Selamat datang kembali di blog kami! Kali ini, kita akan membahas tentang surat perjanjian adopsi anak. Bagi Anda yang ingin mengadopsi anak, surat perjanjian ini sangat penting untuk disiapkan. Nah, sebelum itu, mari kita bahas terlebih dahulu pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh dari surat perjanjian adopsi anak.

Pengertian Surat Perjanjian Adopsi Anak

Surat perjanjian adopsi anak adalah sebuah surat perjanjian yang dibuat antara orang tua asuh calon anak dengan orang tua kandung atau lembaga adopsi. Surat ini berisi kesepakatan tentang hak dan kewajiban orang tua asuh, hak dan kewajiban orang tua kandung atau lembaga adopsi, serta identitas anak yang diadopsi.

Fungsi Surat Perjanjian Adopsi Anak

Surat perjanjian adopsi anak memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Menjelaskan hak dan kewajiban orang tua asuh, orang tua kandung atau lembaga adopsi, serta identitas anak yang diadopsi.
  • Menjaga hak anak yang diadopsi agar tetap terlindungi dan terjaga.
  • Menjaga kepentingan dan keamanan anak yang diadopsi.
  • Menjaga hubungan antara orang tua asuh dan orang tua kandung atau lembaga adopsi.

Tujuan Surat Perjanjian Adopsi Anak

Adopsi anak memiliki tujuan yang beragam, di antaranya:

  • Memberikan perlindungan dan kasih sayang kepada anak yang membutuhkan.
  • Memberikan kesempatan kepada anak yang tidak memiliki orang tua untuk memiliki keluarga.
  • Memberikan kebahagiaan bagi keluarga yang ingin memiliki anak.

Format Surat Perjanjian Adopsi Anak

Surat perjanjian adopsi anak memiliki format yang terdiri dari:

  1. Identitas Orang Tua Asuh, Orang Tua Kandung atau Lembaga Adopsi
  2. Identitas Anak yang Diadopsi
  3. Kesepakatan Antara Orang Tua Asuh dan Orang Tua Kandung atau Lembaga Adopsi
  4. Tanda Tangan dan Stempel

Contoh Surat Perjanjian Adopsi Anak

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian adopsi anak:

Contoh 1

Surat Perjanjian Adopsi Anak

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Orang Tua Asuh:

Nama: Budi Santoso

Alamat: Jl. Merdeka No. 10 Surabaya

No. KTP: 1234567890123456

No. NPWP: 123456789012345

Orang Tua Kandung:

Nama: Ani Wulandari

Alamat: Jl. Diponegoro No. 15 Malang

No. KTP: 1234567890123456

No. NPWP: 123456789012345

Anak yang Diadopsi:

Nama: Siti Nurhaliza

Tanggal Lahir: 2 Februari 2010

Tempat Lahir: Surabaya

Dalam hal ini, kami sepakat untuk melakukan adopsi anak atas nama Siti Nurhaliza. Kami menyepakati bahwa:

  • Budi Santoso berhak dan berkewajiban untuk merawat, memelihara, dan mendidik Siti Nurhaliza.
  • Ani Wulandari tidak akan lagi memiliki hak dan kewajiban atas Siti Nurhaliza.
  • Surat perjanjian ini berlaku selama Siti Nurhaliza masih berusia di bawah 18 tahun.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Surabaya, 10 Agustus 2010

Orang Tua Asuh,

Budi Santoso

Orang Tua Kandung,

Ani Wulandari

Contoh 2

Surat Perjanjian Adopsi Anak

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Lembaga Adopsi:

Nama: Yayasan Anak Sejahtera

Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 25 Surabaya

No. NPWP: 1234567890123456

Orang Tua Asuh:

Nama: Siti Nurul Hidayah

Alamat: Jl. Pahlawan No. 20 Malang

No. KTP: 1234567890123456

Anak yang Diadopsi:

Nama: Ahmad Syahid

Tanggal Lahir: 3 Maret 2012

Tempat Lahir: Malang

Dalam hal ini, kami sepakat untuk melakukan adopsi anak atas nama Ahmad Syahid. Kami menyepakati bahwa:

  • Yayasan Anak Sejahtera bertanggung jawab untuk menjamin hak-hak anak yang diadopsi.
  • Siti Nurul Hidayah berhak dan berkewajiban untuk merawat, memelihara, dan mendidik Ahmad Syahid.
  • Surat perjanjian ini berlaku selama Ahmad Syahid masih berusia di bawah 18 tahun.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Surabaya, 10 Oktober 2012

Lembaga Adopsi,

Yayasan Anak Sejahtera

Orang Tua Asuh,

Siti Nurul Hidayah

FAQs

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang surat perjanjian adopsi anak:

  • Apakah surat perjanjian adopsi anak wajib dibuat?

Ya, surat perjanjian adopsi anak wajib dibuat untuk menjaga hak dan kewajiban orang tua asuh, orang tua kandung atau lembaga adopsi, serta identitas anak yang diadopsi.

  • Siapa yang berhak melakukan adopsi anak?

Orang yang berusia di atas 25 tahun dan belum memiliki keturunan atau mempunyai keturunan tetapi masih ingin mengadopsi anak, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

  • Bagaimana cara membuat surat perjanjian adopsi anak?

Untuk membuat surat perjanjian adopsi anak, Anda bisa menuliskannya sendiri atau dengan bantuan ahli hukum. Pastikan surat perjanjian tersebut memenuhi kaidah yang berlaku.

Kesimpulan

Nah, itu tadi pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh dari surat perjanjian adopsi anak. Jangan lupa untuk membuat surat perjanjian adopsi anak jika Anda ingin mengadopsi anak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih telah membaca, sampai jumpa di artikel kami berikutnya!