Surat perintah tugas kepolisian atau yang biasa disebut dengan SPT adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dengan tujuan memberikan tugas atau perintah kepada anggota kepolisian yang bersangkutan. Surat perintah tugas kepolisian ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Surat Perintah Tugas dan Surat Tugas Kepolisian.

Fungsi Surat Perintah Tugas Kepolisian

Surat perintah tugas kepolisian memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  1. Memberikan tugas atau perintah kepada anggota kepolisian dengan tujuan tertentu.
  2. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  3. Memperkuat koordinasi dan kerja sama antar anggota kepolisian.
  4. Menjamin pelayanan kepolisian yang terukur dan berkualitas.
  5. Mendukung program-program kepolisian dalam mencapai tujuan dan visi-misinya.

Tujuan Surat Perintah Tugas Kepolisian

Surat perintah tugas kepolisian memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  1. Memastikan tugas dan perintah yang diberikan kepada anggota kepolisian dapat dilaksanakan dengan baik.
  2. Meminimalisir adanya kesalahan atau kekeliruan dalam pelaksanaan tugas dan perintah yang diberikan.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas dan perintah yang diberikan.
  4. Menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas dan perintah yang diberikan.

Format Surat Perintah Tugas Kepolisian

Surat perintah tugas kepolisian memiliki format yang harus diikuti, antara lain:

  1. Header surat yang berisi nama, jabatan, dan alamat kantor kepolisian yang menerbitkan surat.
  2. Nomor surat dan tanggal dikeluarkan.
  3. Alamat dan nama anggota kepolisian yang akan diberikan tugas atau perintah.
  4. Isi surat berisi tentang tugas atau perintah yang diberikan, waktu pelaksanaan, dan sanksi apabila tidak dilaksanakan.
  5. Tanda tangan dan cap stempel pejabat yang menerbitkan surat.
  6. Kop surat kepolisian yang menerbitkan surat.

Contoh Surat Perintah Tugas Kepolisian

Berikut ini adalah contoh surat perintah tugas kepolisian:

  • Contoh 1:

Kepala Kepolisian Sektor Jakarta Selatan
Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan
Nomor: SP.TG/2021
Tanggal: 14 Maret 2021
Kepada:
Nama: Bripka Adi
Alamat: Jl. Kebayoran Lama No. 15, Jakarta Selatan
Tugas: Melakukan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Selatan pada tanggal 15 Maret 2021 pukul 20.00 WIB sampai dengan 16 Maret 2021 pukul 06.00 WIB.
Sanksi: Apabila tidak melaksanakan tugas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan kepolisian yang berlaku.

Hormat kami,
Kepala Kepolisian Sektor Jakarta Selatan

Tanda tangan dan cap stempel

  • Contoh 2:

Kepala Kepolisian Resort Jakarta Pusat
Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
Nomor: SP.TG/2021
Tanggal: 20 April 2021
Kepada:
Nama: Aiptu Budi
Alamat: Jl. Gajah Mada No. 10, Jakarta Pusat
Tugas: Melakukan pengamanan pada acara Pemilihan Umum Kepala Daerah di wilayah Jakarta Pusat pada tanggal 27 April 2021 pukul 06.00 WIB sampai dengan 28 April 2021 pukul 18.00 WIB.
Sanksi: Apabila tidak melaksanakan tugas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan kepolisian yang berlaku.

Hormat kami,
Kepala Kepolisian Resort Jakarta Pusat

Tanda tangan dan cap stempel

FAQs tentang Surat Perintah Tugas Kepolisian

Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan seputar surat perintah tugas kepolisian:

  1. Apa yang dimaksud dengan surat perintah tugas kepolisian?

Surat perintah tugas kepolisian adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dengan tujuan memberikan tugas atau perintah kepada anggota kepolisian yang bersangkutan.

  1. Apa fungsi dari surat perintah tugas kepolisian?

Surat perintah tugas kepolisian memiliki beberapa fungsi, antara lain memberikan tugas atau perintah kepada anggota kepolisian dengan tujuan tertentu, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memperkuat koordinasi dan kerja sama antar anggota kepolisian, menjamin pelayanan kepolisian yang terukur dan berkualitas, serta mendukung program-program kepolisian dalam mencapai tujuan dan visi-misinya.

  1. Apa tujuan dari surat perintah tugas kepolisian?

Surat perintah tugas kepolisian memiliki beberapa tujuan, antara lain memastikan tugas dan perintah yang diberikan kepada anggota kepolisian dapat dilaksanakan dengan baik, meminimalisir adanya kesalahan atau kekeliruan dalam pelaksanaan tugas dan perintah yang diberikan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas dan perintah yang diberikan, serta menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas dan perintah yang diberikan.

  1. Apa saja yang harus ada dalam format surat perintah tugas kepolisian?

Surat perintah tugas kepolisian memiliki format yang harus diikuti, antara lain header surat yang berisi nama, jabatan, dan alamat kantor kepolisian yang menerbitkan surat, nomor surat dan tanggal dikeluarkan, alamat dan nama anggota kepolisian yang akan diberikan tugas atau perintah, isi surat berisi tentang tugas atau perintah yang diberikan, waktu pelaksanaan, dan sanksi apabila tidak dilaksanakan, tanda tangan dan cap stempel pejabat yang menerbitkan surat, serta kop surat kepolisian yang menerbitkan surat.

Kesimpulan

Surat perintah tugas kepolisian adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dengan tujuan memberikan tugas atau perintah kepada anggota kepolisian yang bersangkutan. Surat perintah tugas kepolisian ini memiliki fungsi untuk memberikan tugas atau perintah kepada anggota kepolisian dengan tujuan tertentu, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memperkuat koordinasi dan kerja sama antar anggota kepolisian, menjamin pelayanan kepolisian yang terukur