Surat Perintah Tugas Dinas Perhubungan atau yang biasa disingkat dengan SPTDP adalah surat yang dikeluarkan oleh kepala dinas perhubungan kepada karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas di luar kantor atau di luar daerah. SPTDP merupakan salah satu bentuk tata tertib dalam menjalankan tugas-tugas dinas dan memiliki peran yang penting dalam pengaturan kegiatan dinas perhubungan.

Fungsi SPTDP

SPTDP memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, antara lain:

  • Sebagai dasar hukum bagi karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan di luar kantor atau di luar daerah dalam melaksanakan tugas-tugas dinas.
  • Sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan dinas perhubungan agar dapat berjalan dengan lancar dan teratur.
  • Sebagai alat untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan melaksanakan tugas di luar kantor atau di luar daerah.
  • Sebagai alat untuk memberikan perlindungan hukum bagi karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan melaksanakan tugas di luar kantor atau di luar daerah.

Tujuan SPTDP

Tujuan utama dari SPTDP adalah untuk memastikan bahwa karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan melaksanakan tugas di luar kantor atau di luar daerah dapat melaksanakan tugas-tugas dinas dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tujuan lain dari SPTDP adalah untuk menjaga kedisiplinan dan kinerja karyawan atau pegawai dinas perhubungan dalam melaksanakan tugas-tugas dinas.

Format SPTDP

Format SPTDP terdiri dari beberapa bagian, antara lain:

  1. Judul surat, yaitu Surat Perintah Tugas Dinas Perhubungan.
  2. Alamat kantor dinas perhubungan yang mengeluarkan surat.
  3. Tanggal surat.
  4. Nama lengkap karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan.
  5. Jabatan karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan.
  6. Tujuan tugas dinas yang akan dilaksanakan.
  7. Waktu pelaksanaan tugas dinas.
  8. Lokasi pelaksanaan tugas dinas.
  9. Anggaran biaya yang akan dikeluarkan.
  10. Tanda tangan kepala dinas perhubungan yang mengeluarkan surat.

Contoh SPTDP

Berikut ini adalah contoh SPTDP:

Contoh 1:

Surat Perintah Tugas Dinas Perhubungan

Kepada:

Nama: Ahmad Fadilah

Jabatan: Pelaksana Teknis

Tujuan Tugas Dinas: Membantu proses pengadaan bahan bakar kendaraan dinas

Waktu Pelaksanaan: 20 Agustus 2021 s.d. 25 Agustus 2021

Lokasi Pelaksanaan: Jakarta

Anggaran Biaya: Rp 5.000.000

Tanda Tangan:

Contoh 2:

Surat Perintah Tugas Dinas Perhubungan

Kepada:

Nama: Dewi Susanti

Jabatan: Pelaksana Teknis

Tujuan Tugas Dinas: Memeriksa keamanan jalan tol

Waktu Pelaksanaan: 15 September 2021 s.d. 20 September 2021

Lokasi Pelaksanaan: Bandung

Anggaran Biaya: Rp 7.500.000

Tanda Tangan:

FAQs

1. Apa itu SPTDP?

SPTDP adalah Surat Perintah Tugas Dinas Perhubungan, yaitu surat yang dikeluarkan oleh kepala dinas perhubungan kepada karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas di luar kantor atau di luar daerah.

2. Apa fungsi dari SPTDP?

SPTDP memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, antara lain sebagai dasar hukum bagi karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan di luar kantor atau di luar daerah dalam melaksanakan tugas-tugas dinas, sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan dinas perhubungan agar dapat berjalan dengan lancar dan teratur, sebagai alat untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan melaksanakan tugas di luar kantor atau di luar daerah, serta sebagai alat untuk memberikan perlindungan hukum bagi karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan melaksanakan tugas di luar kantor atau di luar daerah.

3. Apa tujuan dari SPTDP?

Tujuan utama dari SPTDP adalah untuk memastikan bahwa karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan melaksanakan tugas di luar kantor atau di luar daerah dapat melaksanakan tugas-tugas dinas dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tujuan lain dari SPTDP adalah untuk menjaga kedisiplinan dan kinerja karyawan atau pegawai dinas perhubungan dalam melaksanakan tugas-tugas dinas.

4. Bagaimana format SPTDP?

Format SPTDP terdiri dari beberapa bagian, antara lain judul surat, alamat kantor dinas perhubungan yang mengeluarkan surat, tanggal surat, nama lengkap karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan, jabatan karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan, tujuan tugas dinas yang akan dilaksanakan, waktu pelaksanaan tugas dinas, lokasi pelaksanaan tugas dinas, anggaran biaya yang akan dikeluarkan, serta tanda tangan kepala dinas perhubungan yang mengeluarkan surat.

Kesimpulan

SPTDP merupakan salah satu bentuk tata tertib dalam menjalankan tugas-tugas dinas dan memiliki peran yang penting dalam pengaturan kegiatan dinas perhubungan. SPTDP memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, yaitu sebagai dasar hukum, alat untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan dinas perhubungan, alat untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja karyawan atau pegawai dinas perhubungan, serta sebagai alat untuk memberikan perlindungan hukum. Format SPTDP terdiri dari beberapa bagian, antara lain judul surat, alamat kantor dinas perhubungan yang mengeluarkan surat, tanggal surat, nama lengkap karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan, jabatan karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan, tujuan tugas dinas yang akan dilaksanakan, waktu pelaksanaan tugas dinas, lokasi pelaksanaan tugas dinas, anggaran biaya yang akan dikeluarkan, serta tanda tangan kepala dinas perhubungan yang mengeluarkan surat.