identitas Pemohon
- Isi Surat
- Tanggal dan Tempat Pembuatan Surat
- Tanda Tangan dan Cap Instansi
Contoh Surat Perakuan Kelakuan Baik
Berikut adalah contoh Surat Perakuan Kelakuan Baik yang dapat digunakan sebagai referensi dalam membuat surat tersebut:
Contoh 1
Kepada Yth. Manajer SDM PT ABCD
Surat ini dikeluarkan sebagai Surat Perakuan Kelakuan Baik kepada:
Nama: Sarah Dewi
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 10 Desember 1995
Alamat: Jl. Merdeka No. 123 Jakarta
NIK: 123456789101112
Surat Perakuan Kelakuan Baik ini dikeluarkan berdasarkan hasil pengecekan rekam jejak yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Jakarta Selatan. Dalam pengecekan tersebut, tidak ditemukan catatan perilaku yang melanggar hukum atau kekerasan.
Surat ini dibuat untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Contoh 2
Kepada Yth. Kepala Pusat Data dan Statistik Kota Jakarta
Surat ini dikeluarkan sebagai Surat Perakuan Kelakuan Baik kepada:
Nama: Denny Pratama
Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, 2 Februari 1992
Alamat: Jl. Raya Bogor No. 45 Jakarta
NIK: 123456789101112
Surat Perakuan Kelakuan Baik ini dikeluarkan berdasarkan hasil pengecekan rekam jejak yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta. Dalam pengecekan tersebut, tidak ditemukan catatan perilaku yang melanggar hukum atau kekerasan.
Surat ini dibuat untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
FAQs (Frequently Asked Questions)
1. Siapa yang berhak mengeluarkan Surat Perakuan Kelakuan Baik?
Surat Perakuan Kelakuan Baik dapat dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga resmi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan rekam jejak atau catatan perilaku seseorang.
2. Apa saja persyaratan untuk membuat Surat Perakuan Kelakuan Baik?
Persyaratan untuk membuat Surat Perakuan Kelakuan Baik biasanya tergantung dari instansi atau lembaga yang menerbitkan surat tersebut. Namun, secara umum persyaratan yang biasa diminta adalah fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya, surat permohonan, dan biaya administrasi.
3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat Surat Perakuan Kelakuan Baik?
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat Surat Perakuan Kelakuan Baik tergantung dari kebijakan instansi atau lembaga yang menerbitkan surat tersebut. Namun, biasanya proses pembuatan surat tersebut dapat selesai dalam waktu 1-7 hari kerja.
4. Apakah Surat Perakuan Kelakuan Baik dapat digunakan untuk kepentingan luar negeri?
Ya, Surat Perakuan Kelakuan Baik dapat digunakan untuk kepentingan luar negeri seperti mengurus visa atau paspor.
5. Apakah ada batasan usia untuk membuat Surat Perakuan Kelakuan Baik?
Tidak ada batasan usia untuk membuat Surat Perakuan Kelakuan Baik. Siapapun yang membutuhkan surat tersebut dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat membuat surat tersebut.
Kesimpulan
Surat Perakuan Kelakuan Baik merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam mengurus berbagai hal seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dan sebagainya. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memiliki catatan perilaku yang baik dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal atau melanggar hukum selama hidupnya. Oleh karena itu, bagi siapapun yang membutuhkan surat tersebut, sebaiknya memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku agar proses pembuatan surat dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan.