Surat perjanjian diatas materai seringkali digunakan sebagai alat untuk melindungi hak-hak pihak yang melakukan perjanjian. Namun, banyak yang masih bingung dengan pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh dari surat perjanjian diatas materai. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap tentang surat perjanjian diatas materai.

Pengertian Surat Perjanjian diatas Materai

Surat perjanjian diatas materai adalah surat perjanjian yang telah diberi materai oleh pihak yang melakukan perjanjian. Materai adalah selembar kertas yang berisi tanda pengenal dan nominal yang ditempelkan pada dokumen atau surat resmi sebagai bukti telah membayar pajak.

Fungsi Surat Perjanjian diatas Materai

Fungsi dari surat perjanjian diatas materai adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang melakukan perjanjian. Dengan adanya materai, surat perjanjian dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta notaris. Selain itu, surat perjanjian diatas materai juga dapat digunakan sebagai bukti sah dalam persidangan.

Tujuan Surat Perjanjian diatas Materai

Tujuan dari surat perjanjian diatas materai adalah untuk menegaskan kesepakatan antara pihak yang melakukan perjanjian. Dengan adanya surat perjanjian diatas materai, pihak yang melakukan perjanjian memiliki jaminan bahwa kesepakatan yang telah dicapai akan dihormati dan dapat ditegakkan secara hukum.

Format Surat Perjanjian diatas Materai

Format surat perjanjian diatas materai terdiri dari beberapa hal, antara lain:

  1. Header, yaitu bagian yang berisi informasi tentang pihak yang melakukan perjanjian, tanggal dan tempat perjanjian, dan informasi lain yang diperlukan.
  2. Pendahuluan, yaitu bagian yang menjelaskan tujuan dari perjanjian yang dibuat.
  3. Isi perjanjian, yaitu bagian yang menjelaskan secara detail kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak.
  4. Kesimpulan, yaitu bagian yang merangkum kesepakatan yang telah dicapai dan menegaskan kembali bahwa perjanjian tersebut akan dihormati dan ditegakkan secara hukum.
  5. Tanda tangan, yaitu bagian yang berisi tanda tangan dari kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan dan kesepakatan.

Contoh Surat Perjanjian diatas Materai

Berikut adalah contoh surat perjanjian diatas materai yang dapat dijadikan referensi:

Contoh 1

Surat Perjanjian diatas Materai

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Ahmad

Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 123, Jakarta

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama : Budi

Alamat : Jl. Sudirman No. 456, Jakarta

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PIHAK PERTAMA akan meminjamkan uang sebesar Rp10.000.000,- kepada PIHAK KEDUA.

2. PIHAK KEDUA akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal perjanjian ini.

3. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah uang yang dipinjamkan.

4. Perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.

Jakarta, 1 Januari 2022

PIHAK PERTAMA

(Ahmad)

PIHAK KEDUA

(Budi)

Contoh 2

Surat Perjanjian diatas Materai

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Ani

Alamat : Jl. A. Yani No. 789, Jakarta

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama : Dodi

Alamat : Jl. Merdeka No. 101, Jakarta

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PIHAK PERTAMA akan menjual sebidang tanah seluas 500 m2 yang terletak di Jl. Sudirman No. 123, Jakarta, kepada PIHAK KEDUA.

2. Harga jual tanah tersebut sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

3. Pembayaran dilakukan secara tunai pada saat penandatanganan perjanjian ini.

4. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah yang dijual bebas dari segala macam beban dan hak.

5. Perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.

Jakarta, 1 Januari 2022

PIHAK PERTAMA

(Ani)

PIHAK KEDUA

(Dodi)

FAQ tentang Surat Perjanjian diatas Materai

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang surat perjanjian diatas materai:

  1. Apa bedanya surat perjanjian diatas materai dengan akta notaris?

Jika akta notaris dibuat oleh notaris dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, sedangkan surat perjanjian diatas materai hanya diberi materai oleh pihak yang melakukan perjanjian.

  1. Apakah surat perjanjian diatas materai harus diberi materai?

Ya, surat perjanjian harus diberi materai agar dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta notaris.

  1. Siapa yang harus memberi materai pada surat perjanjian?

Materai harus diberikan oleh pihak yang melakukan perjanjian.

  1. Apakah surat perjanjian diatas materai dapat digunakan sebagai bukti sah dalam persidangan?

Ya, surat perjanjian diatas materai dapat digunakan sebagai bukti sah dalam persidangan.

  1. Apakah sur