Saat melakukan sebuah kerja sama, baik itu bisnis, proyek, atau hal lainnya, seringkali diperlukan sebuah kesepakatan tertulis yang dapat menjadi panduan bagi kedua belah pihak. Nah, kesepakatan tertulis ini biasa disebut dengan surat perjanjian antara dua pihak.

Pengertian Surat Perjanjian Antara Dua Pihak

Surat perjanjian antara dua pihak merupakan sebuah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh dua belah pihak yang akan menjalin kerja sama dalam suatu hal. Surat perjanjian ini berisi mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, serta ketentuan-ketentuan lainnya yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

Fungsi Surat Perjanjian Antara Dua Pihak

Fungsi dari surat perjanjian antara dua pihak adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak.
  2. Menjaga agar tidak terjadi kesalahpahaman atau salah tafsir mengenai kesepakatan yang telah dibuat.
  3. Menjaga agar hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi dengan baik.
  4. Menjaga agar tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran dari salah satu pihak.

Tujuan Surat Perjanjian Antara Dua Pihak

Tujuan dari surat perjanjian antara dua pihak adalah agar kedua belah pihak dapat saling memahami mengenai kesepakatan yang telah dibuat dan menjaga agar tidak terjadi kesalahan, kesalahpahaman, atau pelanggaran dari salah satu pihak.

Format Surat Perjanjian Antara Dua Pihak

Format surat perjanjian antara dua pihak biasanya terdiri dari hal-hal berikut:

  • Judul surat perjanjian
  • Nama dan identitas kedua belah pihak
  • Perincian mengenai kesepakatan yang telah dibuat
  • Perincian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Ketentuan mengenai pelaksanaan kesepakatan
  • Ketentuan mengenai pembayaran atau ganti rugi
  • Tanggal dan tempat pembuatan surat perjanjian
  • Tanda tangan dan cap dari kedua belah pihak

Contoh Surat Perjanjian Antara Dua Pihak

Berikut adalah contoh surat perjanjian antara dua pihak:

Contoh 1

Surat Perjanjian Kerja Sama

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. PT ABC, yang beralamat di Jalan A No. 1, Jakarta

2. PT XYZ, yang beralamat di Jalan B No. 2, Jakarta

Dalam hal ini sepakat untuk menjalin kerja sama dalam bentuk pemasaran produk PT ABC oleh PT XYZ.

Adapun perincian mengenai kerja sama tersebut adalah sebagai berikut:

  1. PT XYZ akan memasarkan produk PT ABC di seluruh outlet yang dimiliki oleh PT XYZ.
  2. PT ABC akan memberikan potongan harga khusus bagi PT XYZ untuk setiap pembelian produk PT ABC.
  3. PT XYZ akan membayar ke PT ABC setiap bulan atas pembelian produk PT ABC.
  4. Waktu kerja sama ini berlangsung selama 1 tahun sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 1 Januari 2022 di Jakarta.

PT ABC

(tanda tangan dan cap)

PT XYZ

(tanda tangan dan cap)

Contoh 2

Surat Perjanjian Sewa Menyewa

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Bapak A, yang beralamat di Jalan C No. 3, Jakarta

2. Bapak B, yang beralamat di Jalan D No. 4, Jakarta

Dalam hal ini sepakat untuk melakukan perjanjian sewa menyewa rumah yang beralamat di Jalan E No. 5, Jakarta.

Adapun perincian mengenai perjanjian sewa menyewa tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bapak A menyewakan rumah tersebut kepada Bapak B selama 1 tahun sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini.
  2. Bapak B harus membayar uang sewa sebesar Rp 5.000.000,- setiap bulannya.
  3. Bapak B bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan rumah selama masa sewa.
  4. Bapak B harus mengosongkan rumah pada saat masa sewa telah habis.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 1 Januari 2022 di Jakarta.

Bapak A

(tanda tangan dan cap)

Bapak B

(tanda tangan dan cap)

FAQs

Apa saja yang harus disebutkan dalam surat perjanjian antara dua pihak?

Dalam surat perjanjian antara dua pihak, harus disebutkan nama dan identitas kedua belah pihak, perincian mengenai kesepakatan yang telah dibuat, perincian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, ketentuan mengenai pelaksanaan kesepakatan, ketentuan mengenai pembayaran atau ganti rugi, tanggal dan tempat pembuatan surat perjanjian, serta tanda tangan dan cap dari kedua belah pihak.

Apa fungsi dari surat perjanjian antara dua pihak?

Fungsi dari surat perjanjian antara dua pihak adalah untuk menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak, menjaga agar tidak terjadi kesalahpahaman atau salah tafsir mengenai kesepakatan yang telah dibuat, menjaga agar hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi dengan baik, dan menjaga agar tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran dari salah satu pihak.

Apa tujuan dari surat perjanjian antara dua pihak?

Tujuan dari surat perjanjian antara dua pihak adalah agar kedua belah pihak dapat saling memahami mengenai kesepakatan yang telah dibuat dan menjaga agar tidak terjadi kesalahan, kesalahpahaman, atau pelanggaran dari salah satu pihak.

Apakah surat perjanjian antara dua pihak harus dibuat secara tertulis?

Iya, surat perjanjian antara dua pihak harus dibuat secara tertulis agar dapat menjadi bukti yang kuat di kemudian hari jika terjadi masalah atau perselisihan antara kedua belah pihak.

Bagaimana cara membuat surat perjanjian antara dua pihak?

Cara membuat surat perjanjian antara dua pihak adalah dengan menuliskan semua perincian mengenai kesepakatan yang telah dibuat, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta ketentuan-ketentuan lainnya yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Setelah itu, surat perjanjian tersebut harus ditandatangani dan dicap oleh kedua