Apakah kamu sedang membangun rumah tapi bingung dengan segala hal yang mengelilinginya? Salah satu hal yang penting untuk kamu perhatikan adalah surat perjanjian bangun rumah. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang apa itu surat perjanjian bangun rumah, fungsi, tujuan, format, serta contoh-contoh surat perjanjian bangun rumah yang bisa kamu gunakan sebagai referensi.
Pengertian Surat Perjanjian Bangun Rumah
Surat perjanjian bangun rumah adalah dokumen yang dibuat oleh pemilik rumah dan pelaksana konstruksi rumah yang berisi kesepakatan-kesepakatan terkait pembangunan rumah. Surat perjanjian ini berisi informasi tentang tata cara pembangunan rumah, biaya yang harus dikeluarkan, serta waktu pelaksanaan pembangunan rumah.
Fungsi dan Tujuan Surat Perjanjian Bangun Rumah
Ada beberapa fungsi dan tujuan surat perjanjian bangun rumah, yaitu:
- Sebagai dasar hukum dalam membangun rumah
- Sebagai acuan bagi pemilik rumah dan pelaksana konstruksi rumah dalam melakukan pembangunan rumah
- Sebagai bukti kesepakatan antara pemilik rumah dan pelaksana konstruksi rumah
- Sebagai perlindungan bagi kedua belah pihak apabila terjadi perselisihan di kemudian hari
Format Surat Perjanjian Bangun Rumah
Format surat perjanjian bangun rumah sebenarnya tidak baku, namun umumnya terdiri dari:
- Identitas pemilik rumah
- Identitas pelaksana konstruksi rumah
- Rincian biaya dan pembayaran
- Waktu pelaksanaan pembangunan rumah
- Ketentuan-ketentuan lain yang dibutuhkan
- Tanda tangan kedua belah pihak
Contoh Surat Perjanjian Bangun Rumah
Berikut adalah contoh-contoh surat perjanjian bangun rumah yang bisa kamu gunakan sebagai referensi:
Contoh 1:
Surat Perjanjian Bangun Rumah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Pemilik Rumah: Budi Santoso
2. Alamat: Jl. Panglima Sudirman No. 10, Surabaya
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi
Selanjutnya disebut sebagai pemilik rumah
1. Nama Pelaksana Konstruksi Rumah: CV. Jaya Abadi
2. Alamat: Jl. Raya Gubeng No. 20, Surabaya
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan
Selanjutnya disebut sebagai pelaksana konstruksi rumah
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pembangunan rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksana konstruksi rumah setuju untuk membangun rumah milik pemilik rumah dengan biaya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Pelaksana konstruksi rumah akan menyelesaikan pembangunan rumah dalam waktu 8 bulan sejak tanggal di tandatanganinya surat perjanjian ini
- Pembayaran biaya pembangunan rumah akan dilakukan dalam 3 tahap, yaitu:
- 30% dari total biaya saat pekerjaan dimulai
- 40% dari total biaya saat pekerjaan mencapai 50%
- 30% dari total biaya saat pekerjaan selesai
- Pelaksana konstruksi rumah bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi selama proses pembangunan rumah
- Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan yang sah dan mengikat.
Surabaya, 20 Januari 2021
Pemilik Rumah
Budi Santoso
Pelaksana Konstruksi Rumah
CV. Jaya Abadi
Contoh 2:
Surat Perjanjian Bangun Rumah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Pemilik Rumah: Ani Wijayanti
2. Alamat: Jl. Gajah Mada No. 15, Jakarta
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi
Selanjutnya disebut sebagai pemilik rumah
1. Nama Pelaksana Konstruksi Rumah: PT. Mandiri Jaya
2. Alamat: Jl. Sudirman No. 25, Jakarta
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan
Selanjutnya disebut sebagai pelaksana konstruksi rumah
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pembangunan rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksana konstruksi rumah setuju untuk membangun rumah milik pemilik rumah dengan biaya sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
- Pelaksana konstruksi rumah akan menyelesaikan pembangunan rumah dalam waktu 12 bulan sejak tanggal di tandatanganinya surat perjanjian ini
- Pembayaran biaya pembangunan rumah akan dilakukan dalam 4 tahap, yaitu:
- 25% dari total biaya saat pekerjaan dimulai
- 25% dari total biaya saat pekerjaan mencapai 25%
- 25% dari total biaya saat pekerjaan mencapai 50%
- 25% dari total biaya saat pekerjaan mencapai 75%
- Pelaksana konstruksi rumah bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi selama proses pembangunan rumah
- Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan yang sah dan mengikat.
Jakarta, 15 Februari 2021
Pemilik Rumah
Ani Wijayanti
Pelaksana Konstruksi Rumah
PT. Mandiri Jaya
FAQs Surat Perjanjian Bangun Rumah
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait surat perjanjian bangun rumah:
- Apakah surat perjanjian bangun rumah wajib dibuat?
Surat perjanjian bangun rumah tidak wajib, namun sangat dianjurkan untuk dibuat agar kedua belah pihak memiliki kesepakatan yang jelas ter