Surat Perintah Kerja Tertulis atau SPKT adalah dokumen tertulis yang berisi instruksi kerja yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan tertentu. SPKT umumnya digunakan dalam organisasi atau perusahaan untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kerja. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh-contoh surat perintah kerja tertulis.

Pengertian Surat Perintah Kerja Tertulis

Surat Perintah Kerja Tertulis (SPKT) adalah dokumen tertulis yang berisi instruksi kerja yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu. SPKT biasanya digunakan dalam organisasi atau perusahaan untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kerja. SPKT mencakup informasi tentang tugas atau pekerjaan yang harus dilakukan, batas waktu penyelesaian, dan instruksi-instruksi lain yang perlu diikuti oleh bawahan.

Fungsi Surat Perintah Kerja Tertulis

SPKT memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Menjaga efisiensi dan efektivitas kerja: Dengan memberikan instruksi tertulis, atasan dapat memastikan bahwa bawahan melakukan tugas atau pekerjaan dengan cara yang benar dan tepat waktu.
  • Menjaga akuntabilitas: SPKT mencatat instruksi kerja yang diberikan oleh atasan, sehingga atasan dapat memastikan bahwa bawahan telah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  • Menjaga standar kualitas: SPKT dapat mencantumkan standar kualitas yang harus dicapai oleh bawahan dalam melakukan tugas atau pekerjaan tertentu. Hal ini dapat membantu meningkatkan kualitas produk atau layanan yang dihasilkan.

Tujuan Surat Perintah Kerja Tertulis

Tujuan dari SPKT adalah untuk:

  • Memberikan instruksi kerja yang jelas dan terperinci kepada bawahan.
  • Menjaga efisiensi dan efektivitas kerja.
  • Menjaga akuntabilitas.
  • Menjaga standar kualitas.
  • Menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam pelaksanaan tugas atau pekerjaan.

Format Surat Perintah Kerja Tertulis

SPKT memiliki format yang jelas dan terstruktur. Berikut adalah format umum dari SPKT:

  1. Header: Surat perintah kerja tertulis harus memiliki header yang mencantumkan informasi tentang perusahaan atau organisasi, alamat, nomor telepon, dan tanggal.
  2. Perihal: SPKT harus mencantumkan perihal atau judul tentang tugas atau pekerjaan yang harus dilakukan.
  3. Isi surat: Isi surat harus mencantumkan instruksi kerja yang jelas dan terperinci, batas waktu penyelesaian, dan instruksi-instruksi lain yang perlu diikuti oleh bawahan.
  4. Tanda tangan: SPKT harus ditandatangani oleh atasan yang memberikan instruksi kerja.

Contoh Surat Perintah Kerja Tertulis

Berikut adalah contoh-contoh surat perintah kerja tertulis:

Contoh 1

PT ABC

Jl. Raya Jakarta No. 123

Telp. (021) 123456

Surabaya, 14 Juli 2021

Perihal: Penyediaan Perlengkapan Kantor

Kepada Yth. Bagian Pembelian

Dalam rangka penyediaan perlengkapan kantor, dengan ini kami berikan surat perintah kerja untuk melakukan pembelian perlengkapan kantor sebagai berikut:

  • 50 buah meja kantor ukuran 120 x 60 cm
  • 100 buah kursi kantor
  • 50 buah lemari arsip

Batas waktu penyelesaian pekerjaan adalah 30 Juli 2021. Mohon segera melakukan pembelian perlengkapan kantor sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Hormat kami,

PT ABC

Contoh 2

PT XYZ

Jl. Raya Bandung No. 456

Telp. (022) 456789

Jakarta, 15 Juli 2021

Perihal: Pelaksanaan Proyek Konstruksi

Kepada Yth. Bagian Pelaksana Proyek

Dalam rangka pelaksanaan proyek konstruksi, dengan ini kami berikan surat perintah kerja untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:

  • Membangun gedung bertingkat 5
  • Melakukan pekerjaan struktur dan arsitektur
  • Memasang instalasi listrik dan sanitasi

Batas waktu penyelesaian pekerjaan adalah 1 Januari 2022. Mohon segera melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Hormat kami,

PT XYZ

FAQs (Frequently Asked Questions)

1. Apa bedanya antara SPKT dan surat tugas?

SPKT dan surat tugas memiliki perbedaan dalam hal isi dan tujuan. SPKT umumnya digunakan untuk memberikan instruksi kerja yang terperinci kepada bawahan, sedangkan surat tugas umumnya digunakan untuk memberikan tugas atau pekerjaan secara umum kepada seseorang. Selain itu, SPKT biasanya mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan dan instruksi-instruksi lain yang perlu diikuti oleh bawahan, sedangkan surat tugas tidak selalu mencantumkan hal tersebut.

2. Apakah SPKT harus selalu menggunakan format yang sama?

Tidak harus selalu menggunakan format yang sama, namun SPKT harus memiliki format yang jelas dan terstruktur agar mudah dipahami oleh bawahan. Format yang digunakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi atau perusahaan.

3. Apakah SPKT selalu ditandatangani oleh atasan?

Ya, SPKT harus ditandatangani oleh atasan yang memberikan instruksi kerja. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan bahwa instruksi kerja yang diberikan oleh atasan telah disetujui oleh atasan yang lebih tinggi.

4. Apakah SPKT hanya digunakan dalam perusahaan atau organisasi tertentu?

Tidak, SPKT dapat digunakan dalam berbagai jenis organisasi atau perusahaan, baik skala kecil maupun besar. Tujuannya adalah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kerja dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu.

5. Apa yang harus dilakukan jika bawahan tidak dapat menyelesaikan tugas sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam SPKT?

Jika bawahan tidak dapat menyelesaikan tugas sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam SPKT, maka atasan harus melakukan evaluasi terhadap penyebab ketidakmampuan tersebut. Selanjutnya, atasan dapat memberikan instruksi atau bantuan yang lebih terperinci agar bawahan dapat menyelesaikan tugas dengan baik.

6. Apakah SPKT dapat dijadikan alat bukti dalam perselisihan hukum?

Ya, SPKT dapat dijadikan alat bukti dalam pers