Saat ini, perkembangan bisnis dan teknologi semakin pesat sehingga membuat perusahaan membutuhkan sumber daya manusia yang lebih fleksibel dan efisien. Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah dengan menggunakan layanan outsourcing. Namun, sebelum melakukan outsourcing, perusahaan harus membuat surat perintah kerja (SPK) outsourcing terlebih dahulu. Pada artikel kali ini, kita akan membahas lebih detail mengenai SPK outsourcing, mulai dari pengertian, fungsi, tujuan, format, hingga contoh beberapa SPK outsourcing.

Pengertian Surat Perintah Kerja Outsourcing

Surat Perintah Kerja outsourcing adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bentuk persetujuan dan pengesahan atas penggunaan jasa outsourcing. Isi dari SPK outsourcing mencakup deskripsi pekerjaan yang akan dilakukan oleh pihak outsourcing dan kewajiban serta tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Fungsi Surat Perintah Kerja Outsourcing

Adapun beberapa fungsi dari SPK outsourcing adalah sebagai berikut:

  • Sebagai bukti kesepakatan antara perusahaan dengan pihak outsourcing.
  • Sebagai dasar hukum yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pihak outsourcing.
  • Sebagai pengaturan mengenai kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
  • Sebagai alat kontrol dan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pihak outsourcing.
  • Sebagai alat untuk melindungi hak-hak dan kepentingan perusahaan.

Tujuan Surat Perintah Kerja Outsourcing

Berikut adalah beberapa tujuan dari SPK outsourcing:

  • Memperkuat kerjasama antara perusahaan dengan pihak outsourcing.
  • Menghindari kesalahpahaman dan sengketa yang dapat terjadi antara kedua belah pihak.
  • Menjamin kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak outsourcing.
  • Menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi yang diakses oleh pihak outsourcing.
  • Menjamin keamanan dan keselamatan kerja bagi pekerja outsourcing.

Format Surat Perintah Kerja Outsourcing

Berikut adalah beberapa format yang dapat digunakan dalam pembuatan SPK outsourcing:

  1. Judul surat
  2. Nama dan alamat perusahaan
  3. Nama dan alamat pihak outsourcing
  4. Deskripsi pekerjaan yang akan dilakukan
  5. Jadwal pelaksanaan pekerjaan
  6. Biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan
  7. Kewajiban dan tanggung jawab kedua belah pihak
  8. Perjanjian kerahasiaan informasi
  9. Penutup

Contoh Surat Perintah Kerja Outsourcing

Berikut adalah contoh dari beberapa SPK outsourcing:

Contoh 1

Judul surat: Surat Perintah Kerja Outsourcing

Perusahaan: PT ABC

Pihak outsourcing: PT XYZ

Deskripsi pekerjaan: Pembuatan website perusahaan

Jadwal pelaksanaan: 1 Januari 2022 - 30 April 2022

Biaya: Rp 50.000.000,-

Kewajiban dan tanggung jawab:

  • Perusahaan memberikan akses data dan informasi yang diperlukan.
  • Pihak outsourcing harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Pihak outsourcing bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi pada website perusahaan.

Perjanjian kerahasiaan informasi:

Pihak outsourcing harus menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan perjanjian kerahasiaan yang telah disepakati bersama.

Contoh 2

Judul surat: Surat Perintah Kerja Outsourcing

Perusahaan: PT DEF

Pihak outsourcing: PT GHI

Deskripsi pekerjaan: Penyediaan tenaga kerja kebersihan dan keamanan

Jadwal pelaksanaan: 1 Januari 2022 - 31 Desember 2022

Biaya: Rp 100.000.000,-

Kewajiban dan tanggung jawab:

  • Perusahaan memberikan akses fasilitas dan peralatan yang diperlukan.
  • Pihak outsourcing harus menyediakan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  • Pihak outsourcing bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada fasilitas dan peralatan perusahaan.

Perjanjian kerahasiaan informasi:

Pihak outsourcing harus menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan perjanjian kerahasiaan yang telah disepakati bersama.

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai SPK outsourcing:

1. Apa saja yang harus dicantumkan dalam SPK outsourcing?

Isi dari SPK outsourcing mencakup deskripsi pekerjaan yang akan dilakukan oleh pihak outsourcing dan kewajiban serta tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

2. Apa fungsi dari SPK outsourcing?

Beberapa fungsi dari SPK outsourcing adalah sebagai bukti kesepakatan antara perusahaan dengan pihak outsourcing, dasar hukum yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pihak outsourcing, pengaturan mengenai kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, alat kontrol dan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pihak outsourcing, dan alat untuk melindungi hak-hak dan kepentingan perusahaan.

3. Apa tujuan dari SPK outsourcing?

Beberapa tujuan dari SPK outsourcing adalah untuk memperkuat kerjasama antara perusahaan dengan pihak outsourcing, menghindari kesalahpahaman dan sengketa yang dapat terjadi antara kedua belah pihak, menjamin kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak outsourcing, menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi yang diakses oleh pihak outsourcing, dan menjamin keamanan dan keselamatan kerja bagi pekerja outsourcing.

4. Apa format yang dapat digunakan dalam pembuatan SPK outsourcing?

Beberapa format yang dapat digunakan dalam pembuatan SPK outsourcing adalah judul surat, nama dan alamat perusahaan, nama dan alamat pihak outsourcing, deskripsi pekerjaan yang akan dilakukan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan, kewajiban dan tanggung jawab kedua belah pihak, perjanjian kerahasiaan informasi, dan penutup.

5. Apa saja contoh dari SPK outsourcing?

Beberapa contoh dari SPK outsourcing adalah pembuatan website perusahaan dan penyediaan tenaga kerja kebersihan dan keamanan.

Kesimpulan

Surat Perintah Kerja outsourcing menjadi hal yang penting bagi perusahaan yang ingin menggunakan jasa outsourcing. Dalam SPK outsourcing, terdapat deskripsi pekerjaan yang akan dilakukan oleh pihak outsourcing dan kewajiban serta tang