Surat Perintah Tugas Dinas Perhubungan atau yang biasa disingkat dengan SPTDP adalah surat yang dikeluarkan oleh kepala dinas perhubungan kepada karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas di luar kantor atau di luar daerah. SPTDP merupakan salah satu bentuk tata tertib dalam menjalankan tugas-tugas dinas dan memiliki peran yang penting dalam pengaturan kegiatan dinas perhubungan.
Fungsi SPTDP
SPTDP memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, antara lain:
- Sebagai dasar hukum bagi karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan di luar kantor atau di luar daerah dalam melaksanakan tugas-tugas dinas.
- Sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan dinas perhubungan agar dapat berjalan dengan lancar dan teratur.
- Sebagai alat untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan melaksanakan tugas di luar kantor atau di luar daerah.
- Sebagai alat untuk memberikan perlindungan hukum bagi karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan melaksanakan tugas di luar kantor atau di luar daerah.
Tujuan SPTDP
Tujuan utama dari SPTDP adalah untuk memastikan bahwa karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan melaksanakan tugas di luar kantor atau di luar daerah dapat melaksanakan tugas-tugas dinas dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tujuan lain dari SPTDP adalah untuk menjaga kedisiplinan dan kinerja karyawan atau pegawai dinas perhubungan dalam melaksanakan tugas-tugas dinas.
Format SPTDP
Format SPTDP terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
- Judul surat, yaitu Surat Perintah Tugas Dinas Perhubungan.
- Alamat kantor dinas perhubungan yang mengeluarkan surat.
- Tanggal surat.
- Nama lengkap karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan.
- Jabatan karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan.
- Tujuan tugas dinas yang akan dilaksanakan.
- Waktu pelaksanaan tugas dinas.
- Lokasi pelaksanaan tugas dinas.
- Anggaran biaya yang akan dikeluarkan.
- Tanda tangan kepala dinas perhubungan yang mengeluarkan surat.
Contoh SPTDP
Berikut ini adalah contoh SPTDP:
Contoh 1:
Surat Perintah Tugas Dinas Perhubungan
Kepada:
Nama: Ahmad Fadilah
Jabatan: Pelaksana Teknis
Tujuan Tugas Dinas: Membantu proses pengadaan bahan bakar kendaraan dinas
Waktu Pelaksanaan: 20 Agustus 2021 s.d. 25 Agustus 2021
Lokasi Pelaksanaan: Jakarta
Anggaran Biaya: Rp 5.000.000
Tanda Tangan:
Contoh 2:
Surat Perintah Tugas Dinas Perhubungan
Kepada:
Nama: Dewi Susanti
Jabatan: Pelaksana Teknis
Tujuan Tugas Dinas: Memeriksa keamanan jalan tol
Waktu Pelaksanaan: 15 September 2021 s.d. 20 September 2021
Lokasi Pelaksanaan: Bandung
Anggaran Biaya: Rp 7.500.000
Tanda Tangan:
FAQs
1. Apa itu SPTDP?
SPTDP adalah Surat Perintah Tugas Dinas Perhubungan, yaitu surat yang dikeluarkan oleh kepala dinas perhubungan kepada karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas di luar kantor atau di luar daerah.
2. Apa fungsi dari SPTDP?
SPTDP memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, antara lain sebagai dasar hukum bagi karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan di luar kantor atau di luar daerah dalam melaksanakan tugas-tugas dinas, sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan dinas perhubungan agar dapat berjalan dengan lancar dan teratur, sebagai alat untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan melaksanakan tugas di luar kantor atau di luar daerah, serta sebagai alat untuk memberikan perlindungan hukum bagi karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan melaksanakan tugas di luar kantor atau di luar daerah.
3. Apa tujuan dari SPTDP?
Tujuan utama dari SPTDP adalah untuk memastikan bahwa karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan melaksanakan tugas di luar kantor atau di luar daerah dapat melaksanakan tugas-tugas dinas dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tujuan lain dari SPTDP adalah untuk menjaga kedisiplinan dan kinerja karyawan atau pegawai dinas perhubungan dalam melaksanakan tugas-tugas dinas.
4. Bagaimana format SPTDP?
Format SPTDP terdiri dari beberapa bagian, antara lain judul surat, alamat kantor dinas perhubungan yang mengeluarkan surat, tanggal surat, nama lengkap karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan, jabatan karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan, tujuan tugas dinas yang akan dilaksanakan, waktu pelaksanaan tugas dinas, lokasi pelaksanaan tugas dinas, anggaran biaya yang akan dikeluarkan, serta tanda tangan kepala dinas perhubungan yang mengeluarkan surat.
Kesimpulan
SPTDP merupakan salah satu bentuk tata tertib dalam menjalankan tugas-tugas dinas dan memiliki peran yang penting dalam pengaturan kegiatan dinas perhubungan. SPTDP memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, yaitu sebagai dasar hukum, alat untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan dinas perhubungan, alat untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja karyawan atau pegawai dinas perhubungan, serta sebagai alat untuk memberikan perlindungan hukum. Format SPTDP terdiri dari beberapa bagian, antara lain judul surat, alamat kantor dinas perhubungan yang mengeluarkan surat, tanggal surat, nama lengkap karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan, jabatan karyawan atau pegawai dinas perhubungan yang ditugaskan, tujuan tugas dinas yang akan dilaksanakan, waktu pelaksanaan tugas dinas, lokasi pelaksanaan tugas dinas, anggaran biaya yang akan dikeluarkan, serta tanda tangan kepala dinas perhubungan yang mengeluarkan surat.